Rapat Paripurna DPR RI ke-2 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui laporan Komisi III DPR RI mengenai hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Hakim Agung dan calon Hakim Ad Hoc pada Mahkamah Agung (MA) Tahun 2026. Persetujuan tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/8/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad tersebut diawali dengan penyampaian laporan Komisi III DPR RI oleh Ketua Komisi III Habiburokhman. Setelah laporan dibacakan, Dasco meminta persetujuan anggota DPR yang hadir terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan yang telah dilakukan Komisi III.
“Dengan disetujui laporan Komisi III DPR RI atas hasil uji kelayakan calon hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung tahun 2026, maka terhadap 11 hakim agung dan 3 hakim ad hoc terpilih dapat diproses sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Dasco dalam rapat tersebut.
Habiburokhman menjelaskan, proses seleksi dilakukan berdasarkan penugasan Pimpinan DPR melalui Surat Nomor R/10290/PW.02/8/2026 tertanggal 11 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut atas surat Komisi Yudisial terkait pengusulan calon hakim. Rangkaian fit and proper test berlangsung pada 11–13 Agustus 2026, mulai dari penetapan jadwal dan tema makalah, rapat dengar pendapat dengan Panitia Seleksi KY, pembuatan makalah, hingga wawancara mendalam untuk menilai kompetensi, visi-misi, dan rekam jejak para calon.
“Proses pengambilan keputusan di Komisi III DPR RI telah dilaksanakan pada Rapat Internal tanggal 13 Agustus 2026 secara musyawarah mufakat,” kata Habiburokhman. Hasilnya, Komisi III menetapkan 11 calon Hakim Agung dan tiga calon Hakim Ad Hoc HAM untuk diajukan dalam Rapat Paripurna DPR RI.
Sebanyak 11 calon Hakim Agung terpilih terdiri atas empat orang untuk Kamar Pidana, yakni Sudharmawatiningsih, Sugiyanto, Syamsul Arief, dan Dhifla Wiyani. Dua calon untuk Kamar Perdata yakni Nurnaningsih dan Sobandi; dua calon untuk Kamar Agama yakni Mamat Ruhimat dan Musthofa; serta tiga calon untuk Kamar TUN Khusus Pajak yakni L.Y. Hari Sih Advianto, Maftuh Effendi, dan Yeheskiel Minggus T. Sementara itu, tiga calon Hakim Ad Hoc HAM yang disetujui adalah Edwin Partogi Pasaribu, Roki Panjaitan, dan Sudiyo. Seluruh nama tersebut selanjutnya dapat diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.