Bupati Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Suhadirman Amby resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi suap terkait pengisian jabatan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi. Penetapan tersangka dilakukan setelah Suhadirman menjalani pemeriksaan intensif sejak Selasa (30/6/2026) malam di Gedung KPK, Jakarta.
Pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 15.43 WIB, Suhadirman keluar dari ruang pemeriksaan dengan mengenakan rompi tahanan oranye bernomor 161 yang dipadukan dengan pakaian tahanan berwarna biru. Penggunaan rompi tahanan tersebut menandai statusnya sebagai tersangka dalam perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kabupaten Kuansing, Provinsi Riau.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Suhadirman tampak melempar senyum kepada awak media sebelum menyampaikan permintaan dukungan. "Makasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita sama-sama, kita berdoa ya," ujar Suhadirman singkat.
Dalam perkara yang sama, KPK juga menetapkan Zulkarnain selaku Sekretaris Daerah Kuansing dan Ardiles selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant sebagai tersangka. Keduanya turut mengenakan rompi tahanan oranye, masing-masing bernomor 167 dan 166.
Sebelumnya, Suhadirman dan Zulkarnain sempat menjadi buronan KPK setelah tidak berada di lokasi saat operasi tangkap tangan berlangsung. KPK kemudian memberikan ultimatum agar keduanya segera menyerahkan diri. Pada Selasa (30/6/2026), keduanya akhirnya memenuhi panggilan dan datang ke Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Dalam operasi tersebut, tim penindakan mengamankan 10 orang dari dua lokasi berbeda. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, KPK menyaring lima orang untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Jakarta. Mereka berasal dari unsur swasta, birokrat, hingga pejabat utama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, sebelum akhirnya tiga orang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap pengisian jabatan.