Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pada dasarnya, tindakan kekerasan yang dilakukan kakak Anda terhadap Anda sebagai adik, dapat dikategorikan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (“KDRT”). Adapun dasar hukum KDRT dapat merujuk pada UU PKDRT.
Menurut Pasal 1 angka 1 UU PKDRT, KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
Lingkup rumah tangga sebagaimana disebut meliputi:[1]
- suami, istri, dan anak;
- orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, istri, dan anak karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
- orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
Kemudian, Pasal 5 UU PKDRT telah menegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara:
- kekerasan fisik;
- kekerasan psikis;
- kekerasan seksual; atau
- penelantaran rumah tangga.
Baca juga: 4 Bentuk KDRT, Ancaman Pidana, dan Cara Melaporkannya
Merujuk pada uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa kekerasan fisik antara kakak beradik dapat dikategorikan sebagai KDRT karena kekerasan fisik ini terjadi pada lingkup rumah tangga.
Adapun kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat.[2]
Baca juga: Apakah Kekerasan oleh Kakak Ipar Termasuk KDRT?
Sanksi pidana terhadap pelaku KDRT dengan cara kekerasan fisik dapat dipidana berdasarkan ketentuan Pasal 44 ayat (1) UU PKDRT, yaitu dipidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Namun, dalam hal KDRT dengan cara kekerasan fisik mengakibatkan korban mendapat jatuh sakit atau luka berat, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.[3] Lalu, jika korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp45 juta.[4]
Baca juga: KDRT Hingga Meninggal, Penganiayaan atau Pembunuhan?
Jika dihubungkan dengan kasus Anda, maka kakak Anda dapat dijerat dengan sanksi pidana di atas karena melakukan kekerasan fisik terhadap Anda sebagai adik. Namun, sanksi pidananya bergantung pada akibat yang dihasilkan oleh kekerasan fisik yang dilakukan. Jika Anda sebagai korban jatuh sakit atau luka berat, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp30 juta.
Baca juga: Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai usia Anda sebagai korban. Jika Anda sebagai korban masih tergolong usia anak, maka dasar hukum untuk memidana pelaku adalah UU Perlindungan Anak dan perubahannya.
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.[5] Kemudian, pada dasarnya anak berhak atas perlindungan. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.[6]
Salah satu bentuk perlindungan anak diatur dalam Pasal 76C UU 35/2014 yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
Setiap orang yang melanggar ketentuan di atas, berpotensi dipidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.[7]
Jika kekerasan terhadap anak mengakibatkan luka berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.[8] Lalu, jika kekerasan berakibat pada kematian, pelaku dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp3 miliar.[9]
Sebagai informasi, sanksi pidana di atas, ditambah 1/3 apabila yang melakukan penganiayaan tersebut adalah orang tuanya, sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (4) UU 35/2014.
Baca juga: Hukum KDRT Suami Pukuli Istri Berkali-kali
Untuk mempermudah pemahaman Anda, kami akan berikan contoh kasus kekerasan yang terjadi antara kakak beradik pada Putusan PT Jambi Nomor 130/PID.SUS/2020/PT JMB. Pada putusan tersebut, terdakwa merupakan adik dari saksi korban. Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa diakibatkan adu mulut yang terjadi antara terdakwa dan saksi korban, yang disebabkan karena terdakwa mengambil air es milik saksi korban dan saksi korban melarangnya. (hal. 2)
Atas larangan saksi korban, terdakwa merasa tersinggung dan merasa emosi, terdakwa mengambil 1 bilah parang dalam laci lemari. Lalu, terdakwa mengayunkan parang tersebut ke arah saksi korban yang mengakibatkan tangan kiri saksi korban terluka (hal. 2).
Akibat hal tersebut, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT dan terhadapnya dijatuhkan pidana penjara selama 3 tahun (hal. 10).
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Putusan:
Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 130/PID.SUS/2020/PT JMB.
[3] Pasal 44 ayat (2) UU PKDRT.
[4] Pasal 44 ayat (3) UU PKDRT.
[6] Pasal 1 angka 2 UU 35/2014.
[7] Pasal 80 ayat (1) UU 35/2014.
[8] Pasal 80 ayat (2) UU 35/2014.
[9] Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014.