Foto

PTUN Tolak Gugatan Terkait Pernyataan Fadli Zon, Penggugat Ajukan Banding

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Gugatan terhadap pernyataan Menteri Kebudayaan Fadli Zon ditolak oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Para penggugat pun memastikan akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
Tim kuasa hukum penggugat, Daniel Winarta, menyatakan langkah banding akan ditempuh sebagai upaya lanjutan mencari keadilan. Pernyataan itu disampaikan usai putusan dibacakan dalam perkara yang berkaitan dengan pernyataan Fadli Zon soal laporan TGPF 1998.
Kuasa hukum lainnya, Virdinda Achmad, menilai putusan PTUN menjadi kabar buruk bagi perlindungan perempuan. Ia menyebut putusan ini berpotensi semakin menjauhkan korban pemerkosaan massal Mei 1998 dari keadilan.
Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan majelis hakim, termasuk tidak dipertimbangkannya puluhan alat bukti yang diajukan selama persidangan yang berlangsung sekitar enam bulan.
Di sisi lain, majelis hakim menyatakan bahwa pernyataan Fadli Zon tidak termasuk objek sengketa tata usaha negara. Alasannya, pernyataan tersebut tidak menimbulkan hak atau kewajiban hukum serta tidak ditujukan kepada pihak tertentu.
Karena itu, PTUN menilai gugatan tidak memenuhi unsur sebagai Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN). Para penggugat, yang terdiri dari mantan Jaksa Agung Marzuki Darusman dan elemen masyarakat sipil, menilai pernyataan tersebut merugikan kerja dan pengalaman mereka dalam mengungkap peristiwa Mei 1998.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info