Foto

Pakar Pidana Berikan Masukan Materi RUU KUHAP ke DPR

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (keempat kanan) didampingi sejumlah anggota Komisi III dari berbagai Fraksi, menyerahkan plakat dan piagam kepada Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (UNPAK) Andi Muhammad Asrun (keempat kiri), Akademisi Bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ) Muhammad Rullyadi (ketiga kiri) dan Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda (kedua kiri), usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) antara Komisi III DPR dengan para pakar di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR meminta masukan kepada para ahli terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang masih dalam pembahasan di DPR.
(dari kiri) Akademisi Bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ) Muhammad Rullyadi, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (UNPAK) Andi Muhammad Asrun, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR meminta masukan kepada para ahli terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang masih dalam pembahasan di DPR.
(dari kiri) Akademisi Bidang Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara Universitas Jayabaya (UJ) Muhammad Rullyadi, Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Konstitusi Universitas Pakuan (UNPAK) Andi Muhammad Asrun, Pakar Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda, menyampaikan pendapatnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR, di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dalam RDPU tersebut Komisi III DPR meminta masukan kepada para ahli terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), yang masih dalam pembahasan di DPR.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info