Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengimbau seluruh pimpinan perusahaan, baik swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), untuk menerapkan kebijakan work from home (WFH) selama satu hari kerja dalam satu minggu.
Kebijakan ini diharapkan menjadi langkah konkret dalam mendukung efisiensi energi sekaligus mendorong transformasi pola kerja yang lebih adaptif.
Imbauan tersebut sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto.
Arahan itu kemudian dituangkan secara resmi dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/6/HK.04/III/2026 tentang Work From Home dan Program Optimasi Pemanfaatan Energi di Tempat Kerja.
Sejumlah pekerja berjalan di kawasan Sudirman, Jakarta, Kamis (2/4/2026).