Arsip Kegiatan

Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi

Workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman menyeluruh mengenai regulasi terbaru pelaporan Beneficial Ownership, serta membekali peserta dengan strategi praktis dalam memastikan kepatuhan dan mengelola risiko hukum yang mungkin timbul.

SP/FD

Bacaan 2 Menit

Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi
Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi
Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi
Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi
Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi

Pengungkapan Beneficial Ownership (BO) kini telah menjadi kewajiban hukum yang semakin ditegaskan oleh pemerintah Indonesia, sejalan dengan komitmen global terhadap peningkatan integritas korporasi. Pemerintah Indonesia yang sebelumnya telah memperkenalkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat oleh Korporasi, kini menerbitkan regulasi baru yaitu Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi, yang mulai berlaku pada tanggal 4 Februari 2025. 

Peraturan ini memiliki tujuan untuk meningkatkan tingkat kepatuhan korporasi dan menjamin keakuratan data pemilik manfaat. Selain itu, peraturan ini juga mencerminkan perubahan pendekatan, dari sistem pengawasan pemerintah yang ketat menjadi sistem yang menempatkan tanggung jawab lebih besar pada korporasi untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan baru sangat berpotensi menimbulkan sanksi administratif, seperti pembekuan status hukum dan pembatasan layanan publik. Menjawab kebutuhan tersebut, Hukumonline menyelenggarakan Workshop Hukumonline 2025 bertajuk “Memahami Implikasi Hukum Regulasi Baru Pelaporan Beneficial Ownership dan Strategi Pengelolaan Risikonya bagi Korporasi” pada Kamis, 26 Juni 2025 di Fraser Place Setiabudi, Jakarta.

Workshop ini menghadirkan 2 (dua) narasumber utama yaitu Benny Handoko selaku Partner dan Bagus Saragih selaku Associate, yang keduanya merupakan praktisi hukum dari AYMP Atelier of Law. Benny Handoko membuka sesi dengan menjelaskan konteks global dan nasional terkait pentingnya keterbukaan informasi Beneficial Ownership sebagai instrumen pencegahan praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, dan tindak pidana korupsi. Benny menegaskan bahwa Permenkum 2/2025 membawa konsekuensi strategis bagi korporasi, karena sistem pengawasan yang sebelumnya dominan berbasis pemerintah, kini bergeser menjadi corporate-driven compliance, di mana korporasi memiliki tanggung jawab lebih besar untuk memastikan keakuratan data dan kepatuhan pelaporan. 

Lebih jauh, Benny menggarisbawahi bahwa regulasi ini juga dirancang untuk menghindari praktik penyembunyian pemilik manfaat yang kerap digunakan dalam skema pencucian uang, penghindaran pajak, hingga pendanaan terorisme, melalui struktur kepemilikan kompleks seperti perusahaan cangkang, nominee directors, hingga perwalian fiktif. Karenanya, ketepatan dan keterbukaan informasi pemilik manfaat menjadi komponen utama dalam penguatan integritas korporasi. Ia juga mengingatkan bahwa korporasi yang tidak melaporkan atau menyampaikan informasi yang tidak benar terkait Beneficial Ownership akan dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran, daftar hitam, hingga pemblokiran akses ke sistem AHU Online. Menurut Benny, konsekuensi ini wajib diantisipasi serius oleh seluruh korporasi di Indonesia dalam memastikan kepatuhan dan kelangsungan akses legal perusahaan.

Selanjutnya, Bagus Saragih membahas secara khusus topik pengawasan, sanksi administratif, dan pengelolaan risiko hukum akibat ketidakpatuhan korporasi terhadap Permenkum 2/2025. Bagus menjelaskan bahwa selain sanksi administratif berupa teguran hingga pemblokiran akses ke sistem AHU Online, Permenkum 2/2025 juga mengatur mekanisme penerapan sanksi berjenjang, tanpa mengurangi kewenangan Menteri Hukum untuk langsung menjatuhkan sanksi administratif paling berat apabila ditemukan pelanggaran serius. Selain itu, peraturan ini turut menyediakan mekanisme pemulihan sanksi administratif (white-wash), di mana Menteri melalui Dirjen AHU dapat mencabut sanksi daftar hitam dan/atau pemblokiran AHU Online sepanjang perusahaan telah memenuhi kewajiban pelaporan Beneficial Ownership dan menyampaikan informasi yang akurat. Permohonan pencabutan sanksi ini dapat diajukan secara elektronik maupun manual, sesuai ketentuan dalam Permenkum 2/2025.

Di akhir paparannya, Bagus menegaskan bahwa ketidakpatuhan terhadap Permenkum 2/2025 dapat menimbulkan implikasi hukum yang serius bagi korporasi, tidak hanya dalam bentuk sanksi administratif, tetapi juga ancaman terhadap reputasi dan kepercayaan pasar. Untuk itu, manajemen perusahaan dituntut segera menyelaraskan sistem pelaporan dan pengelolaan data pemilik manfaat dengan ketentuan terbaru, serta memastikan prosedur verifikasi internal berjalan efektif, terdokumentasi, dan siap diaudit sewaktu-waktu oleh otoritas.

Secara umum, Workshop berjalan dengan baik, dimana para peserta antusias dalam berdiskusi dan tanya jawab.

--------------------------------------------------------

Jika anda tertarik dengan notulensi workshop ini, silahkan hubungi kami via email ke [email protected]. Notulensi workshop ini tersedia gratis bagi pelanggan Hukumonline.*

*) Syarat dan Ketentuan Berlaku

2026 Hak Cipta Milik Hukumonline.com
Cookies Info