Foto

Pimpinan Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara dalam Kasus Suap Bea Cukai

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus dugaan suap kepada sejumlah pejabat di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan John Field (kiri), Dedy Kurniawan (tengah) dan Andri (kanan) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (22/6/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut tiga terdakwa yaitu pimpinan Blueray Cargo John Field dengan hukuman penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp300 juta subsider 100 hari pidana kurungan, Manajer Operasional Deddy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumen Andri dengan hukuman penjara selama 2,5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider 80 hari pidana kurungan.
Dalam perkara ini, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiganya telah memberikan suap senilai lebih dari Rp61 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai. Suap tersebut diduga diberikan agar aktivitas impor perusahaan memperoleh kemudahan dalam proses kepabeanan dan terhindar dari pengawasan ketat. Persidangan yang dimulai sekitar pukul 09.50 WIB itu menjadi tahapan lanjutan setelah pembacaan dakwaan sebelumnya.
Jaksa mengungkapkan para terdakwa tidak hanya memberikan uang dalam jumlah besar, tetapi juga fasilitas hiburan dan barang mewah kepada sejumlah pejabat terkait. Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa total uang yang diberikan mencapai Rp61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000. “Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dolar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu, kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” ujar jaksa saat membacakan dakwaan.
Menurut jaksa, sejumlah pejabat Bea Cukai yang diduga menerima aliran dana dan fasilitas tersebut antara lain Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Pemberian dilakukan secara bertahap sebanyak tujuh kali kepada sejumlah pejabat yang memiliki kewenangan terkait pengawasan impor.
Kasus ini bermula ketika John Field menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat Bea Cukai sejak Mei 2025. Pertemuan awal disebut berlangsung di sebuah restoran di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, kemudian berlanjut di Kantor Pusat Ditjen Bea Cukai hingga Hotel Borobudur Jakarta. Dalam beberapa pertemuan tersebut, John disebut menyampaikan keluhan mengenai meningkatnya jumlah barang impor milik Blueray Cargo yang masuk jalur merah serta lamanya dwelling time atau waktu tunggu di pelabuhan.
Menindaklanjuti keluhan tersebut, Orlando Hamonangan diduga memerintahkan penyusunan aturan targeting pemeriksaan yang disesuaikan dengan kebutuhan tertentu, termasuk terhadap perusahaan Blueray Cargo. Jaksa menyebut total nilai gratifikasi dalam perkara ini mencapai sekitar Rp63,15 miliar, yang terdiri dari uang tunai, fasilitas hiburan malam senilai Rp1,45 miliar, jam tangan mewah merek Tag Heuer senilai Rp65 juta, serta satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp330 juta. Atas perbuatannya, John Field, Dedy Kurniawan Sukolo, dan Andri didakwa melanggar ketentuan pidana suap sebagaimana diatur dalam KUHP Nasional dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info