Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi menerima salinan ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI Joko Widodo usai mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Jakarta, Senin (9/2/2026).
Kedatangannya merupakan tindak lanjut atas putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) yang mengabulkan seluruh permohonannya terkait dokumen ijazah pendidikan Presiden ke-7 RI tersebut.
Bonatua menerima salinan ijazah Jokowi yang telah dilegalisir tanpa ada elemen yang ditutupi dalam dokumen tersebut. Dia menerima dua dokumen salinan ijazah Jokowi yang digunakan saat mendaftar sebagai peserta pilpres pada periode 2014-2019 dan 2019-2024.
Sebelumnya, Bonatua telah menerima salinan ijazah Jokowi dari KPU, namun terdapat sembilan elemen yang masih ditutupi. Karena tidak puas dengan salinan yang dinilai belum sepenuhnya terbuka, ia kemudian mengajukan gugatan ke KIP.
Maka dari itu dia menggugat KPU ke KIP. Hasilnya, KIP telah memutuskan sengketa mengabulkan gugatan Bonatua.
"Amar putusan, memutuskan menerima permohonan untuk seluruhnya. Menyatakan informasi salinan ijazah atas nama Joko Widodo yang digunakan sebagai pendaftaran Presiden RI 2014-2019 dan 2019-2024 merupakan informasi yang terbuka," kata Ketua Majelis Komisioner, Handoko Agung Saputro di Ruang Sidang 2 KIP, Jakarta, Selasa (13/1/2026). KIP memerintahkan KPU untuk memberikan sejumlah informasi yang diminta Bonatua.