Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Hak Asasi Manusia

Affirmative Action dalam HAM

Affirmative Action dalam HAM
Affirmative Action dalam HAM

PERTANYAAN

Apakah dalam materi tentang HAM, hak asasi laki-laki ada? Karena laki-laki juga manusia. Mengapa hanya hak wanita yang dikhususkan? Apakah ada perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan pada materi tentang HAM?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Affirmative Action (Diskriminasi Positif) dalam Penegakan HAM yang dibuat oleh Boris Tampubolon, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 09 April 2018.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Hakikat Hak Asasi Manusia

    Pada dasarnya, dalam literatur hukum maupun hak asasi manusia, tidak terdapat istilah hak asasi laki-laki. Istilah yang digunakan secara umum adalah hak asasi manusia (“HAM”).

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Mengacu pada Pasal 1 angka 1 UU HAM, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

    Kemudian, dalam konsideran poin b UU HAM dinyatakan bahwa HAM adalah hak dasar yang secara kodrati melekat pada diri manusia, bersifat universal dan langgeng, oleh karena itu harus dilindungi, dihormati, dipertahankan, dan tidak boleh diabaikan, dikurangi, atau dirampas oleh siapapun.

    Menurut Eko Riyadi dalam buku Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional, sebagaimana mengutip pendapat Soetandyo Wignjosoebroto, hak asasi manusia adalah hak mendasar (fundamental) yang diakui secara universal sebagai hak yang melekat pada manusia karena hakikat dan kodratnya sebagai manusia. HAM disebut universal karena hak ini dinyatakan sebagai bagian dari kemanusiaan setiap sosok manusia, apapun warna kulit, jenis kelamin, usia, latar belakang budaya, agama, atau kepercayaan. Sedangkan sifat inheren/melekat karena hak ini dimiliki setiap manusia karena keberadaannya sebagai manusia, bukan pemberian dari kekuasaan manapun. Karena melekat, maka HAM tidak bisa dirampas (hal. 8-9).

    Berdasarkan uraian di atas, maka jelas hak asasi manusia itu merupakan hak dasar dan merupakan anugerah Tuhan karena kita manusia. Sehingga sebagai laki-laki, hak asasi laki-laki sudah terakomodasi juga di dalam hak asasi manusia.

    Baca juga: Mengenal Apa itu HAM Menurut Hukum dan Para Ahli

    Hak Wanita yang Dikhususkan

    Menjawab pertanyaan Anda mengapa hanya hak wanita yang dikhususkan, kami memiliki keterbatasan informasi mengenai contoh atau penjelasan apa yang Anda maksud dengan mengkhususkan wanita. Namun, kami asumsikan bentuk mengkhususkan wanita itu dengan diratifikasi atau diundangkannya beberapa aturan/undang-undang yang khusus mengatur soal perempuan. Misalnya, UU 7/1984 tentang pengesahan Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, UU 68/1958 tentang persetujuan Convention on the Political Rights of Women, dan lain sebagainya.

    Jadi, memang telah ada beberapa aturan yang dibuat atau diratifikasi pemerintah Indonesia yang khusus mengatur tentang perempuan. Namun, menurut Boris Tampubolon (penulis sebelumnya), perlu dipahami aturan-aturan tersebut diratifikasi dan/atau diundangkan didasari oleh fakta adanya perlakuan diskriminatif yang sangat tinggi terhadap kaum perempuan pada masa lalu, di mana kaum perempuan tidak diperkenankan untuk mempunyai kesempatan yang sama dengan kaum laki-laki. Selain itu, di masa lalu perempuan sering dianggap sebagai makhluk yang sangat rendah sehingga kaum laki-laki dapat bertindak sewenang-wenang terhadap mereka. Di antaranya bahwa perempuan yang sudah menikah dianggap tidak dapat melakukan perbuatan hukum sendiri, semua yang akan dilakukan seorang perempuan harus berdasarkan izin suami (jika sudah menikah) atau orang tuanya (bila belum menikah).[1]

    Boris Tampubolon juga menambahkan bahwa perlakuan diskriminatif terhadap perempuan tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di berbagai negara di dunia. Hal ini mendorong lahirnya Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan) pada tahun 1979, yang kemudian diratifikasi oleh Indonesia melalui UU 7/1984.

    Selain dalam UU HAM, pengaturan terhadap perlindungan hak perempuan yang lebih spesifik dapat ditemukan dalam berbagai peraturan perundang-undangan seperti KUHP lama atau UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan[2] yakni pada tahun 2026, UU Perkawinan dan perubahannya, UU PKDRT,[3] serta PERMA 3/2017 yang mengatur pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum.

    Dengan diundangkannya UU HAM, maka hak-hak perempuan semakin diperkuat, yakni berhak mendapat hak dan/atau kesempatan yang sama dengan laki-laki. Prinsip yang mendasari hak asasi bagi perempuan termasuk perspektif gender dan anti diskriminasi.[4]

    Dengan kata lain, perempuan memiliki kesempatan yang setara dengan laki-laki untuk berkembang dalam berbagai aspek, seperti pendidikan, pekerjaan, hak politik, kedudukan dalam hukum, kewarganegaraan, serta hak dan kewajiban dalam perkawinan.

    Baca juga: Hormati Kesetaraan, Lampaui Sekat Perbedaan

    Affirmative Action (Diskriminasi Positif) dalam HAM

    Mengenai perbedaan hak asasi laki-laki dan perempuan, secara prinsip tidak ada perbedaan, sebab tujuan diundangkannya UU HAM adalah untuk memberikan hak asasi kepada setiap individu tanpa terkecuali sebagai manusia. Meskipun ada perbedaan (secara teknis) perlakuan bagi perempuan dibanding laki-laki, hal ini dilakukan dengan tujuan agar terciptanya kesetaraan, persamaan dan keadilan antara laki-laki dan perempuan. Perlakuan yang berbeda ini dikenal sebagai affirmative action atau diskriminasi positif, yaitu tindakan yang mengizinkan negara untuk memperlakukan secara lebih kepada kelompok tertentu yang tidak terwakili.[5]

    Affirmative action adalah cara yang banyak dipilih oleh negara sebagai jawaban terhadap kondisi sosial yang diskriminatif, adanya ketidaksetaraan dan marginalisasi di segala bidang kehidupan akibat struktur patriarki di level publik dan privat. Struktur sosial seperti ini berpotensi melahirkan kelompok sosial tertentu yang tidak memiliki akses dan mampu berpartisipasi dalam kehidupan publik sebagaimana masyarakat pada umumnya. Untuk itu, diperlukan sebuah bentuk intervensi dari negara demi terwujudnya tatanan yang lebih adil dan terjaminnya setiap orang untuk berpartisipasi dalam kehidupan bersama.[6]

    Berkaitan dengan diskriminasi positif, misalnya, jika seorang laki-laki dan perempuan memiliki kualifikasi dan pengalaman yang sama untuk posisi pekerjaan yang sama, tindakan afirmatif dapat dilakukan dengan mengizinkan perempuan untuk diterima hanya dengan alasan karena lebih banyak laki-laki yang melamar di lowongan pekerjaan tersebut daripada perempuan.

    Tindakan afirmatif ini secara teknis berpotensi menimbulkan diskriminasi, namun hal tersebut tidak boleh dianggap sebagai suatu bentuk diskriminasi karena tujuannya untuk menciptakan kesetaraan dan keadilan. Hal tersebut secara hukum juga telah diatur dengan tegas di dalam Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan:

    Setiap orang berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.

    Selain itu, tindakan afirmatif atau diskrimnasi positif juga tercermin dalam Pasal 41 ayat (2) serta Pasal 49 ayat (2) dan (3) UU HAM yang berbunyi:

    Pasal 41 ayat (2) UU HAM

    Setiap penyandang cacat, orang yang berusia lanjut, wanita hamil, dan anak-anak, berhak memperoleh kemudahan dan perlakuan khusus.

    Pasal 49 ayat (2) UU HAM

    Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan dan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.

    Pasal 49 ayat (3) UU HAM

    Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.

    Lebih lanjut, diatur juga dalam Pasal 4 Lampiran UU 7/1984 yang berbunyi:

    1. Pembuatan peraturan-peraturan khusus sementara oleh Negara-Negara Pihak yang bertujuan mempercepat kesetaraan ‘de facto’ antara laki-laki dan perempuan tidak dianggap diskriminasi sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi ini, tetapi dalam cara apapun tidak dapat dianggap sebagai konsekuensi dipertahankannya standar-standar yang tidak sama atau terpisah; tindakan-tindakan ini harus dihentikan apabila tujuan kesetaraan kesempatan dan perlakuan telah tercapai.
    2. Pengambilan tindakan-tindakan khusus oleh Negara-Negara Pihak, yang ditujukan untuk melindungi kehamilan, tidak dianggap diskriminatif.

    Berdasarkan uraian di atas, maka disimpulkan tidak ada hak asasi laki-laki, yang ada menurut peraturan perundang-undangan adalah “hak asasi manusia” yang di dalamnya mengatur hak-hak asasi setiap manusia. Adapun perbedaan perlakuan khusus terhadap perempuan dimungkinkan untuk dilakukan oleh negara selama dalam rangka upaya menciptakan kesetaraan dan keadilan.

    Baca juga: 8 Prinsip dan Sifat Hak Asasi Manusia Beserta Penjelasannya

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
    2. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    3. Undang-Undang Nomor 68 tahun 1958 tentang Persetujuan Konvensi Hak-Hak Politik Kaum Wanita;
    4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    5. Undang-Undang Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskiriminasi Terhadap Wanita;
    6. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia;
    7. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
    8. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan;
    9. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana;
    10. Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum.

    Referensi:

    1. Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women;
    2. Convention on the Political Rights of Women;
    3. Eko Riyadi. Hukum Hak Asasi Manusia: Perspektif Internasional, Regional dan Nasional. Depok: PT RajaGrafindo Persada, 2018;
    4. Hendri Sayuti. Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang Terpinggirkan). Jurnal Menara, Vol. 12, No. 1 Januari – Juni 2013;
    5. Rhona K. M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, 2008.


    [1] Rhona K. M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, 2008, hal. 270

    [2] Pasal 624 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

    [3] Rhona K. M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, 2008, hal. 270

    [4] Lihat Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

    [5] Rhona K. M. Smith. Hukum Hak Asasi Manusia. Yogyakarta: Pusham UII, 2008, hal. 39

    [6] Hendri Sayuti. Hakikat Affirmative Action dalam Hukum Indonesia (Ikhtiar Pemberdayaan yang Terpinggirkan). Jurnal Menara, Vol. 12, No. 1 Januari – Juni 2013, hal. 41

    TAGS