Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Sovia Hasanah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 1 November 2018.
Definisi Body Shaming
klinik Terkait:
Menurut Lexico Oxford English and Spanish Dictionary, body shaming adalah:
Noun:
The action or practice of mocking or stigmatizing someone by making critical comments about the shape, size, or appearance of their body.
Adjective:
Expressing mockery or criticism about the shape, size, or appearance of a person's body.
Berdasarkan definisi tersebut, secara sederhana body shaming merupakan bentuk dari tindakan mengejek/menstigmatisasi seseorang dengan mengomentari fisik (bentuk maupun ukuran tubuh) dan penampilan seseorang.
Netizen yang Berkomentar Body Shaming, Bisakah Dipidana?
berita Terkait:
Pada dasarnya, tindak pidana penghinaan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dan jika perbuatan tersebut dilakukan melalui internet, maka berlaku ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) berikut aturan perubahannya.
Terhadap penghinaan yang dilakukan melalui internet, dalam hal ini yakni media sosial, Pasal 27 ayat (3)UU ITE melarang:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Jika dilanggar, pelaku dipidana penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp 750 juta.[1]
Tapi, dalam mengimplementasikan pasal tersebut, terdapat pedomen implementasi UU ITE yang harus diperhatikan aparat penegak hukum, yang diatur dalam LampiranKeputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (hal. 9 - 14), di antaranya yaitu:
- Pengertian muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik merujuk dan tidak bisa dilepaskan dari ketentuan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Pasal 310 KUHP merupakan delik menyerang kehormatan seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal agar diketahui umum. Sedangkan Pasal 311 KUHP berkaitan dengan perbuatan menuduh seseorang yang tuduhannya diketahui tidak benar oleh pelaku.
- Jika muatan yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diakses tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atausebuah kenyataan, maka bukan merupakan delik yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
- Bukan sebuah delik pidana yang melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, jika muatan atau konten yang ditransmisikan, didistribusikan, dan/atau dibuat dapat diaksesnya tersebut adalah berupa penghinaan yang kategorinyacacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas. Perbuatan tersebut dapat menggunakan kualifikasi delik penghinaan ringan sebagaimana dimaksud Pasal 315 KUHP.
- Delik pidana Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah delik aduan absolut, sehingga harus korban sendiri yang mengadukan kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam hal korban masih di bawah umur atau dalam perwalian. Korban sebagai pelapor harus orang perseorangan dengan identitas spesifik, bukan institusi, korporasi, profesi, atau jabatan.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka jika komentar body shaming yang diberikan tersebut berupa penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan, si pelaku tidak dapat dijerat dengan ketentuan pidana yang berkaitan dengan Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Namun, jika komentar tersebut merupakan penghinaan yang termasuk ke dalam kategori cacian, ejekan, dan/atau kata-kata tidak pantas, maka si pelaku dapat dijerat Pasal 315 KUHP, sebagai berikut:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Terhadap besaran denda dalam pasal di atas, Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP (“Perma 2/2012”) mengatur:
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHP kecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kali.
Sehingga, pelaku penghinaan ringan dalam Pasal 315 KUHP dapat diancam pidana penjara maksimal 4 bulan 2 minggu atau denda maksimal Rp4,5 juta.
Terkait perbuatan yang termasuk penghinaan ringan, R. Soesilo dalam buku Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 228) menjelaskan, jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, perbuatan tersebut masuk ke dalam Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
Agar dapat dihukum, kata-kata penghinaan itu baik lisan maupun tulisan harus dilakukan di tempat umum (yang dihina tidak perlu berada di situ). Apabila penghinaan itu tidak dilakukan di tempat umum, maka supaya dapat dihukum:
- Jika dilakukan dengan lisan atau perbuatan, maka orang yang dihina itu harus ada di situ melihat dan mendengar sendiri;
- Bila dengan surat (tulisan), maka surat itu harus dialamatkan (disampaikan) kepada yang dihina.
R. Soesilo kemudian menjelaskan bahwa penghinaan ringan juga dapat dilakukan dengan perbuatan, seperti meludah di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
Sehingga, menjawab pertanyaan Anda, bedasarkan pedoman implementasi UU ITE dan penjelasan Pasal 315 KUHP di atas, komentar body shaming yang dilontarkan netizen di sosial media termasuk penghinaan ringan jika komentar tersebut berupa makian yang bersifat menghina sebagaimana telah diterangkan di atas.
Dalam hal ini, pelaku dapat dipidana atas aduan si korban yang merasa terhina,[2] kasus tersebut kemudian diproses secara hukum dan si pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Simak prosedur mengadukan dan/atau melaporkan tindak pidana ke pihak kepolisian dalam artikel Mau Melaporkan Tindak Pidana ke Polisi? Begini Prosedurnya.
Baca juga:Pengaduan dan Pelaporan, Apa Bedanya?
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata–mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
- Kitab Undang-undang Hukum Pidana;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
- Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP;
- Keputusan Bersama Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 229, 154, KB/2/VI/2021 Tahun 2021 tentang Pedoman Implementasi atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Referensi:
- Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. (Bogor: Politeia), 1991.
- Lexico Oxford English and Spanish Dictionary, diakses pada Senin, 26 Juli 2021 pukul 09.00 WIB.
[1] Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”)
[2] Pasal 319 KUHP