Beberapa waktu lalu Raffi Ahmad, Gus Miftah, Zita Anjani dan yang lainnya diangkat menjadi utusan khusus presiden. Apa itu utusan khusus presiden? Apa saja tugas dan fungsi utusan khusus presiden?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam sejarahnya pengaturan mengenai utusan khusus presiden diatur dalam Perpres 17/2012 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Perpres 56/2020. Akan tetapi, saat ini aturan-aturan tersebut telah dicabut dan diganti dengan Perpres 137/2024. Hal ini berdasarkan pada bunyi Pasal 74 Perpres 137/2024.
Sebagai informasi, selain utusan khusus presiden, Perpres 137/2024 juga mengatur mengenai penasihat khusus presiden, staf khusus presiden, dan staf khusus wakil presiden.
Tugas dan Fungsi Utusan Khusus Presiden
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Lantas, apa tugas dan fungsi utusan khusus presiden? Merujuk ketentuan pada Pasal 17 Perpres 137/2024 tujuan pembentukan utusan khusus presiden adalah untuk memperlancar tugas presiden.
Utusan khusus presiden ini melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.[1] Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus presiden bertanggung jawab kepada presiden dan laporan pelaksanaan tugas dikoordinasikan oleh sekretaris kabinet.[2]
Lebih lanjut lagi, pengangkatan dan tugas pokok utusan khusus presiden ditetapkan dengan keputusan presiden.[3] Jika merujuk pada artikel Presiden Prabowo Resmi Lantik para Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden, Presiden Prabowo Subianto berdasarkan Keppres No. 76/M Tahun 2024 tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Tahun 2024-2029, melantik 7 orang menjadi utusan khusus presiden, dengan tugas pokok sebagai berikut:
Utusan Khusus Presiden Bidang Ketahanan Pangan;
Utusan Khusus Presiden Bidang Ekonomi dan Perbankan;
Utusan Khusus Presiden Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan;
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni;
Utusan Khusus Presiden Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital;
Utusan Khusus Presiden Bidang Perdagangan Internasional dan Kerja Sama Multilateral; dan
Utusan Khusus Presiden Bidang Pariwisata.
Seorang utusan khusus presiden memiliki hak keuangan dan fasilitas lainnya setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.[4]
Masa bakti utusan khusus presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan presiden yang bersangkutan.[5] Jika utusan khusus berhenti atau sudah berakhir masa baktinya, maka tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.[6]
Selain itu, dalam melaksanakan tugas utusan khusus presiden segala biaya yang diperlukannya bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara melalui anggaran sekretarian kabinet.[7]
Siapa Saja yang Bisa Menjadi Utusan Khusus Presiden?
Pada dasarnya ketentuan mengenai keanggotaan utusan khusus presiden dapat dilihat pada Pasal 19 ayat (1) Perpres 137/2024, yang berbunyi:
Utusan Khusus Presiden dapat berasal dari pegawai negeri sipil atau non-pegawai negeri sipil.
Terhadap utusan khusus presiden yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (“PNS”), prajurit Tentara Nasional Indonesia (“TNI”), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) tetap menerima gaji sebagai PNS, prajurit TANI, maupun anggota Polri.[8] Namun, PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diangkat menjadi utusan khusus presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi utusan khusus presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri.[9]
PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang diangkat sebagai utusan khusus presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan untuk jabatan yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[10]
Bagi PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai utusan khusus presiden diaktifkan kembali sebagai PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[11]
Asisten Utusan Khusus Presiden
Berdasarkan ketentuan yang terkandung dalam Pasal 25 Perpres 137/2024. Utusan khusus presiden dalam melaksanakan tugasnya mendapat dukungan administrasi dari sekretariat kabinet.
Selain itu, bertujuan untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, setiap utusan khusus presiden dibantu paling banyak 2 asisten dan setiap asisten dibantu paling banyak 2 pembantu asisten.[12] Pembantu asisten juga didukung staf yang diperbantukan dari sekretariat kabinet dan/atau kementerian negara.[13]
Asisten dan pembantu asisten utusan khusus presiden ini dapat berasal dari PNS atau non-PNS berdasarkan Pasal 27 Perpres 137/2024.
Terkait dengan jabatan asisten utusan khusus presiden disetarakan dengan jabatan pimpinan tinggi pratama atau jabatan struktural eselon II.a.[14] Sedangkan, pembantu asisten utusan khusus presiden jabatannya disetarakan dengan jabatan administrator atau jabatan struktural eselon III.a.[15]
Asisten dan pembantu asisten utusan khusus presiden diangkat dan diberhentikan oleh sekretaris kabinet.[16] Lalu, untuk masa tugas asisten dan pembantu asisten paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas utusan khusus presiden.[17]