Arsip Kegiatan
SP/FD
Bacaan 2 Menit
Perubahan regulasi ketenagakerjaan terus mendorong perusahaan untuk meninjau kembali strategi pengelolaan tenaga kerja alih daya (outsourcing). Berlakunya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 menghadirkan sejumlah penyesuaian penting yang tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa outsourcing, tetapi juga menyangkut perlindungan hak pekerja, pembatasan jenis pekerjaan yang dapat dialihdayakan, hingga pembagian tanggung jawab hukum para pihak. Dalam situasi tersebut, perusahaan dituntut tidak lagi memandang outsourcing semata sebagai strategi efisiensi operasional, melainkan sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang memerlukan pendekatan kepatuhan secara menyeluruh.
Merespons perkembangan tersebut, Hukumonline telah menyelenggarakan Pelatihan Hukumonline 2026 bertajuk "Strategi Tata Kelola Outsourcing Perusahaan dalam Menghadapi Risiko Kepatuhan dan Hubungan Industrial" pada Selasa, 28 Juli 2026 secara tatap muka (offline) di Jakarta. Pelatihan ini menghadirkan Ida Bagus Adhitya Pudja, Partner Trilexica at Law, yang membahas berbagai aspek strategis dalam membangun tata kelola outsourcing yang selaras dengan ketentuan hukum sekaligus mampu memitigasi risiko hubungan industrial.
Pada sesi pembahasan, peserta memperoleh pemahaman mengenai perubahan lanskap regulasi outsourcing pasca berlakunya Permenaker Nomor 7 Tahun 2026. Narasumber menjelaskan bahwa regulasi terbaru membawa konsekuensi terhadap meningkatnya tanggung jawab perusahaan dalam memastikan kepatuhan atas praktik outsourcing yang dijalankan. Pembahasan tidak hanya difokuskan pada hubungan komersial antara perusahaan pengguna dan perusahaan penyedia jasa, tetapi juga pada aspek perlindungan pekerja, konstruksi hubungan hukum para pihak, serta pentingnya memastikan bahwa pengaturan outsourcing telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam regulasi terbaru.
Selanjutnya, peserta diajak memahami berbagai risiko hukum yang kerap muncul dalam praktik outsourcing, mulai dari ketidaksesuaian antara kebutuhan operasional perusahaan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, lemahnya penyusunan perjanjian kerja sama, kurang optimalnya mekanisme pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa, hingga ketidakjelasan pembagian tanggung jawab apabila terjadi pelanggaran hak pekerja atau perselisihan hubungan industrial. Berbagai contoh kasus turut dibahas untuk memberikan gambaran mengenai potensi konsekuensi hukum yang dapat dihadapi perusahaan apabila tata kelola outsourcing tidak dirancang secara memadai.
Selain membahas aspek regulasi dan identifikasi risiko, pelatihan ini juga memberikan panduan praktis mengenai langkah-langkah yang perlu dilakukan perusahaan dalam memperkuat sistem tata kelola outsourcing. Peserta dibekali pemahaman mengenai penyusunan dokumentasi kepatuhan, evaluasi perjanjian kerja sama dengan perusahaan penyedia jasa, pemetaan pembagian tanggung jawab para pihak, serta penyusunan mekanisme pengawasan yang efektif sebagai bagian dari strategi mitigasi risiko sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan kerja sama.
Secara keseluruhan, pelatihan berlangsung secara interaktif dengan diskusi yang membahas berbagai tantangan implementasi outsourcing di lapangan. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan dan diskusi mengenai penerapan regulasi terbaru, penyusunan kontrak kerja sama, hingga strategi menghadapi potensi sengketa hubungan industrial yang sering dihadapi perusahaan dalam praktik.
Jika Anda tertarik dengan notulensi pelatihan ini, silakan hubungi kami melalui email ke [email protected]. Notulensi pelatihan tersedia secara gratis bagi pelanggan Hukumonline*.
*Syarat dan ketentuan berlaku.