KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Catat! Ini 11 Jenis Interpretasi Hukum

Share
copy-paste Share Icon
Ilmu Hukum

Catat! Ini 11 Jenis Interpretasi Hukum

Catat! Ini 11 Jenis Interpretasi Hukum
Renata Christha Auli, S.H.Si Pokrol
Si Pokrol
Bacaan 10 Menit
Catat! Ini 11 Jenis Interpretasi Hukum

PERTANYAAN

Apa saja jenis interpretasi hukum dalam penemuan hukum?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Dalam memahami penemuan hukum, maka Anda akan bersinggungan dengan interpretasi hukum, yakni sebuah metode untuk menjelaskan maksud sebenarnya dari teks undang-undang. Berikut ini 11 jenis interpretasi hukum dalam rechtsvinding atau penemuan hukum yang perlu Anda simak.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Jenis Interpretasi Hukum dalam Rechtstvinding

    Interpretasi hukum merupakan penafsiran hukum, yakni cara mencari arti dan makna dari peraturan perundang-undangan.[1] Interpretasi juga disebut sebagai penafsiran hukum, yaitu sebuah metode penemuan hukum (rechtsvinding) yang memberikan penjelasan yang jelas dan terang atas teks undang-undang, guna ruang lingkup kaidah dalam undang-undang tersebut dapat diterapkan terhadap peristiwa hukum tertentu.[2]

    KLINIK TERKAIT

    Persamaan dan Perbedaan PIH dan PHI

    Persamaan dan Perbedaan PIH dan PHI

    Adapun tujuan interpretasi hukum adalah untuk menjelaskan maksud sebenarnya dari teks undang-undang sehingga ketentuan dalam undang-undang dapat diterapkan dalam menyelesaikan peristiwa konkret yang dihadapi oleh hakim.[3]

    Baca juga: Ketika Hakim Membuat Interpretasi

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Berikut adalah beberapa jenis interpretasi hukum dalam rechtsvinding:

    1. Gramatikal

    Interpretasi gramatikal adalah cara menafsirkan istilah dalam undang-undang sesuai dengan kaidah bahasa hukum yang berlaku. Pada umumnya, hakim menggunakan interpretasi gramatikal bersamaan dengan interpretasi logis, yakni memberikan makna terhadap suatu aturan hukum melalui penalaran hukum untuk diterapkan terhadap teks yang kabur atau kurang jelas artinya.

    Sebagai contoh, arti “pihak ketiga” dalam perjanjian atau kontrak seringkali tidak jelas. Terkadang, pihak ketiga mengacu pada pihak lain yang tidak terkait dalam kontrak atau perjanjian, namun terkadang pihak ketiga juga diartikan sebagai kreditur konkuren. Dengan demikian, biasanya hakim menggunakan interpretasi gramatikal bersamaan dengan interpretasi logis berdasarkan penalaran hukum.[4]

    1. Historis Undang-Undang

    Interpretasi historis undang-undang adalah metode penafsiran terhadap makna undang-undang menurut terjadinya dengan cara meneliti sejarah, meliputi interpretasi terhadap sejarah undang-undang (wet historisch) dan sejarah hukum (recht historisch).

    Wet historisch adalah mencari maksud dari peraturan perundang-undangan itu seperti apa yang dilihat oleh pembuat undang-undang ketika undang-undang itu dibentuk. Sedangkan recht historisch adalah metode interpretasi yang memahami undang-undang dalam konteks sejarah hukumnya. Misalnya, untuk mengetahui sistem pemilu serentak yang diatur dalam undang-undang pemilu, maka hakim harus mengetahui sejarah penyusunan undang-undang beserta ratio legis-nya.[5]

    1. Sistematis

    Interpretasi sistematis merupakan metode untuk menafsirkan peraturan perundang-undangan dengan menghubungkan dengan peraturan hukum yang lain, atau dengan keseluruhan sistem hukum.

    Dalam metode ini, penafsiran atas suatu ketentuan undang-undang harus dihubungkan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lain sehingga dalam menafsirkan peraturan perundang-undangan tidak boleh keluar atau menyimpang dari sistem hukum suatu negara.

    Sebagai contoh, jika hendak mengetahui sifat pengakuan anak yang dilahirkan dari hasil pernikahan orang tua, hakim tidak hanya cukup mencari ketentuan-ketentuan yang ada dalam KUH Perdata saja, akan tetapi harus dihubungkan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam KUHP.[6]

    1. Teleologis

    Interpretasi teleologis merupakan penafsiran terhadap undang-undang sesuai dengan tujuan pembentukannya. Hakim dalam menggunakan penafsiran teleologis ini harus menyesuaikan peraturan perundang-undangan dengan situasi sosial.

    Sebagai contoh, dalam menafsirkan ketentuan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, hakim harus memperluas makna kalimat “barang” dalam pasal tersebut dengan berbagai macam benda yang dapat dimiliki, baik berwujud maupun tidak berwujud. Misalnya aliran listrik, pulsa dan lain-lain. Sehingga jika seseorang dengan sengaja tanpa hak mengambil aliran listrik untuk dimiliki, pelaku harus dihukum.[7]

    1. Komparatif

    Interpretasi komparatif merupakan metode penafsiran dengan membandingkan berbagai sistem hukum. Dengan melakukan perbandingan, hakim dapat mencari makna ketentuan peraturan perundang-undangan. Metode ini digunakan oleh hakim pada saat menangani kasus yang menggunakan dasar hukum positif yang timbul dari perjanjian bersifat internasional.

    Contoh kasus, dalam penafsiran kalimat di perjanjian antara dua orang yang tunduk pada hukum yang berbeda, maka hakim harus mencari makna kalimat tersebut. Sebagai contoh pada perjanjian antara orang Indonesia dan orang Australia, hakim harus membandingkan makna kalimat yang disengketakan dari kedua Negara tersebut.[8]

    1. Futuristik

    Interpretasi futuristik disebut juga metode penemuan hukum antisipatif. Interpretasi ini menjelaskan arti undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum. Dengan pengertian lain, interpretasi futuristik menjelaskan peraturan perundang-undangan yang berlaku sekarang (ius contitutum) dengan berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang akan datang atau yang dicita-citakan (ius constituendum).

    Misalnya peraturan-peraturan yang masih dalam proses legislasi atau rancangan undang-undang (“RUU”), hakim dapat menggunakan interpretasi ini dengan sebuah keyakinan, bahwa RUU akan segera diundangkan.[9]

    1. Restriktif

    Interpretasi restriktif adalah metode penafsiran yang sifatnya membatasi atau mempersempit makna dari suatu aturan. Sebagai contoh, hakim dalam menafsirkan batasan ”tetangga” dalam Pasal 666 KUH Perdata, yakni membatasi hanya pada tetangga rumah dan bukan termasuk penyewa rumah.[10]

    1. Ekstensif

    Interpretasi ekstensif adalah metode penafsiran yang membuat sebuah penafsiran melebihi batas biasa yang dilakukan melalui interpretasi gramatikal. Misalnya, hakim dalam menafsirkan kata ”menjual” dalam Pasal 1576 KUHPerdata tidak hanya bermakna jual beli, akan tetapi bisa bentuk peralihan yang lain, sewa atau tukar menukar.[11]

    1. Autentik

    Interpretasi autentik adalah metode penafsiran yang dilakukan dengan melihat arti dari istilah yang dimuat dalam sebuah undang-undang itu sendiri. Interpretasi ini dikenal dengan interpretasi resmi atau autentik. Metode penafsiran ini melarang hakim menafsirkan selain apa yang telah ditentukan pengertianya dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Contohnya, hakim dalam menafsirkan kata ”hari” dalam Pasal 98 KUHP harus melihat ketentuan dalam KUHP yang diartikan sebagai waktu antara matahari terbenam hingga matahari terbit.[12]

          10. Interdisipliner

    Interpretasi interdisipliner adalah metode penafsiran yang dilakukan oleh hakim jika menghadapi kasus yang melibatkan berbagai macam disiplin ilmu hukum. Misalnya hakim berhadapan dengan hukum perdata, hukum pidana, hukum administrasi negara atau hukum internasional. Dengan demikian, hakim harus berpedoman pada asas-asas yang bersumber pada berbagai disiplin ilmu hukum tersebut. Sebagai contoh ketika hakim menangani kasus korupsi, maka hakim harus menggunakan penafsiran dari aspek hukum pidana, hukum administrasi, dan hukum perdata.[13]

          11. Multidisipliner

    Interpretasi multidisipliner adalah metode penafsiran yang digunakan oleh hakim dalam menangani perkara dengan mempertimbangkan berbagai kajian ilmu di luar ilmu hukum. Dalam praktiknya, hakim akan mendatangkan ahli atau pakar dari berbagai macam ilmu terkait dengan kasus yang ditangani. Sebagai contoh ahli yang didatangkan dalam kasus cybercrime, white collar crime, atau terorisme.[14]

    Baca juga: Penemuan Hukum dan Konstruksi Hukum

    Demikian jawaban kami tentang jenis-jenis interpretasi hukum, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

    Referensi:

    1. Enju Juanda, Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Jurnal Galuh Justisi, Vol. 5, No. 1, 2017;
    2. Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017.

    [1] Enju Juanda, Penalaran Hukum (Legal Reasoning), Jurnal Galuh Justisi, Vol. 5, No. 1, 2017, hal. 163.

    [2] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 235.

    [3] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 235.

    [4] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 235.

    [5] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 236-237.

    [6] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 235.

    [7] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 237.

    [8] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 237-238.

    [9] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 238.

    [10] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 238.

    [11] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 239.

    [12] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 239.

    [13] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 240.

    [14] Muwahid, Metode Penemuan Hukum (Rechtsvinding) oleh Hakim dalam Upaya Mewujudkan Hukum yang Responsif, Jurnal Al-Hukama The Indonesian Journal of Islamic Family Law, Vol. 7, No. 1, 2017, hal. 240.

    Tags

    anak hukum
    fakultas hukum

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Pindah Kewarganegaraan WNI Menjadi WNA

    25 Mar 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!