Foto

Terbukti Terima Suap, Dua Hakim Nonaktif PN Surabaya Dihukum 7 Tahun Penjara

Resa Esnir
Bacaan 1 Menit
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (batik biru) dan Mangapul (kemja putih) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap dan gratifikasi pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (batik biru) dan Mangapul (kemja putih) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap dan gratifikasi pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan.
Terdakwa kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Erintuah Damanik (batik biru) dan Mangapul (kemja putih) menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/5/2025).
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara kepada dua hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, dalam perkara suap dan gratifikasi pembebasan terpidana pembunuhan Ronald Tannur. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Erintuah Damanik dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 500 juta, subsider tiga bulan kurungan,” kata Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso dalam sidang pembacaan putusan.
ads premium storiesads premium stories
Anda bosan baca berita biasa?
Kami persembahkan untuk Anda produk jurnalisme hukum terbaik. Kami memberi Anda artikel premium yang komprehensif dari sisi praktis maupun akademis, dan diriset secara mendalam.
Berlangganan Sekarang
2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info