Di media sosial masih banyak orang menggunakan kata pribumi. Padahal menurut saya, kata pribumi itu terlalu rasis. Sebenarnya pribumi itu apa? Apakah ada hukumnya jika orang mengatai orang lain "pribumi" di zaman sekarang?
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Dasar Hukum yang Melarang Penggunaan Istilah “Pribumi” yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Oktober 2017.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Apa itu Pribumi?
Pribumi itu apa artinya? Sepanjang penelusuran kami, tidak terdapat ketentuan hukum yang mengatur pribumi artinya apa. Namun, menurut KBBI, yang dimaksud dengan pribumi adalah penghuni asli; yang berasal dari tempat yang bersangkutan; inlander.
Secara historis, sebagaimana pernah dijelaskan pada artikel Keberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Belanda pernah memberlakukan Pasal 113 Indische Staatsregeling (“IS”) yang membagi penduduk berdasarkan golongan ras, antara lain Eropa, China, Timur Asing, dan Bumiputera (pribumi).
Kenapa kata pribumi dilarang? Pada dasarnya, tidak ada ketentuan hukum yang secara khusus melarang istilah pribumi dan non pribumi untuk digunakan dalam kehidupan sehari-hari.
Akan tetapi, apabila dilihat dalam konteks pemerintahan, terdapat produk hukum yang melarang penggunaan istilah “pribumi” berbentuk instruksi presiden, yaitu Inpres 26/1998, tentang menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Pada bagian Pertama Inpres 26/1998, diinstruksikan bahwa untuk menghentikan penggunaan istilah pribumi dan non pribumi dalam semua perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
Selain itu, Inpres 26/1998 juga menginstruksikan untuk memberikan perlakuan dan layanan yang sama kepada seluruh warga negara Indonesia dalam penyelenggaraan layanan pemerintahan, kemasyarakatan dan pembangunan, dan meniadakan pembedaan dalam segala bentuk, sifat, serta tingkatan kepada warga negara Indonesia baik atas dasar suku, agama, ras maupun asal-usul dalam penyelenggaraan layanan tersebut.[1]
Perlu diingat bahwa larangan di atas hanya berlaku dalam konteks perumusan dan penyelenggaraan kebijakan, perencanaan program, ataupun pelaksanaan kegiatan penyelenggaran pemerintahan.
Lantas, bagaimana dengan konteks kehidupan sehari-hari?
Penggunaan Kata Pribumi Sebagai Bentuk Diskriminasi Ras
Dalam kehidupan sehari-hari, walaupun istilah “pribumi” memiliki makna dalam bahasa Indonesia, penggunaan istilah tersebut tetap perlu dilihat berdasarkan konteksnya. Terutama apabila digunakan untuk merendahkan atau membedakan seseorang berdasarkan ras dan etnis.
Apabila digunakan dalam konteks merendahkan atau membedakan seseorang berdasarkan ras dan etnis. Maka hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk diskriminasi yang menurut Pasal 1 angka 3 UU HAM adalah setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang langsung atau tak langsung didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik, kelompok, golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat pengurangan, penyimpangan atau penghapusan pengakuan, pelaksanaan atau penggunaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kolektif dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.
Lebih khusus, Pasal 1 angka 1 UU 40/2008 memberikan definisi diskriminasi ras dan etnis, sebagai berikut:
Diskriminasi ras dan etnis adalah segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembarasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya.
Kemudian, Pasal 4 UU 40/2008 menjabarkan lebih bahwa tindakan diskriminatif ras dan etnis berupa:
memperlakukan pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasarkan pada ras dan etnis, yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan di bidang sipil, politik, ekonomi, sosial, dan budaya; atau
menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis yang berupa perbuatan:
membuat tulisan atau gambar untuk ditempatkan, ditempelkan, atau disebarluaskan di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dilihat atau dibaca oleh orang lain;
berpidato, mengungkapkan, atau melontarkan kata-kata tertentu di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat didengar orang lain;
mengenakan sesuatu pada dirinya berupa benda, kata-kata, atau gambar di tempat umum atau tempat lainnya yang dapat dibaca oleh orang lain; atau
melakukan perampasan nyawa orang, penganiayaan, pemerkosaan, perbuatan cabul, pencurian dengan kekerasan, atau perampasan kemerdekaan berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Dengan demikian, menyebut seseorang sebagai “pribumi” tidak otomatis termasuk diskriminasi. Namun, penggunaannya dapat menjadi persoalan hukum apabila disertai tindakan diskriminatif yang memenuhi unsur ketentuan pidana yang terdapat undang-undang.
Sanksi Pidana Penggunaan Istilah Pribumi
Setidaknya terdapat dua undang-undang yang dapat menjerat penggunaan istilah “pribumi” dalam konteks diskriminatif.
Pertama, UU 40/2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis, khususnya Pasal 16 UU 40/2008 jo. Pasal II ayat (5) huruf d UU 1/2026, yang dapat mempidana pelanggaran terhadap Pasal 4 huruf b angka 1, 2, atau 3 UU 40/2008 sebagaimana sudah dijabarkan di atas dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[2]
Kedua, UU 1/2023 tentang KUHP baru yang berlaku sejak 2 Januari 2026.[3] Seperti dapat dilihat pada ketentuan Pasal 242 UU 1/2023, yang berbunyi:
Setiap orang yang di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis, warna kulit, jenis kelamin, disabilitas mental, atau disabilitas fisik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[4]
Apabila pertanyaan permusuhan disebarkan dengan sarana teknologi informasi dan menimbulkan kekerasan terhadap orang atau barang. Maka, pelaku berpotensi dapat dipidana berdasarkan Pasal VII angka 25 UU 1/2026 jo. Pasal 243 UU 1/2023, sebagai berikut:
Setiap orang yang menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan atau gambar sehingga terlihat oleh umum atau memperdengarkan rekaman sehingga terdengar oleh umum atau menyebarluaskan dengan sarana teknologi informasi, yang berisi pernyataan perasaan permusuhan dengan maksud agar isinya diketahui atau lebih diketahui umum, terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan ras, kebangsaan, etnis warna kulit, jenis kelamin, atau disabilitas yang berakibat timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu sebesar Rp200 juta.[5]
Jika setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan tindak pidana tersebut dalam menjalankan profesinya dan pada waktu itu belum lewat 2 tahun sejak adanya putusan pemidanaan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang sama, pelaku dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf f.
Maka dari itu, berdasarkan uraian pasal di atas, penggunaan kata pribumi dan non pribumi tidak serta merta dapat dipidana. Penggunaan kata pribumi dan non pribumi baru dapat dipidana jika memenuhi unsur-unsur pada ketentuan di atas.
Sebagai contoh, jika seseorang menyebarkan unggahan yang mengandung permusuhan terhadap kelompok etnis tertentu di sosial media dengan menggunakan istilah pribumi dan non pribumi, maka pengunggah dari unggahan tersebut berpotensi untuk dijerat dengan ketentuan yang sudah diuraikan di atas.
Demikian jawaban dari kami terkait kenapa kata pribumi dilarang, semoga bermanfaat.