Terdakwa kasus dugaan penghasutan Syahdan Husein kiri), Delpedro Marhaen (kedua kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sidang terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa melanggar UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan Syahdan Husein kiri), Delpedro Marhaen (kedua kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sidang terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa melanggar UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.
Terdakwa kasus dugaan penghasutan Syahdan Husein kiri), Delpedro Marhaen (kedua kiri), Muzaffar Salim (kedua kanan), dan Khariq Anhar (kanan) mengangkat tangan usai menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).
Sidang terhadap Direktur Eksekutif Lokataru Delpedro Marhaen dan sejumlah aktivis yang didakwa melanggar UU ITE dan KUHP, termasuk dugaan penghasutan terkait gelombang demonstrasi yang berujung ricuh pada Agustus 2025, beragenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan dari para terdakwa.