Apakah sebuah gugatan yang tidak mencantumkan permintaan untuk pembebanan biaya perkara dianggap sebagai obscuur libel? Selain itu, apakah keputusan Majelis Hakim yang memutuskan untuk membebankan biaya perkara kepada penggugat atau tergugat dapat dianggap sebagai ultra petita? Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Akibat Jika dalam Petitum Gugatan Tidak Dicantumkan Biaya Perkara, yang pertama kali dipublikasikan pada 16 Januari 2019.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonlinedisediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalanuntuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, ada baiknya untuk mengetahui terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan gugatan dan kaitannya dengan obscuur libel.
Syarat Gugatan Perdata
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Menurut Sudikno Mertokusumo dalam bukunya Hukum Acara Perdata Indonesia, gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa. Secara sederhana, gugatan berisi mengenai tuntutan hak dari pihak yang berkepentingan untuk mendapatkan perlindungan hukum karena dirinya menderita kerugian akibat perbuatan pihak lain.
Kemudian, M.Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata: tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan mendefinisikan gugatan perdata sebagai gugatan yang mengandung sengketa di antara para pihak yang berperkara dengan posisi para pihak:
yang mengajukan penyelesaian sengketa disebut sebagai penggugat (plaintiff);
yang ditarik sebagai lawan berkedudukan sebagai tergugat (defendant).
Dalam penyusunan gugatan, penting untuk memperhatikan persyaratanformil dan materiil. Berdasarkan Pasal 8 ayat (3)R.V, pada intinya syarat materiil surat gugatan harus memuat:
identitas para pihak;
dasar gugatan atau fundamentum petendi atau posita;
Masih bersumber dari artikel yang sama, syarat formil yang harus terpenuhi dalam surat gugatan adalah:[1]
Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif.
Gugatan tidak mengandung error in persona.
Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya, posita bertentangan dengan petitum.
Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif, yaitu menolak atau mengabulkan perkara.
Gugatan tidak prematur atau belum saatnya menggugat sudah menggugat.
Tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, misalnya gugatan kedaluwarsa.
Apa yang digugat sekarang masih dalam proses peradilan (aanhanging geding/rei judicata deductae). Misalnya, ketika perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan sedang dalam proses banding atau kasasi.
Apabila suatu gugatan mengandung kecacatan, baik secara formil maupun materiil, maka gugatan tersebut akan ditolak atau tidak dapat diterima.
Lebih lanjut M. Yahya Harahap menjelaskan bahwa hal-hal yang penting dirumuskan dalam gugatan adalah sebagai berikut:
Syarat Formil: gugatan didaftarkan di Pengadilan Negeri sesuai dengan kewenangan relatif, diberi tanggal, ditandatangani oleh penggugat atau kuasanya, serta adanya identitas para pihak.
Syarat Materil: dasar gugatan atau dasar tuntutan (fundamentum petendi), dan tuntutan (petitum) penggugat yang nantinya diputuskan oleh hakim berdasarkan gugatan atau dasar tuntutan tersebut.
Setelah memahami mengenai apa yang dimaksud dengan gugatan dan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi agar gugatan tidak cacat secara hukum, maka selanjutnya dijelaskan hubungannya surat gugatan tersebut dengan obscuur libel.
Pada dasarnya, obscuur libel adalah surat gugatan penggugat yang tidak terang atau isinya gelap (onduidelijk) atau singkatnya gugatan kabur. Obscuur libel dapat disebut juga formulasi gugatan tidak jelas.[2]
Selanjutnya, hubungan antara gugatan dan obscuur libel terletak pada ketidaksesuaian antara fakta hukum yang terjadi (fundamentum petendi) dengan tuntutan (petitum). Jika gugatan tidak memenuhi persyaratan, maka gugatan tersebut dianggap sebagai gugatan yang obscuur libel atau tidak jelas sehingga menyebabkan gugatan “tidak dapat diterima”.
Merujuk pada artikelPerbedaan Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima, terkait gugatan tidak dapat diterima, M. Yahya Harahap menerangkan bahwa ada berbagai cacat formil yang mungkin melekat pada suatu gugatan dan menyebabkan gugatan tersebut tidak dapat diterima, antara lain, gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat sebagaimana digariskan Pasal 123 ayat (1) HIRjo. SEMA 4/1996:[3]
gugatan tidak memiliki dasar hukum;
gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
gugatan mengandung cacat atau obscuur libel; atau
gugatan melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif dan sebagainya.
Lantas, apakah gugatan yang tidak mencantumkan petitum biaya perkara menjadi gugatan obscuur libel?
Sifat Petitum terkait Pembebanan Biaya Perkara
Untuk menjawab pertanyaan di atas, perlu dimulai dengan menjelaskan sifat petitum terkait pembebanan biaya perkara. Sudikno Mertokusumo menilai sering kali di samping petitum atau tuntutan pokok dapat dijumpai tuntutan tambahan atau pelengkap pada tuntutan pokok yang biasanya disebut sebagai tuntutan tambahan, yaitu tuntutan agar tergugat dihukum membayar biaya perkara.[4] Adapun yang dimaksud dengan biaya perkara ialah:
biaya kantor kepaniteraan;
biaya saksi, ahli, dan juru sita;
biaya pemeriksaan setempat dan perbuatan hakim lainnya;
biaya gaji pejabat yang disuruh melakukan pemanggilan pemberitahuan dan segala surat juru sita yang lain;
gaji yang harus dibayar kepada panitera pengadilan atau pejabat lain karena menjalankan putusan hakim.
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dari itu, sifat petitum mengenai pembebanan biaya perkara merupakan suatu “tuntutan tambahan”. Oleh karena itu, surat gugatan yang tidak mencantumkan petitum perihal pembebanan biaya perkara tidaklah obscuur libel. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 183 HIR yang berbunyi:
Banyaknya biaya perkara, yang dijatuhkan pada salah satu pihak harus disebutkan dalam keputusan.
Dengan demikian, berdasarkan Pasal 183 HIR, banyaknya biaya perkara yang dijatuhkan kepada pihak yang kalah (baik penggugat maupun tergugat) harus disebutkan dalam keputusan. Maka dari itu, menurut hemat kami, tidak mencantumkan pembebanan biaya perkara dalam gugatan tidak serta-merta membuat suatu surat gugatan tersebut menjadi obscuur libel. Mengenai biaya perkara tersebut, baru wajib disebutkan dalam putusan hakim.
Dalam praktiknya, pada bagian petitum gugatan dicantumkan pembebanan biaya perkara yang harus dibayarkan oleh pihak yang kalah sesuai ketentuan dalam Pasal 181 ayat (1) HIR, yakni:
Barang siapa, yang dikalahkan dengan keputusan akan dihukum membayar biaya perkara. Akan tetapi semua atau sebagian biaya perkara itu dapat diperhitungkan antara: laki isteri, keluarga sedarah dalam turunan yang lurus, saudara laki-laki dan saudara perempuan atau keluarga semenda, lagi pula jika dua belah fihak masing-masing dikalahkan dalam beberapa hal.
Setelah mengetahui hubungan antara pembebanan biaya perkara dalam petitum gugatan bukan merupakan obscuur libel, maka terkait dengan pertanyaan Anda mengenai putusan Majelis Hakim yang merupakan ultra petita karena memutus untuk membebankan biaya perkara dalam gugatan juga sudah terjawab berdasarkan ketentuan Pasal 181 dan 183 HIR sebagaimana yang telah dijelaskan sebelumnya.
Sebagai informasi, asasultra petita atau sering disebut sebagai asas iudex non ultra petita atau ultra petita non cognoscitur, diatur dalam Pasal 178 ayat (2) dan ayat (3) HIR serta dalam Pasal 189 ayat (2) dan ayat (3) RBgjo. Pasal 67 huruf cUU 14/1985, yang artinya jika hakim dalam menjatuhkan putusan atas perkara yang tidak dituntut atau meluluskan lebih dari yang dimintakan (petitum), maka putusan tersebut merupakan putusan yang ultra vires dan harus dinyatakan cacat meskipun putusan tersebut didasarkan pada iktikad baik maupun telah sesuai dengan kepentingan umum.
Oleh karena itu, meskipun dalam petitum gugatan tidak dicantumkan permintaan mengenai biaya perkara, Majelis Hakim tetap berwenang dan bahkan wajib menentukan pembebanan biaya perkara kepada pihak yang kalah, sehingga hal tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai putusan ultra petita.
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan Pembuktian Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019;
M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2017;
Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007;
Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1977.
[1] Sri Wardah dan Bambang Sutiyoso. Hukum Acara Perdata dan Perkembangannya di Indonesia. Yogyakarta: Gama Media, 2007, hal. 34–36
[2] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata: Tentang Gugatan Pembuktian Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Jakarta: Sinar Grafika, 2019, hal. 514 - 515
[3] M. Yahya Harahap. Hukum Acara Perdata tentang Gugatan Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan. Edisi Kedua Cetakan Pertama. Jakarta: Sinar Grafika, 2017, hal. 903
[4] Sudikno Mertokusumo. Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty, 1977, hal. 61