Partner, Arifin, Purba & Firmansyah; Ahmad Irfan Arifin menyampaikan materi saat menjadi narasumber pelatihan Hukumonline bertajuk "Menghadapi Internal Fraud Melalui Investigasi yang Tepat, Pengambilan Keputusan dan Penguatan sistem Anti Fraud" di Fraser Place, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Kasus internal fraud atau kecurangan internal menjadi salah satu ancaman paling serius bagi perusahaan. Sebab, tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, internal fraud juga dapat merusak reputasi perusahaan serta menurunkan moral kerja karyawan.
Oleh karena itu, penanganannya tidak dapat semata-mata dipandang sebagai persoalan pidana, tapi harus dilakukan melalui pendekatan tata kelola perusahaan yang komprehensif.
Partner Arifin, Purba & Firmansyah, Ahmad Irfan Arifin, mengatakan pola pikir perusahaan dalam menghadapi fraud perlu diubah.
Fraud merupakan persoalan organisasi yang menyentuh berbagai aspek, mulai dari ketenagakerjaan, hukum perdata, tata kelola perusahaan, perlindungan data pribadi hingga reputasi korporasi.
Berdasarkan pengalaman menangani lebih dari 50 perkara fraud, Irfan menjelaskan penanganan kasus harus dilakukan melalui pendekatan yang sistematis. Kasus fraud tidak boleh dipandang sebagai satu peristiwa tunggal, melainkan rangkaian perbuatan yang diawali dari munculnya indikasi, seperti pengaduan, temuan audit, maupun anomali data.