Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin mejalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/6). Dalam keadaan sakit, Nazaruddin mendengar vonis majelis hakim yakni 6 tahun penjara serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline
Hukumonline