Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), mengikuti Rapat Kerja (Raker), dengan Komisi XII DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dalam rapat yang membahas Pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), DPR juga menyinggung mengenai "kelangkaan" Gas Elpiji 3 kg alias "Gas Melon", akibat peralihan peraturan yang disusul dengan antrean panjang bagi masyarat untuk memperoleh Gas Melon teersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah), mengikuti Rapat Kerja (Raker), dengan Komisi XII DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dalam rapat yang membahas Pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), DPR juga menyinggung mengenai "kelangkaan" Gas Elpiji 3 kg alias "Gas Melon", akibat peralihan peraturan yang disusul dengan antrean panjang bagi masyarat untuk memperoleh Gas Melon teersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/KBPLH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro (kanan), mengikuti Rapat Kerja (Raker), dengan Komisi XII DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dalam rapat yang membahas Pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), DPR juga menyinggung mengenai "kelangkaan" Gas Elpiji 3 kg alias "Gas Melon", akibat peralihan peraturan yang disusul dengan antrean panjang bagi masyarat untuk memperoleh Gas Melon teersebut.