Foto

Kasus Kuota Haji 2023-2024, KPK Periksa Eks Menag Ad Interim Muhadjir Effendy

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Muhadjir Effendy memenuhi panggilan pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi pada Senin, 18 Mei 2026. Ia diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 yang tengah didalami lembaga antirasuah tersebut.
Pemeriksaan terhadap Muhadjir dilakukan terkait kapasitasnya saat menjabat sebagai Menteri Agama ad interim pada 2022. Penyidik mendalami sejumlah kebijakan dan mekanisme pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga bermasalah dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Muhadjir tiba di Gedung KPK sekitar pukul 17.55 WIB dan menjalani pemeriksaan hingga sekitar pukul 19.40 WIB. Kehadirannya menarik perhatian publik karena sebelumnya ia sempat mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan kepada penyidik dengan alasan memiliki agenda lain yang telah dijadwalkan sebelumnya.
Usai menjalani pemeriksaan, Muhadjir mengatakan dirinya akhirnya memutuskan hadir untuk memenuhi panggilan KPK agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Ia mengaku sebelumnya memang meminta penjadwalan ulang, namun berubah pikiran setelah muncul pemberitaan mengenai penundaan pemeriksaan tersebut.
Kasus yang sedang disidik KPK berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji dari pemerintah Arab Saudi pada periode 2023–2024. Penyidik mendalami mekanisme pembagian kuota antara haji reguler dan haji khusus yang diduga tidak berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Dalam perkembangan perkara ini, KPK sebelumnya juga telah memeriksa sejumlah pejabat kementerian dan pihak swasta yang terkait dengan tata kelola kuota haji. Selain itu, penyidik turut mendalami dugaan aliran dana serta kemungkinan keterlibatan penyelenggara haji khusus dalam perkara tersebut.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info