Foto

Mengulas KUHAP Baru Terkait Penanganan Perkara Korporasi

Hilman Fathurrahman W
Bacaan 1 Menit
Plt Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Asep Nana Mulyana (tengah) bersama Partner & Co-Founder AHP; Chandra Hamzah (kanan) saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Hukumonline bertajuk Transformasi Hukum Acara Pidana dan Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korporasi di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (22/12026).
Diskusi ini mengulas transformasi KUHAP dan implikasinya terhadap penanganan perkara korporasi, dengan menyoroti perubahan prosedur, kewenangan penegak hukum, serta standar akuntabilitas dan perlindungan hak dalam sistem peradilan pidana yang baru.
Plt Wakil Jaksa Agung sekaligus Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum; Asep Nana Mulyana memberikan pemaparan saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Hukumonline bertajuk Transformasi Hukum Acara Pidana dan Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korporasi di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (22/1).
Diskusi ini mengulas transformasi KUHAP dan implikasinya terhadap penanganan perkara korporasi, dengan menyoroti perubahan prosedur, kewenangan penegak hukum, serta standar akuntabilitas dan perlindungan hak dalam sistem peradilan pidana yang baru.
Partner & Co-Founder AHP; Chandra Hamzah memberikan pemaparan saat menjadi narasumber dalam acara Diskusi Hukumonline bertajuk Transformasi Hukum Acara Pidana dan Paradigma Baru Penanganan Tindak Pidana Korporasi di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Diskusi ini mengulas transformasi KUHAP dan implikasinya terhadap penanganan perkara korporasi, dengan menyoroti perubahan prosedur, kewenangan penegak hukum, serta standar akuntabilitas dan perlindungan hak dalam sistem peradilan pidana yang baru.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info