Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kembali menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (25/3/2026). Pemeriksaan ini dilakukan setelah status penahanannya dikembalikan ke rumah tahanan (rutan) KPK.
Tiba dengan pengawalan ketat, Yaqut sempat menyampaikan ucapan khas Idulfitri. Sambil berjalan menuju ruang pemeriksaan penyidik, ia mengucapkan permohonan maaf lahir dan batin serta doa agar momentum Lebaran membawa keberkahan bagi semua pihak.
“Pasca dilakukan pengalihan jenis penahanan kembali ke rutan KPK, hari ini penyidik langsung menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka Sdr. YCQ,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan ini merupakan langkah progresif penyidik untuk mempercepat proses administrasi hukum, sehingga berkas perkara dapat segera dilimpahkan.
Sebelumnya, status penahanan Yaqut sempat dialihkan menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 setelah adanya permohonan dari pihak keluarga. Namun, pada 23 Maret 2026, KPK membatalkan status tersebut dan mengembalikannya ke rutan.
KPK menggunakan dasar hukum Pasal 108 ayat (1) dan (11) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji, yang kini masih dalam proses penyidikan oleh KPK.