Beberapa waktu yang lalu pernah viral berita pria dengan disabilitas yang menjadi tersangka pemerkosaan mahasiswi di NTB. Perlu diketahui disabilitas yang diderita adalah disabilitas fisik. Menurut hukum, apakah mungkin pria disabilitas menjadi tersangka kasus pemerkosaan? Apakah ada alasan pemaaf bagi pelaku disabilitas yang melakukan tindak pidana? Lalu, jika tuduhan ini merupakan fitnah, apakah yang memfitnah dapat dilaporkan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada 05 Desember 2024.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHAP lama dan UU 20/2025 tentang KUHAP yang diundangkan pada tanggal 17 Desember 2025.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Tanggung Jawab Pidana Penyandang Disabilitas
Menjawab pertanyaan Anda, ketentuan khusus mengenai penyandang disabilitas di atur di dalam UU 8/2016. Dalam Penjelasan Umum UU 8/2016 dijelaskan bahwa undang-undang tersebut mengatur mengenai ragam penyandang disabilitas, hak penyandang disabilitas, pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, koordinasi, Komisi Nasional Disabilitas, pendanaan, kerja sama internasional, dan penghargaan.
Lebih lanjut, Pasal 1 angka 1 UU 8/2016 menerangkan bahwa penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya.
Lantas, apakah ada alasan pemaaf bagi pelaku disabilitas yang melakukan tindak pidana?
Disarikan artikel Apakah Orang Gila Bisa Dipidana?, dijelaskan bahwa dalam ilmu hukum pidana dikenal alasan penghapus pidana yaitu alasan pembenar dan alasan pemaaf. Menurut Albert Aries dalam bukunya Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama dan KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Lain (hal. 192 – 193) yang dimaksud dengan alasan pemaaf adalah perbuatan yang dilakukan oleh seseorang itu sebenarnya salah, akan tetapi masih dipertanyakan yang bersangkutan dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana atau tidak.
Secara historis, alasan pemaaf diatur di dalam Pasal 44 KUHP lama yang sudah tidak berlaku, dan Pasal 38 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[1] sebagai berikut:
Pasal 44 KUHP
Pasal 38 UU 1/2023
Barang siapa yang melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.
Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka hakim dapat memerintahkan supaya orang itu dimasukkan ke rumah sakit jiwa, paling lama 1 tahun sebagai waktu percobaan.
Ketentuan dalam ayat 2 hanya berlaku bagi Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan Pengadilan Negeri.
Setiap Orang yang pada waktu melakukan Tindak Pidana menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dapat dikurangi pidananya dan/atau dikenai tindakan.
Penjelasan Pasal 38 UU 1/2023 menerangkan bahwa yang dimaksud disabilitas mental adalah terganggunya fungsi pikir, emosi, dan perilaku antara lain:
Psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar, depresi, anxiety, dan gangguan kepribadian; dan
disabilitas perkembangan yang berpengaruh pada kemampuan interaksi sosial, antara lain, autis dan hiperaktif.
Sedangkan, disabilitas intelektual adalah terganggunya fungsi pikir karena tingkat kecerdasan di bawah rata-rata, antara lain, lambat belajar, disabilitas grahita, dan down syndrome.
Pelaku tindak pidana yang menyandang disabilitas mental dan/atau disabilitas intelektual dinilai kurang mampu untuk menginsafi tentang sifat melawan hukum dari perbuatan yang dilakukan atau untuk berbuat berdasarkan keinsafan yang dapat dipidana.
Selain itu, Pasal 39 UU 1/2023 diatur lebih lanjut mengenai tindak pidana oleh penyandang disabilitas mental atau disabilitas intelektual, yang berbunyi:
Setiap orang yang pada waktu melakukan tindak pidana menyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut disertai gambaran psikotik dan/atau disabilitas intelektual derajat sedang atau berat tidak dapat dijatuhi pidana, tetapi dapat dikenai tindakan.
Dalam ketentuan ini, penyandang disabilitas mental yang dalam keadaan kekambuhan akut dan disertai psikotik dan/atau penyandang disabilitas intelektual derajat sedang atau berat, tidak mampu bertanggung jawab. Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis, perlu dihadirkan ahli sehingga pelaku tindak pidana dipandang atau dinilai sebagai tidak mampu bertanggung jawab.[2]
Berdasarkan penjelasan di atas, menjawab pertanyaan Anda, untuk penderita disabilitas fisik tidak terdapat alasan pemaaf jika melakukan tindak pidana.
Terlebih lagi dalam Pasal 35 UU 8/2016 diatur bahwa proses peradilan pidana bagi penyandang disabilitas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.
Berkenaan dengan penetapan menjadi tersangka perlu diketahui definisi dari tersangka, yang secara historis diatur dalam KUHAP lama yang sudah tidak berlaku, dan UU 20/2025 yang berlaku sejak 2 Januari 2026,[3] sebagai berikut:
Pasal 1 angka 14 KUHAP
Pasal 1 angka 28 UU 20/2025
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.
Sebagai informasi, saat rezim hukum acara pidana masih merujuk pada KUHAP lama, pengaturan mengenai penetapan tersangka dapat ditemukan pada ketentuan Pasal 25 Perkapolri 6/2019, yang menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan paling sedikit 2 alat bukti yang didukung barang bukti melalui mekanisme gelar perkara, kecuali tertangkap tangan.
Sedangkan saat ini, penetapan tersangka merujuk pada UU 20/2025 tentang KUHAP baru. Dalam Pasal 1 angka 31 UU 20/2025, yang dimaksud dengan penetapan tersangka adalah proses penetapan seseorang menjadi tersangka setelah penyidik berhasil mengumpulkan dan memperoleh kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Ketentuan di atas dipertegas Kembali dalam Pasal 90 ayat (1) UU 20/2025, yakni penetapan tersangka dilakukan penyidik terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana berdasarkan minimal 2 alat bukti.
Adapun jenis-jenis alat bukti pidana dapat ditemukan pada ketentuan pasal berikut:
segala sesuatu yang dapat digunakan untuk kepentingan pembuktian pada pemeriksaan di sidang pengadilan sepanjang diperoleh secara tidak melawan hukum.
Dalam UU 20/2025, sepanjang penelusuran kami tidak ada ketentuan yang secara eksplisit mengatur mengenai keharusan minimal alat bukti yang sah sebagai parameter hakim untuk memutus suatu perkara pidana. Namun demikian, minimal dua alat bukti tersebut masih diberlakukan untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka,[4] penangkapan,[5] ataupun syarat penahanan.[6] Sehingga menurut KUHAP baru, secara tidak langsung, minimal 2 alat bukti tersebut masih menjadi syarat dalam proses penegakan hukum pidana.
Jadi, selama berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana, seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka. Namun, jika penetapan tersangka tersebut disangka tidak sesuai dengan prosedurnya, maka dapat diajukan praperadilan.[7]
Tindak Pidana Pemerkosaan
Perbuatan perkosaan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a UU TPKS. Lebih lanjut, pengertian tindak pidana kekerasan seksual adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam UU TPKS dan perbuatan kekerasan seksual lainnya sebagaimana diatur dalam undang-undang sepanjang ditentukan dalam UU TPKS.[8]
Disarikan dari artikel Jenis-jenis Kekerasan Seksual Menurut Pasal 4 UU TPKS, ancaman pidana dari perbuatan perkosaan diatur dalam ketentuan yang berbeda, yaitu KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP baru, sebagai berikut:
Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seorang wanita bersetubuh dengan dia di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Setiap Orang yang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengannya, dipidana karena melakukan perkosaan, dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.
Menurut Penjelasan Pasal VII angka 44 UU 1/2026 yang mengubah Pasal 473 UU 1/2023, perbuatan dalam pasal di atas dimaksudkan untuk atau sebagai bagian dari kegiatan/kekerasan seksual.
Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa penyandang disabilitas fisik jika melakukan memenuhi unsur pasal di atas, maka dapat dijerat dengan pasal tersebut dan dikenai sanksi pidana. Menyandang disabilitas fisik tidak serta merta menjadi alasan pemaaf dalam tindak pidana.
Akan tetapi, jika memang tuduhan yang dilakukan adalah fitnah, maka penuduh berpotensi untuk dikenai sanksi pidana berdasarkan dan Pasal 434 ayat (1) UU 1/2023, yang penjelasan selengkapnya dapat Anda baca pada artikel Syarat Agar Tuduhan Dapat Dianggap Sebagai Fitnah.
Albert Aries. Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Latin. Depok: RajaGrafindo Persada, 2024;