2 Days Training Hukumonline 2025

Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi

Training ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai teori, regulasi, dan implementasi tentang pelindungan data pribadi di Indonesia.

SP/FD

Bacaan 2 Menit

Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi
Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi dan Implementasi

Hukumonline bekerja sama dengan Asosiasi Praktisi Pelindungan Data Indonesia (APPDI) telah menyelenggarakan 2 Days Training Hukumonline 2025 "Masterclass Pelindungan Data Pribadi: Menguasai Teori, Regulasi, dan Implementasi" yang dilaksanakan selama 2 (dua) hari pada Selasa - Rabu, 29 - 30 April 2025 di Ashley Hotel Tanah Abang. Training ini menghadirkan narasumber yang berpengalaman dan kompeten dari APPDI antara lain Danny Kobrata, Helena Sitorus, Imelda Cardiana dan Harzy Randhani Irdham.

Training hari pertama dibuka dengan penyampaian materi mengenai konsep pelindungan data pribadi dan penegakan hukumnya yang disampaikan oleh Helena Sitorus dan Danny Kobrata. Pelindungan data pribadi merupakan fondasi penting dalam ekosistem digital yang semakin kompleks. Di tengah perkembangan teknologi dan praktik pengumpulan data oleh sektor swasta, individu rentan terhadap penyalahgunaan data yang dapat merugikan hak-hak dasar mereka. Dalam kerangka UU PDP, data pribadi mencakup segala informasi yang dapat mengidentifikasi seseorang baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu, perusahaan perlu memiliki pemahaman mendalam mengenai jenis-jenis data pribadi dan konteks penggunaannya. Tidak semua data yang dikumpulkan, seperti nama atau alamat email, secara otomatis tergolong sebagai data pribadi, kecuali dapat dipakai untuk mengidentifikasi individu.

Hal ini ditegaskan dalam pemaparan Helena Sitorus, Ia menjelaskan bahwa pemahaman terhadap konsep “data pribadi” adalah langkah awal paling krusial. Selain itu, kata kunci dari data pribadi adalah kemampuan data untuk mengidentifikasi seseorang, sehingga tidak semua data yang dikumpulkan perusahaan dapat dikategorikan sebagai data pribadi. Kesadaran ini penting mengingat banyak pelaku usaha masih keliru dalam membedakan antara data umum dan data pribadi, yang berdampak langsung pada kepatuhan regulatif.

Dalam sesi berikutnya, Danny Kobrata menyoroti pentingnya perusahaan memahami posisi hukumnya sebagai pengendali atau pemroses data pribadi. Pengendali menentukan tujuan dan sarana pemrosesan, sedangkan pemroses melakukannya atas instruksi pengendali. Perbedaan ini berdampak pada tanggung jawab hukum masing-masing pihak, termasuk kepatuhan terhadap prinsip transparansi dan tanggung jawab. Ditekankan pula perlunya perjanjian yang jelas dengan pihak ketiga (misalnya vendor), agar akses terhadap data pribadi dilakukan hanya sesuai dengan otorisasi. Pemenuhan hak-hak subjek data, seperti hak akses dan penghapusan, harus difasilitasi melalui sistem internal perusahaan. Selain itu, transfer data hanya boleh dilakukan jika negara tujuan memiliki standar pelindungan setara, terdapat instrumen hukum yang mengikat, dan ada persetujuan dari subjek data. Hal ini menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan publik dan mematuhi kewajiban hukum internasional.

Selanjutnya, training hari kedua difokuskan pada urgensi perancangan program pelindungan data pribadi sebagai kerangka kerja strategis perusahaan, bukan hanya sebagai kewajiban hukum yang disampaikan oleh Imelda Cardiana dan dan Harzy Randhani Irdham. Imelda membuka sesi dengan menyoroti bahwa program pelindungan data pribadi pada dasarnya adalah sistem yang menyatukan berbagai regulasi, standar internasional, dan praktik terbaik menjadi satu kerangka kerja terpadu. Menurutnya, perusahaan perlu memiliki visi dan misi yang jelas dalam pengelolaan data pribadi, termasuk dalam menyusun strategi implementasinya. Program tersebut harus dirancang dengan struktur yang jelas mulai dari pernyataan tujuan, pemetaan risiko, kebijakan privasi, hingga integrasi dengan proses bisnis sehari-hari. Ia juga mengingatkan pentingnya keberadaan privacy policy yang transparan dan dapat diakses publik, terutama di situs web perusahaan, karena hal itu secara langsung memengaruhi persepsi dan pilihan konsumen.

Sementara itu, Harzy Randhani Irdham menekankan aspek implementasi dari program pelindungan data pribadi, dengan memberi perhatian khusus pada pentingnya pelatihan dan peningkatan kesadaran (training & awareness) di lingkungan internal perusahaan. Menurutnya, banyak pelanggaran dan kebocoran data terjadi bukan karena serangan dari luar, melainkan akibat celah internal yang diabaikan. Lebih lanjut, Harzy menekankan pentingnya membangun budaya pelindungan data pribadi di seluruh lini organisasi. Ia mengingatkan bahwa program yang hanya bergantung pada satu divisi seperti legal atau IT tidak akan cukup. Perusahaan harus mengadopsi pendekatan menyeluruh, termasuk membentuk struktur pertahanan berlapis mulai dari lini operasional, pengawasan internal, hingga auditor eksternal. Dukungan penuh dari jajaran direksi juga dinilai esensial, terutama dalam alokasi anggaran, kebijakan “zero tolerance”, serta integrasi program dengan kerangka tata kelola perusahaan.

Secara umum, Training berjalan dengan baik, dimana para peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi Training ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi Training ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.*

*) Syarat dan Ketentuan Berlaku

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info