Hukumonline menyelenggarakan Masterclass In-House Counsel bertema “Peran, Kompetensi, & Tantangan Profesi” di Jakarta, Kamis (28/4/2026). Pelatihan yang berlangsung selama dua hari ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai peran strategis In-House Counsel, penguatan kompetensi, serta kemampuan menghadapi tantangan hukum yang berkaitan erat dengan pengambilan keputusan bisnis dan tata kelola perusahaan.
Kegiatan ini merupakan hasil kerja sama antara Hukumonline dan Indonesia Corporate Counsel Association (ICCA). Sejumlah praktisi hukum perusahaan turut menjadi pemateri, di antaranya Seradesy Sumardi, Randi Ikhlas Sardoni, Widia Hutagaol, Johanes April Candra, Shinta D. Siringoringo, Tri Junanto Wicaksono, Ingkan Simanjuntak, dan Muhammad Rezafajri, yang berbagi pengalaman serta perspektif praktis dalam menjalankan fungsi In-House Counsel di berbagai sektor industri.
Transformasi dunia bisnis yang berlangsung cepat telah mengubah cara perusahaan menghadapi risiko dan mengambil keputusan. Dalam situasi ini, setiap kebijakan strategis dituntut berdiri di atas fondasi hukum yang kuat agar perusahaan tetap relevan dan berdaya saing. Peran In-House Counsel pun menjadi semakin krusial dalam menjaga arah bisnis sekaligus memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Peran tersebut kini tidak hanya terbatas pada aspek kepatuhan, tetapi juga mencakup kemampuan membaca risiko dan mengawal keputusan strategis secara terukur. Perusahaan yang mampu mengintegrasikan fungsi hukum ke dalam strategi bisnis diyakini akan lebih siap menghadapi ketidakpastian dan dinamika pasar yang terus berkembang.
Seiring meningkatnya kompleksitas tantangan, ekspektasi terhadap In-House Counsel juga terus berkembang. Fungsi ini tidak lagi bersifat reaktif, melainkan dituntut untuk mampu mengantisipasi risiko sebelum berkembang menjadi krisis. Kemampuan menerjemahkan kompleksitas hukum menjadi keputusan bisnis yang presisi dan bernilai menjadi kunci dalam menjalankan peran tersebut.
Selain itu, perubahan teknologi dan tekanan efisiensi turut mendorong kebutuhan akan kapasitas yang adaptif, progresif, dan berorientasi solusi. Kapabilitas ini menjadi faktor penting dalam mendukung keberlanjutan dan keunggulan kompetitif perusahaan. Oleh karena itu, pemahaman mendalam terhadap peran strategis In-House Counsel di Indonesia semakin esensial, tidak hanya untuk memastikan kepatuhan, tetapi juga untuk memperkuat kualitas pengambilan keputusan bisnis secara menyeluruh.