Apakah proposal sama dengan perjanjian? Bagaimana kekuatan hukum keduanya? Apabila berbeda, secara perspektif hukum mana yang lebih tinggi? Tahapan setelah proposal, lazimnya adalah perjanjian/kontrak. Lalu, apakah dokumen perjanjian/kontrak setelah proposal menggugurkan proposal yang sebelumnya disepakati?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalanselengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebelum menjawab inti pertanyaan inti Anda, kami akan menerangkan apa itu perjanjian dan proposal.
Pengertian Perjanjian
Disarikan dari artikel Macam-Macam Perjanjian dan Syarat Sahnya, Ricardo Simanjuntak dalam buku Teknik Perancangan Kontrak Bisnis, menjelaskan bahwa perjanjian sebagai suatu kontrak merupakan perikatan yang memiliki konsekuensi hukum yang mengikat para pihak. Pelaksanaannya akan berhubungan dengan hukum kekayaan masing-masing pihak yang terikat dalam perjanjian yang bersangkutan (hal. 30-32).
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Adapun dasar hukum perjanjian diatur dalam KUH Perdata.Menurut Pasal 1338 KUH Perdata, terdapat asas kebebasan berkontrak yaitu:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.
Dengan adanya ketentuan tersebut, kami berpendapat bahwa para pihak memiliki kebebasan untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya, selama perjanjian tersebut dilaksanakan dengan iktikad baik. Lalu, berkaitan dengan kekuatan hukum perjanjian, semua persetujuan/perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Berbeda dengan perjanjian, menurut KBBI,proposal adalah rencana yang dituangkan dalam bentuk rancangan kerja. Lantas, bagaimana kekuatan hukum proposal?
Kami memiliki keterbatasan informasi mengenai jenis proposal apa yang Anda maksud. Oleh karena itu, sebagai contoh, kami mengutip pendapat Hakim Martini Mardja dalam artikel Proposal Sewa-Menyewa Bukan Perjanjian, yakni kesepakatan yang dimuat dalam proposal sewa menyewa tidak mengikat para pihak. Secara hukum, proposal tidak memiliki kekuatan hukum mengikat bagi para pihak, karena proposal sewa menyewa tidak termasuk perjanjian menurut KUH Perdata.
Memorandum of Understanding (MoU)
Di sisi lain, dalam hukum perikatan juga dikenal istilah memorandum of understanding (“MoU”). Disarikan dari artikel Perbedaan MoU dan Perjanjian atau Kontrak,MoU adalah suatu perbuatan hukum yang dapat dikatakan sebagai perjanjian pendahuluan. Isinya mengatur dan memberi kesempatan para pihak untuk mengadakan studi kelayakan sebelum membuat perjanjian yang lebih rinci dan mengikat para pihak nantinya.
Menurut artikel tersebut, adanya MoU belum melahirkan suatu hubungan hukum karena baru merupakan persetujuan prinsip secara tertulis. Namun, hal ini tidak berarti MoU tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Jika sebuah MoU dibuat secara sah dan memenuhi syarat-syarat sah perjanjian, maka kedudukan atau keberlakuannya sama mengikatnya seperti perjanjian.
Kembali pada pertanyaan Anda, kami berasumsi bahwa proposal yang Anda maksud merupakan rincian perencanaan awal yang akan dilanjutkan dengan penandatanganan perjanjian atau kontrak. Apakah suatu proposal memiliki kekuatan hukum mengikat? Menurut hemat kami, jika proposal tersebut dirancang dengan memenuhi syarat-syarat perjanjian, maka proposal tersebut dapat memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana perjanjian/kontrak.
Hal ini karena menurut KUH Perdata, perjanjian menganut asas kebebasan berkontrak yang artinya para pihak dapat menentukan bentuk dan isi perjanjian tersebut selama tidak bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, bukan tidak mungkin suatu proposal memenuhi syarat-syarat sah perjanjian sehingga para pihak yang menandatanganinya berkewajiban mematuhinya layaknya undang-undang.
Lantas, jika setelah adanya proposal tersebut (dalam hal ini proposal yang isinya memenuhi syarat sah perjanjian), dibuat lagi perjanjian/kontrak baru, dapatkah perjanjian tersebut menggugurkan proposal yang sebelumnya dibuat?
Hapusnya Perikatan
Menjawab pertanyaan tersebut, kami akan merujuk pada sebab-sebab hapusnya perikatan. Disarikan dari artikel 10 Sebab Hapusnya Perikatan Menurut KUH Perdata, ada beberapa sebab hapusnya perikatan yang diatur dalam Pasal 1381 KUH Perdata:
karena pembayaran;
karena penawaran pembayaran tunai, diikuti dengan penyimpanan atau penitipan;
karena pembaruan utang;
karena perjumpaan utang atau kompensasi;
karena percampuran utang;
karena pembebasan utang;
karena musnahnya barang yang terutang;
karena kebatalan atau pembatalan;
karena berlakunya suatu syarat pembatalan; dan
karena lewat waktu.
Dalam hal ini, perlu ditinjau apakah perjanjian yang Anda maksud memiliki sebab hapusnya perikatan atau tidak. Jika misalnya terdapat unsur "berlakunya suatu syarat pembatalan" dalam perjanjian, maka hal ini dapat menjadi alasan hapusnya perjanjian yang lama.
Sebagai contoh:
Pasal X
Penggantian Perjanjian Sebelumnya
Para Pihak sepakat bahwa dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, seluruh perjanjian atau kesepakatan sebelumnya yang mengatur hal yang sama antara Para Pihak dinyatakan hapus dan batal.
Apabila di kemudian hari Para Pihak menandatangani perjanjian baru yang mengatur hal yang sama, maka perjanjian baru tersebut secara otomatis menggantikan Perjanjian ini, dan Perjanjian ini menjadi batal dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Namun, perlu dicatat bahwa jika proposal yang Anda maksud hanya berupa rancangan awal yang tidak memenuhi syarat-syarat sah perjanjian, maka menurut hemat kami, proposal tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat layaknya perjanjian. Jika demikian, di antara proposal dengan perjanjian yang telah memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam KUH Perdata, maka yang memiliki kekuatan hukum mengikat adalah perjanjian atau kontrak.