Saya ingin bertanya, apakah ada pembatasan wilayah kerja Notaris dalam rangka pembuatan akta pendirian sebuah PT? Kondisinya sebagai berikut: ada PT xx yang berdiri di wilayah Kota Medan sementara itu akta pendiriannya dibuat oleh Notaris di Kabupaten Cianjur. Apakah risiko hukumnya dari perbuatan ini dan peraturan yang mendasarinya apa kalau boleh/tidak boleh?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Wilayah kerja/wilayah jabatan notaris meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Artinya, notaris tersebut berwenang untuk membuat akta sepanjang perbuatan hukum tersebut dilakukan masih dalam wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh provinsi di tempat kedudukan notaris yang bersangkutan.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, asalkan pada saat pembuatan akta pendirian PT tersebut dilakukan oleh para pendiri, yang hadir dan menanda-tangani akta pendirian tersebut di hadapan Notaris Kabupaten Cirebon, serta para penghadap tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 39 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, maka akta pendirian tersebut sah dan diperbolehkan.
Penjelasan lebih lanjut silakan klik ulasan di bawah ini.
Seorang notaris yang berkedudukan di Bekasi, berhak untuk membuat akta di Bandung, Cirebon, Sukabumi, dan lain sebagainya. Karena daerah-daerah tersebut masih masuk dalam wilayah kerjanya (provinsi Jawa Barat). Namun, dia tidak berhak untuk membuat akta di Tangerang. Walaupun kalau secara jarak, lebih dekat dengan Bekasi. Karena Tangerang sudah masuk dalam Provinsi Banten.
Yang dimaksud dengan “membuat akta” di sini adalah hadir di hadapan para penghadap (subjek perjanjian), membacakan dan menanda-tangani akta tersebut.
Sekarang kembali ke pertanyaan semula Anda yaitu bagaimana jika akta yang ditanda-tangani tersebut adalah akta pendirian Perseroan Terbata (“PT”) yang berkedudukan di Medan, sedangkan pembuat aktanya adalah notaris Kabupaten Cianjur?
Seperti pada konsep pembuatan perjanjian pada umumnya, asalkan pada saat pembuatan akta pendirian PT tersebut dilakukan oleh para pendiri, yang hadir dan menandatangani akta pendirian tersebut di hadapan notaris Kabupaten Cirebon, serta para penghadap tersebut memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam Pasal 39 UU 2/2014, maka akta pendirian tersebut sah dan diperbolehkan.
Pasal 39UU 2/2014 menyebutkan bahwa:
Penghadap harus memenuhi syarat sebagai berikut:
paling rendah berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah; dan
cakap melakukan perbuatan hukum.
Penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal yang berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan perbuatan hukum atau diperkenalkan oleh 2 (dua) penghadap lainnya.
Pengenalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dinyatakan secara tegas dalam Akta.
Selanjutnya, demikian pula dalam hal misalnya akan dilaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) yang mengubah anggaran dasar, susunan direksi/komisaris maupun struktur pemegang saham PT yang berkedudukan di Medan tersebut. Hal-hal tersebut juga akan dilakukan oleh Notaris Kabupaten Cianjur, karena memang pelaksanaan RUPS-nya dilaksanakan di Cianjur. Hal tersebut dapat juga dilakukan asalkan memenuhi ketentuan dalam Pasal 76 ayat (4) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas(“UUPT”) yaitu, seluruh pemegang saham hadir dan/atau diwakili dan agenda RUPS-nya sesuai dengan undangan rapat. Dalam hal ada pemegang saham yang tidak hadir dan/atau diwakili, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam Pasal 76 ayat (1) UUPT yaitu harus di tempat kedudukan PT tersebut.