Belakangan ini terdapat beberapa hewan hasil rekayasa genetika maupun kloning, seperti domba Dolly yaitu hasil kloning sel domba dewasa, ikan Glofish yaitu ikan unik hasil rekayasa genetika yang mampu menyala dalam gelap, dan lain-lain. Lantas, misalnya ada ilmuwan yang berhasil menciptakan jenis hewan baru hasil perkawinan silang, atau hasil rekayasa genetika, apakah hewan bisa dipatenkan?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama, yang dibuat oleh Globomark, dan pertama kali dipublikasikan pada 07 Juni 2012.
Pengertian Paten dan Invensi
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, perlu dipahami terlebih dahulu pengertian dari paten yang mengacu pada ketentuan Pasal 1 angka 1 UU 65/2024, yaitu hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentumelaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Sedangkan yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang hanya diberikan kepada pemegang paten untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan sendiri secara komersial atau memberikan hak lebih lanjut untuk itu kepada orang lain. Dengan demikian, orang lain dilarang melaksanakan paten tersebut tanpa persetujuan pemegang paten. [1]
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Lebih lanjut, pemegang paten memiliki hak eksklusif untuk melaksanakan paten yang dimilikinya, memberi izin melaksanakan paten yang dimilikinya kepada pihak lain, dan untuk melarang pihak lain untuk menggunakan paten tanpa persetujuan dari pemegang paten.[2]
Kemudian, salah satu unsur yang penting dalam suatu paten adalah adanya invensi, yang definisinya dapat ditemukan dalam ketentuan Pasal 1 angka 2 UU 65/2024:
Invensi adalah ide inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk dan/atau proses, penyempurnaan, dan/atau pengembangan produk dan/atau proses, serta sistem, metode, dan penggunaan.
Adapun segala bentuk kreasi yang berasal dari buah pikir manusia dapat menjadi objek paten, sepanjang kreasi dan invensi tersebut masuk ke dalam bidang teknologi dan dapat diterapkan dalam industri.[3]
Namun, terdapat pembatasan ruang lingkup terhadap invensi yang dapat dilindungi UU Paten dan perubahannya di Indonesia, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 107 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 3 UU Paten, yaitu:
Paten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan untuk Invensi yang baru, mengandung langkah inventif, dan dapat diterapkan dalam industri. Paten sederhana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan untuk setiap Invensi baru, pengembangan dari produk atau proses yang telah ada, memiliki kegunaan praktis, serta dapat diterapkan dalam industri.
Pengembangan dari produk atau proses yang telah ada sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
Dari ketentuan di atas, pertama, pembatasan ruang lingkup terhadap invensi adalah untuk invensi yang baru (novelty). Suatu invensi dianggap baru apabila pada saat tanggal diterimanya permohonan, invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.[4]Kedua, mengandung langkah inventif (inventive step). Invensi dianggap mengandung langkah inventif jika tersebut bagi seseorang yang mempunyai keahlian tertentu di bidang teknik merupakan hal yang tidak dapat diduga sebelumnya.[5]Ketiga, dapat diterapkan dalam industri (industrial applicability), jika invensi tersebut dapat dilaksanakan dalam industri.[6]
Pemberian paten hanya dapat diberikan pada teknologi yang telah memenuhi lingkup paten secara akumulatif, atau dengan kata lain seluruh syarat dalam ketentuan Pasal 107 angka 1 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 3 UU Paten, haruslahterpenuhi agar invensi tersebut dapat dilindungi oleh paten. Walau demikian, ada pula invensi yang tidak dapat diberi paten, sebagaimana diatur dalam Pasal 9UU 65/2024, sebagai berikut:
Invensi yang tidak dapat diberi Paten meliputi:
proses, produk, metode, sistem, dan penggunaan, yang pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, atau kesusilaan;
metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/ atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia dan/ atau hewan;
dihapus;
makhluk hidup, kecuali jasad renik; atau
proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis.
Paten Terhadap Hewan Hasil Perkawinan Silang di Indonesia
Jika menilik pada ketentuan Pasal 9UU 65/2024, menurut hemat kami, invensi berupa makhluk hidup yang mencakup manusia, hewan, dan tanaman merupakan invensi yang tidak dapat diberi paten. Oleh karena itu, hewan yang merupakan hasil dari proses penyilangan yang bersifat tidak konvensional atau tidak alami, misalnya hewan Liger yang merupakan hasil kawin silang antara singa jantan dengan harimau betina, sesuai dengan ketentuan Pasal 9 huruf dUU 65/2024 ,termasuk dalam invensi yang tidak dapat diberi paten.
Penting untuk dicatat, bukan hanya hewan yang merupakan hasil dari proses penyilangan yang bersifat tidak konvensional atau tidak alami saja yang tidak dapat diberi paten, bahkan proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami itu sendiri pun juga tidak dapat diberi paten, sebagaimana diatur secara tegas dalam ketentuan Pasal 9 huruf e UU 65/2024.
Paten Terhadap Hewan Hasil Rekayasa Genetika di Indonesia
Selain hewan hasil perkawinan silang, hewan hasil rekayasa genetika juga telah menjadi suatu isu, tidak hanya di Indonesia tapi juga secara global. Dalam praktiknya, berbagai kontroversi muncul terhadap rekayasa genetika dalam masyarakat, karena pada satu sisi rekayasa genetika bermanfaat bagi kehidupan masyarakat, namun di sisi yang lain juga menimbulkan permasalahan mendasar sebab melanggar norma-norma sosial dan agama.[7]
Untuk menjawab pertanyaan Anda mengenai apakah hewan hasil rekayasa genetika bisa dipatenkan, maka perlu diketahui terlebih dahulu yang dimaksud sebagai rekayasa genetika. Rekayasa genetika merupakan dasar dari bioteknologi yang di dalamnya meliputi manipulasi gen, kloning gen, DNA rekombinan, teknologi modifikasi genetik, dan genetika modern dengan menggunakan prosedur identifikasi, replikasi, modifikasi, dan transfer materi genetik dari sel, jaringan, maupun organ.[8] Dari pengertian tersebut, terlihat bahwa terdapat suatu prosedur atau proses guna menciptakan hewan dengan menggunakan rekayasa genetika, yaitu dengan cara melakukan modifikasi dan transfer materi genetik dari satu sel ke sel yang lain.
Kembali merujuk pada Pasal 9 huruf d UU 65/2024, hewan hasil rekayasa genetika yang merupakan makhluk hidup juga tidak dapat diberi paten. Walau demikian, demi menghargai hasil karya intelektual manusia yang memiliki kemampuan cipta, rasa, dan karsa, perancang UU Paten dan perubahannya memberikan suatu pengecualian, yaitu proses dalam menciptakan hewan hasil rekayasa genetika tersebut dapat diberi paten.
Hal tersebut dapat secara jelas dilihat pada ketentuan Pasal 9 huruf eUU 65/2024 yang telah mengatur bahwa “invensi yang tidak dapat diberi paten meliputi proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan, kecuali proses nonbiologis atau proses mikrobiologis”.
Sebagai informasi, yang dimaksud dengan “proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan” adalah proses penyilangan yang bersifat konvensional atau alami, misalnya penyerbukan yang bersifat alami. Adapun “proses nonbiologis atau proses mikrobiologis” adalah proses memproduksi tanaman atau hewan yang dilakukan dengan menyertakan proses kimiawi, fisika, penggunaan jasad renik, atau bentuk rekayasa genetika.[9]
Sehingga, prosedur atau proses yang dilakukan dengan modifikasi dan transfer materi genetik dari satu sel ke sel yang lain dalam menciptakan hewan hasil rekayasa genetika dapat diberi paten, dengan pembatasan yang diatur dalam ketentuan Pasal 9 huruf a UU 65/2024, yaitu proses, metode, dan sistem yang dilakukan tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum, dan/atau kesusilaan.
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kesimpulannya, hewan yang merupakan hasil dari kawin silang maupun hasil dari rekayasa genetika seperti domba Dolly maupun ikan Glofish, tidak dapat diberi paten di Indonesia. Namun, proses yang dilakukan guna menciptakan hewan hasil rekayasa genetika yang termasuk dalam kategori proses nonbiologis atau proses mikrobiologis tersebutlah yang dapat diberi paten.
Muhammad Citra Ramadhan. Paten Jilid I.Medan: Merdeka Kreasi, 2020;
Muhammad Syaifuddin dan Sri Handayani. Relasi Hukum, Moral dan Hak Kekayaan Intelektual (Analisis Kontroversi Hukum dan Moral Rekayasa Genetika Makhluk Hidup di Indonesia). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 1, Januari 2014;
Sutarno. Rekayasa Genetik dan Perkembangan Bioteknologi di Bidang Peternakan. Proceeding Biology Education Conference, Vol. 13, No. 1, Oktober 2016.
[7] Muhammad Syaifuddin dan Sri Handayani. Relasi Hukum, Moral dan Hak Kekayaan Intelektual (Analisis Kontroversi Hukum dan Moral Rekayasa Genetika Makhluk Hidup di Indonesia). Jurnal Dinamika Hukum, Vol. 14, No. 1, Januari 2014, hal. 99
[8] Sutarno. Rekayasa Genetik dan Perkembangan Bioteknologi di Bidang Peternakan. Proceeding Biology Education Conference, Vol. 13, No. 1, Oktober 2016, hal. 24