KlinikBeritaData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Adakah Batas Waktu RUU Disahkan Jadi UU?

Share
copy-paste Share Icon
Kenegaraan

Adakah Batas Waktu RUU Disahkan Jadi UU?

Adakah Batas Waktu RUU Disahkan Jadi UU?
Efraim Jordi Kastanya, S.H.Indonesian Center for Legislative Drafting
Indonesian Center for Legislative Drafting
Bacaan 10 Menit
Adakah Batas Waktu RUU Disahkan Jadi UU?

PERTANYAAN

Adakah batasan waktu atau kedaluwarsa jika RUU tidak kunjung disahkan menjadi UU dari tahun ke tahun? Berapa lama proses RUU bisa disahkan menjadi UU?

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    Sepanjang penelusuran kami, batasan waktu yang eksplisit hanya diberikan kepada dua tahapan dalam proses pembentukan Undang-Undang (“UU”), yakni pada tahap perencanaan dan tahap pengesahan. Berapa lama ketentuan jangka waktunya? Bagaimana jika Rancangan Undang-Undang (RUU) tak kunjung disahkan jadi UU?

     

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

     

    Tahapan Pembentukan UU

    Pertama-tama kami uraikan secara singkat terlebih dahulu bagaimana proses pembentukan undang-undang (“UU”). Proses pembentukan suatu UU dapat dilihat dari definisi pembentukan peraturan perundang-undangan yakni terdiri dari lima tahap yaitu tahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, dan pengundangan.[1]

    Baca juga: Proses Pembentukan Undang-Undang

    KLINIK TERKAIT

    Putusan MK Tak Dilaksanakan, Harus Bagaimana?

    Putusan MK Tak Dilaksanakan, Harus Bagaimana?

    Sepanjang pemahaman kami, jangka waktu dalam tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan hanyalah pada tahap perencanaan dan tahap pengesahan.

    Dalam tahap perencanaan, DPR dan Pemerintah menyusun Program Legislasi Nasional (“Prolegnas”) jangka menengah (5 tahun) dan Prolegnas prioritas tahunan (1 tahun).[2] Prolegnas adalah instrumen perencanaan program pembentukan UU yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.[3]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Artinya, sebagai dokumen perencanaan, Prolegnas seharusnya berisi daftar Rancangan Undang-Undang (“RUU”) yang secara terukur disusun oleh DPR dan pemerintah untuk direncanakan selesai menjadi UU dalam jangka waktu 1-5 tahun, tergantung masuk dalam prolegnas jangka menengah atau prolegnas prioritas tahunan.

    Tahapan lain yang secara eksplisit disebutkan jangka waktunya adalah tahapan pengesahan yakni 7 hari untuk jangka waktu penyampaian RUU yang  telah disetujui bersama oleh DPR dan Presiden untuk disampaikan oleh pimpinan DPR kepada Presiden untuk disahkan menjadi UU dan 30 hari untuk jangka waktu Presiden mengesahkan dengan membubuhkan tanda tangan pada RUU terhitung sejak disetujui bersama oleh DPR dan Presiden.[4]

    Selain dari pada kedua tahapan (tahap perencanaan dan tahap pengesahan), tahapan lain dalam pembentukan UU tidak ditentukan secara eksplisit jangka waktunya oleh UU 12/2011 dan perubahannya.

     

    Adakah Batas Waktu RUU Disahkan jadi UU?

    Kemudian menjawab pertanyaan Anda, adakah batasan waktu atau kedaluwarsa jika RUU tidak kunjung disahkan menjadi UU dari tahun ke tahun? Hal ini telah diatur dalam Pasal 20 ayat (3) UUD 1945 jo. Pasal 69 ayat (3) UU 12/2011 yakni:

    Dalam hal Rancangan Undang-Undang tidak mendapat persetujuan bersama antara DPR dan Presiden, Rancangan Undang-Undang tersebut tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan DPR masa itu.

    Adapun, perlu Anda ketahui bahwa persetujuan bersama ini merupakan bagian dari tahapan pembahasan.

    Namun dalam praktiknya, seringkali proses pembentukan RUU tidak mendapat persetujuan bersama, namun juga tertunda di proses penyusunan dan pembahasan yang tidak dibatasi jangka waktunya oleh UU.

    Terkait ini, UU 15/2019 memperkenalkan mekanisme carry over yakni jikalau proses pembahasan RUU telah memasuki pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah pada periode masa keanggotaan DPR saat itu, hasil pembahasan RUU tersebut disampaikan kepada DPR periode berikutnya.[5]

    Artinya, bisa jadi RUU tersebut tidak kunjung selesai dibahas dan kembali menjadi RUU di Prolegnas tahun mendatang, tanpa adanya kepastian dan batasan waktu. 

    Sehingga, jika mengacu pada pemahaman Prolegnas sebagai dokumen perencanaan yang disusun oleh pemerintah dan DPR, maka seharusnya RUU yang ada dalam Prolegnas dapat diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 tahun.

    Sayangnya, dalam kenyataannya, jarang sekali DPR dan pemerintah menyelesaikan target yang dibuat sendiri tersebut. Sebut saja RUU KUHP yang hingga artikel ini ditulis belum juga disahkan jadi UU. Mahfud MD, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan menganggap perdebatan RUU KUHP yang terjadi puluhan tahun itu berlebihan. Demikian yang dikutip dari Perdebatan Puluhan Tahun Soal RUU KUHP, Mahfud MD: Ini Berlebihan.

    Lain halnya dengan UU Cipta Kerja yang terhitung cepat untuk disahkan pada tahun 2020 lalu. Namun kemudian, disarikan dari MK: Jika Tak Diperbaiki selama 2 Tahun, UU Cipta Kerja Inkonstitusional, Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan bahwa UU Cipta Kerja perlu diperbaiki selama kurun waktu dua tahun. Jika tidak diperbaiki, UU Cipta Kerja menjadi inkonstitusional.

    Dengan demikian, dapat kami simpulkan bahwa cepat atau lambatnya suatu RUU menjadi UU bukan semata dilihat dari prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan, namun juga aspek nonhukum seperti proses politik di parlemen, atau political will pemerintah untuk menyelesaikan pembentukan UU.

     

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

     

    Dasar Hukum:

      1.  
    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945;
    2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

     

    Referensi:

            1.  
    1. MK: Jika Tak Diperbaiki selama 2 Tahun, UU Cipta Kerja Inkonstitusional, diakses pada 7 Juni 2022, pukul 14.20 WIB;
    2. Perdebatan Puluhan Tahun Soal RUU KUHP, Mahfud MD: Ini Berlebihan, diakses pada 7 Juni 2022, pukul 14.00 WIB.

    [1] Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (“UU 12/2011”)

    [2] Pasal 20 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    [3] Pasal 1 angka 9 UU 12/2011

    [4] Pasal 72 dan 73 UU 12/2011

    [5] Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan

    Tags

    pembentukan undang-undang
    peraturan perundang-undangan

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Jika Polisi Menolak Laporan Masyarakat, Lakukan Ini

    15 Jan 2024
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!