Foto

Rapat Dengan Komisi XII DPR, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia Disinggung Gas Melon

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), mengikuti Rapat Kerja (Raker), dengan Komisi XII DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dalam rapat yang membahas Pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), DPR juga menyinggung mengenai "kelangkaan" Gas Elpiji 3 kg alias "Gas Melon", akibat peralihan peraturan yang disusul dengan antrean panjang bagi masyarat untuk memperoleh Gas Melon teersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (tengah), mengikuti Rapat Kerja (Raker), dengan Komisi XII DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dalam rapat yang membahas Pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), DPR juga menyinggung mengenai "kelangkaan" Gas Elpiji 3 kg alias "Gas Melon", akibat peralihan peraturan yang disusul dengan antrean panjang bagi masyarat untuk memperoleh Gas Melon teersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia (kiri), Menteri Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/KBPLH) Hanif Faisol Nurofiq (tengah) dan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Satryo Soemantri Brodjonegoro (kanan), mengikuti Rapat Kerja (Raker), dengan Komisi XII DPR, di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/2/2025).
Dalam rapat yang membahas Pembahasan dan persetujuan Rancangan Peraturan Pemerintah Kebijakan Energi Nasional (RPP KEN), DPR juga menyinggung mengenai "kelangkaan" Gas Elpiji 3 kg alias "Gas Melon", akibat peralihan peraturan yang disusul dengan antrean panjang bagi masyarat untuk memperoleh Gas Melon teersebut.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info