Foto

KPK Sita Uang Miliaran hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum dalam OTT Bupati Langkat

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Bupati Langkat Syah Afandin (SAF) resmi mengenakan rompi oranye tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek di Dinas Pendidikan (Disdik) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Langkat. Afandin keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 01.28 WIB, Sabtu (4/7/2026) dini hari, untuk menjalani penahanan.
Saat digiring menuju mobil tahanan, Afandin membantah telah mengetahui adanya operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. "Ndak ada," ujar Afandin singkat ketika ditanya awak media mengenai informasi bahwa dirinya telah menerima kabar kedatangan tim penyidik sebelum operasi dilakukan. Ia kemudian dibawa ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari hingga 22 Juli 2026.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, Afandin sempat menghubungi Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB), pihak swasta yang juga merupakan anggota tim suksesnya pada Pilkada 2024. Keduanya berencana bertemu usai menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun sekitar pukul 23.00 WIB, sopir Afandin, Zulkifli, menghubungi Yaqub dan meminta bupati tersebut membatalkan perjalanan karena mendapat informasi bahwa tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat.
Selain menetapkan Afandin dan Yaqub sebagai tersangka, KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti dari operasi senyap yang berlangsung di Langkat, Binjai, dan Medan. Plt Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik menyita uang tunai Rp100 juta dari mantan anggota DPRD Sumatera Utara, Syahrial, yang ditemukan di bawah jok depan mobil saat perjalanan dari Medan menuju Binjai pada 2 Juli 2026.
KPK juga menyita uang tunai dalam berbagai mata uang dengan total nilai sekitar Rp1,22 miliar yang terdiri atas SGD66.950, RM11.518, dan Rp244,7 juta. Selain itu, penyidik mengamankan 55 keping logam platinum dengan total berat sekitar 55 kilogram yang ditemukan di dalam mobil Afandin. Barang tersebut masih akan diperiksa keasliannya oleh ahli. Penyidik turut menyita dua rekening bank atas nama Afandin dengan total saldo Rp2,27 miliar, serta barang bukti elektronik dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara.
Dalam perkara ini, Syah Afandin diduga sebagai penerima suap sehingga dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Yaqub Abdhal Al Mu'arif selaku pihak yang diduga memberikan suap dijerat Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info