Pelatihan dan Sertifikasi Pejabat/Pegawai Pelindungan Data Pribadi resmi dibuka pada Kamis (20/8/2026).
Kegiatan yang diselenggarakan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI), Hukumonline, dan Lembaga Sertifikasi Profesi Pelindungan Data Pribadi (LSP PDP) tersebut diarahkan untuk menyiapkan peserta yang memenuhi kebutuhan kompetensi profesional di bidang Pelindungan Data Pribadi.
Ketua APPDI, Muhammad Iqsan Sirie menyampaikan bahwa untuk mendukung sertifikasi yang diikuti peserta, pelatihan tersebut menggunakan skema klaster berbasis Standar Kompetensi Kerja Nasional (SKKNI) Data Protection Officer (DPO) yang diterbitkan pada tahun 2023.
Dari 19 unit kompetensi yang terdapat dalam SKKNI tersebut, LSP PDP untuk sementara mengadopsi tiga unit yang dinilai paling material dan praktis untuk kebutuhan saat ini yang salah satunya berkaitan dengan kepatuhan untuk melaksanakan perundang-undangan terkait Pelindungan Data Pribadi.
Peserta akan mempelajari tiga kompetensi yang mencakup kemampuan mengidentifikasi aturan yang berkaitan dengan pelindungan data pribadi, menyusun tata kelola kepatuhan pelindungan data pribadi, serta menjalankan tata kelola tersebut.
Rangkaian pelatihan dan sertifikasi tersebut juga melibatkan praktisi serta akademisi yang memiliki pengalaman di bidang pelindungan data pribadi sebagai trainer maupun asesor.