11 Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum
Kenegaraan

11 Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum

Bacaan 5 Menit

Pertanyaan

Apa saja contoh hak-hak warga negara dalam bidang hukum? Tolong bantu tuliskan hak warga negara dalam bidang hukum sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Intisari Jawaban

circle with chevron up

Hak warga negara adalah hak khusus yang diberikan kepada warga negara dan hak tersebut tidak menyentuh orang asing. Hak warga negara bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya. Adapun, hak warga negara dalam bidang hukum mencakup hak-hak yang berkaitan dengan masalah hukum dan peradilan. Apa saja contoh hak warga negara di bidang hukum ini?

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

Ulasan Lengkap

Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Hak Warga Negara dalam Bidang Hukum yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 8 Juni 2022.

Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

Pengertian Hak Warga Negara

Sebelum menjawab pertanyaan Anda tentang contoh hak warga negara dalam bidang hukum, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu hak warga negara.

Menurut Manfred Nowak sebagaimana dikutip dalam Perbedaan Hak Asasi Manusia dan Hak Warga Negara, hak warga negara adalah hak yang khusus diberikan kepada warga negara dan sepanjang aturan-aturan negara tentang hak tersebut tidak menyentuh orang asing.

Sementara itu, Pasal 26 ayat (2) UU 39/1999 mengatur bahwa setiap orang berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya serta wajib melaksanakan kewajiban sebagai warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Contoh Hak Warga Negara di Bidang Hukum

Hak-hak warga negara ini banyak jenisnya. Namun, untuk menjawab contoh hak warga negara di bidang hukum, maka lingkup jawaban akan kami kerucutkan pada hak yang meliputi masalah hukum dan peradilan. Adapun hak warga negara dalam bidang hukum adalah sebagai berikut:

  1. Hak atas persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.[1]

Contoh: semua warga negara berhak untuk mendapatkan perlindungan, kepastian dan kesamaan kedudukan di dalam hukum untuk bebas dari diskriminasi ras dan etnis.[2]

  1. Hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum.[3]

Anda dapat membaca ulasan lebih detail tentang hak atas perlakuan yang sama di hadapan hukum dalam Makna Asas Equality Before The Law dan Contohnya.

  1. Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil.[4]
  2. Hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum.[5]
  3. Hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut.[6]
  4. Hak untuk diadili menurut hukum tanpa diskriminasi.[7]
  5. Hak untuk mengakses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan.[8]
  6. Hak untuk tidak ditangkap, ditahan, digeledah atau disita kecuali atas perintah tertulis dari kekuasaan yang sah.[9]
  7. Hak atas penerapan asas praduga tak bersalah.[10]

Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

  1. Hak atas menuntut ganti rugi atau rehabilitasi apabila ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau keliru orang atau hukum yang diterapkan.[11]
  2. Hak untuk diperiksa perkaranya apabila sudah diajukan ke pengadilan.[12]

Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara yang telah diajukan dengan alasan hukumnya tidak ada atau kurang jelas. Sehingga, pengadilan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.

Demikian jawaban dari kami tentang hak warga negara di bidang hukum sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
  3. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis;
  4. Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.

[1] Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (“UUD 1945”)

[3] Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

[4] Pasal 28D ayat (1) UUD 1945

[5] Pasal 28I ayat (1) UUD 1945

[6] Pasal 28I ayat (1) UUD 1945

[8] Pasal 4 ayat (2) UU 48/2009

[9] Pasal 7 UU 48/2009

[10] Pasal 8 ayat (1) UU 48/2009

[11] Pasal 9 ayat (1) UU 48/2009

[12] Pasal 10 ayat (1) UU 48/2009

Tags: