Foto

Kajian STHI Jentera: Perlindungan Data Pribadi di Sistem Peradilan Pidana Masih Lemah

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi dalam sistem peradilan pidana dinilai masih berada pada tahap awal dan belum terinstitusionalisasi secara merata di berbagai lembaga penegak hukum. Padahal, regulasi ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat pelindungan data pribadi di Indonesia.
Merespons kondisi tersebut, Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera bersama Pusat Studi Hukum dan Kebijakan dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan menginisiasi program penguatan tata kelola pelindungan data pribadi dalam sistem peradilan pidana. Program ini didukung oleh UK Ministry of Justice melalui Kedutaan Besar Inggris di Jakarta dan menghasilkan laporan kajian terkait praktik pelindungan data di Indonesia.
Peneliti kajian, Dian Rositawati, menyebut Indonesia tengah berada dalam fase transformasi digital yang memengaruhi sistem peradilan pidana. Integrasi sistem, seperti Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi, meningkatkan pertukaran data antar lembaga yang bersifat sangat sensitif, mulai dari identitas tersangka, korban, saksi hingga data kesehatan dan biometrik.
Namun, budaya pelindungan data pribadi dinilai masih lemah. Kajian menemukan sejumlah tantangan, seperti belum adanya standar minimum di lembaga penegak hukum, lemahnya kontrol akses dan anonimisasi data, serta belum optimalnya mekanisme penanganan pelanggaran data.
Dari sisi regulasi, meski sejumlah aturan telah mengatur pelindungan data secara sektoral, implementasinya belum terintegrasi dalam satu rezim komprehensif berbasis UU PDP. Kehadiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juga dinilai akan meningkatkan volume dan risiko pemrosesan data pribadi dalam penegakan hukum.
Sebagai solusi, kajian merekomendasikan integrasi kebijakan lintas lembaga, pembentukan standar minimum pelindungan data, peningkatan kapasitas SDM, serta penguatan mekanisme pengaduan dan pemulihan. Ketua STHI Jentera, Aria Suyudi, menekankan bahwa kolaborasi lintas lembaga menjadi kunci untuk memastikan pelindungan data pribadi berjalan efektif di tengah percepatan transformasi digital.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info