Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Pidana

Alat Bukti di Pengadilan

Alat Bukti di Pengadilan
Alat Bukti di Pengadilan

PERTANYAAN

Apakah sah jaksa penuntut umum menilai bahwa alat bukti saksi ahli didapat dari keterangannya tentang rekaman pembicaraan (barang bukti) dalam persidangan pidana?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Berdasarkan pasal 184 ayat (1) KUHAP, alat bukti yang sah dalam pengadilan pidana terbagi menjadi:

    1. Keterangan saksi
    2. Keterangan ahli

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000
    3. Surat
    4. Petunjuk
    5. Keterangan terdakwa

    Untuk keterangan saksi ahli, menurut pasal 186 KUHAP, adalah apa yang seorang ahli nyatakan di sidang pengadilan. Selanjutnya, dalam penjelasan pasal 186 KUHAP, disebutkan bahwa keterangan ahli dapat diberikan pada saat pemeriksaan di sidang dan dicatat dalam berita acara pemeriksaan, setelah ahli tersebut mengucapkan sumpah atau janji di hadapan hakim.

    Dari pasal tersebut, dapat dirumuskan bahwa syarat-syarat keterangan ahli adalah sebagai berikut:

    1. dinyatakan oleh seorang ahli

    2. dinyatakan di dalam sidang pengadilan

    3. diberikan di bawah sumpah.

    Jadi, keterangan seorang saksi ahli yang didapat dalam persidangan pidana adalah sah untuk dijadikan alat bukti dalam suatu persidangan pidana.

    Untuk referensi selanjutnya mengenai kedudukan rekaman sebagai alat bukti dalam persidangan pidana dapat anda baca jawaban kami sebelumnya dengan judul “Alat Bukti Rekaman.”

    Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

    TAGS

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000