Sejumlah mahasiswa fakultas hukum UI, Unair, Unesa, UGM dan Unpad mengajukan berkas permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Mereka mengajukan judicial review terhadap terhadap 9 pasal KUHAP yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2) huruf h, Pasal 79 ayat (8), Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d, Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (7) dan ayat (8) huruf d.
Sejumlah mahasiswa fakultas hukum UI, Unair, Unesa, UGM dan Unpad mengajukan berkas permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Mahasiswa menyiapkan berkas permohonan judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/2/2026).
Mereka mengajukan judicial review terhadap terhadap 9 pasal KUHAP yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf b dan e, Pasal 6 ayat (2), Pasal 16 ayat (1) huruf f dan k, Pasal 23 ayat (6), Pasal 24 ayat (2) huruf h, Pasal 79 ayat (8), Pasal 113 ayat (5) huruf c dan d, Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) huruf f, serta Pasal 140 ayat (7) dan ayat (8) huruf d.
Mahasiswa memegang daftar kelengkapan pengajuan permohonan pemohon terkait judicial review terhadap Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (2/2/2026).