Foto

DPR Sahkan Destry Damayanti sebagai Gubernur BI Periode 20262031

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Destry Damayanti sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2026–2031. Pengesahan tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Selain Destry, DPR juga mengesahkan Aida S. Budiman sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) BI dan Solikin M. Juhro sebagai Deputi Gubernur BI untuk periode yang sama. Ketiganya hadir dalam rapat paripurna bersama jajaran anggota DPR RI.
Pengesahan tersebut dilakukan setelah ketiganya menjalani proses uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di Komisi XI DPR RI. Proses tersebut menjadi tahapan penting sebelum nama calon pimpinan Dewan Gubernur BI dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan DPR.
Dengan keputusan tersebut, Destry Damayanti akan memimpin BI untuk periode lima tahun ke depan. Sementara Aida S. Budiman dan Solikin M. Juhro akan menjalankan tugas sebagai bagian dari jajaran Dewan Gubernur BI dalam mendukung pelaksanaan kebijakan bank sentral.
Jajaran Dewan Gubernur BI periode 2026–2031 nantinya menghadapi berbagai tantangan dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional. Kebijakan moneter, stabilitas nilai tukar rupiah, pengendalian inflasi, serta penguatan sistem pembayaran menjadi sejumlah agenda penting yang akan menjadi perhatian bank sentral.
Pengesahan tersebut menandai dimulainya periode kepemimpinan baru Dewan Gubernur BI. Destry bersama Aida dan Solikin diharapkan mampu menjaga kredibilitas bank sentral sekaligus memperkuat sinergi kebijakan moneter dengan pemerintah dalam menghadapi dinamika ekonomi nasional dan global.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info