Arsip Kegiatan
SP/FD
Bacaan 2 Menit
Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (PP 33/2026) membawa sejumlah implikasi bagi korporasi. Tantangannya tidak hanya berkaitan dengan pemahaman terhadap ketentuan baru, tetapi juga penerjemahan kewajiban hukum ke dalam kontrak, kebijakan internal, dan proses bisnis. Kejelasan dasar pemrosesan, pembagian tanggung jawab, serta pemenuhan hak subjek data menjadi bagian penting dalam penerapan pelindungan data pribadi di lingkungan perusahaan.
Melalui kegiatan Diskusi Hukumonline 2026 "Implementasi UU PDP Pasca Terbitnya PP 33/2026: Menata Kepatuhan, Tata Kelola Data, dan Eksposur Hukum Korporasi" pada Kamis, 22 Oktober 2026, Hukumonline bekerja sama dengan K&K Advocates mengangkat berbagai tantangan tersebut melalui dua sesi diskusi panel yang saling melengkapi. Sesi pertama, Menafsirkan PP 33/2026: Arah Implementasi, Standar Kepatuhan, dan Konstruksi Hukum, membahas hubungan antara UU PDP dan PP 33/2026, penerapan kewajiban pengendali dan prosesor, serta aspek yang masih memerlukan kejelasan pengaturan. Diskusi turut menyoroti dasar pemrosesan, proporsionalitas, legitimate interest, keseimbangan kepentingan perusahaan dengan hak subjek data, serta kedudukan PPDP/DPO dalam tata kelola perusahaan.
Pembahasan sesi pertama juga mencakup pentingnya evaluasi kepatuhan yang tidak berhenti pada kelengkapan dokumen. Pencatatan aktivitas pemrosesan, peninjauan kontrak, pembagian tanggung jawab para pihak, dan dokumentasi pelaksanaan kewajiban menjadi bagian dari aspek yang perlu diperhatikan. Hal ini berkaitan dengan kebutuhan perusahaan untuk menunjukkan akuntabilitas sekaligus mengantisipasi persoalan hukum yang dapat muncul dalam pelaksanaan pemrosesan data pribadi.
Sesi kedua, Mengimplementasikan PP 33/2026: Tata Kelola Data, Risiko Operasional, dan Eksposur Hukum Korporasi, berfokus pada penerapan kewajiban tersebut dalam kegiatan bisnis sehari-hari. Pembahasan mencakup pemrosesan berisiko tinggi, penilaian dampak pelindungan data pribadi atau Data Protection Impact Assessment (DPIA), penggunaan kecerdasan artifisial (AI), profiling, dan automated decision-making. Pengelolaan risiko pihak ketiga dan rantai pemrosesan data juga menjadi perhatian, terutama ketika perusahaan melibatkan berbagai penyedia layanan dan infrastruktur digital dalam kegiatan operasionalnya.
Salah satu isu yang turut dibahas adalah transfer data pribadi lintas negara, khususnya tantangan penerapannya ketika lembaga pengawas PDP belum terbentuk. Dalam konteks tersebut, pengaturan kontraktual, termasuk melalui Data Sharing Agreement, menjadi salah satu pendekatan yang dibahas untuk memperjelas kewajiban dan komitmen pihak penerima data di luar negeri. Diskusi juga mencakup kesiapan menghadapi kegagalan pelindungan data pribadi, mekanisme eskalasi, kewajiban notifikasi, serta potensi eksposur administratif, perdata, kontraktual, dan sengketa.
Antusiasme peserta turut mewarnai jalannya acara melalui diskusi interaktif dan sesi tanya jawab. Berbagai pertanyaan dan pertukaran pandangan membuka ruang untuk membahas persoalan implementasi dalam kegiatan korporasi, mulai dari pembagian tanggung jawab pengendali dan prosesor hingga pengelolaan transfer data lintas negara. Interaksi ini memperkaya pembahasan dengan beragam perspektif mengenai hubungan antara tuntutan kepatuhan dan kebutuhan bisnis.
Melalui rangkaian presentasi dan diskusi, acara ini menghadirkan ruang pertukaran pemahaman mengenai penerapan PP 33/2026, baik dari sisi konstruksi hukum maupun praktik tata kelola perusahaan. Berbagai isu yang diangkat memperlihatkan luasnya aspek pelindungan data pribadi yang bersinggungan dengan hubungan kontraktual, pemanfaatan teknologi, dan pengelolaan risiko korporasi.
Jika Anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silakan hubungi kami melalui email ke [email protected]. Notulensi pelatihan tersedia secara gratis bagi pelanggan Hukumonline*
*syarat dan ketentuan berlaku