Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Apa Perbedaan Pailit dan Likuidasi?

Apa Perbedaan Pailit dan Likuidasi?
Apa Perbedaan Pailit dan Likuidasi?

PERTANYAAN

Saya sering bingung dengan perbedaan pailit dengan likuidasi, sebenarnya perbedaannya apa?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Pailit dengan Likuidasi yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Juni 2010.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Kepailitan?

    Definisi kepailitan dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi sebagai berikut:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

    Hadi Shubhan dalam buku Hukum Kepailitan (hal. 1) menerangkan bahwa kepailitan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

    Adapun, yang dimaksud dengan pailit adalah keadaan di mana debitur tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang krediturnya. Keadaan tidak mampu membayar ini lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan dari usaha debitur yang mengalami kemunduran (hal. 1).

    Pailitnya suatu perusahaan atau perseorangan dapat terjadi ketika debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan bisa ditagih. Putusan pailit tersebut dijatuhkan oleh pengadilan baik atas permohonan kreditur ataupun debitur sendiri.[1]

    Baca juga: 2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya

    Namun, pemohon pailit sebagaimana kami jelaskan di atas tidak berlaku untuk beberapa jenis perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU Kepailitan dan PKPU, misalnya bagi bank yang hanya bisa dimohonkan oleh Bank Indonesia.

    Kemudian, akibat hukum dari kepailitan adalah debitur demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus dan melakukan perbuatan kepemilikan terhadap harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan.[2] Pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit tersebut beralih kepada kurator.[3]

    Apa yang Dimaksud dengan Likuidasi?

    Likuidasi menurut Black's Law Dictionary 6th Edition diterangkan sebagai berikut:

    With respect with winding up of affairs of corporation, is process of reducing assets to cash, discharging liabilities and dividing surplus or loss. Occurs when a corporation distributes its net assets to its shareholders and ceases its legal existence.

    Kemudian, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).

    Menurut Munir Fuady dalam buku Perseroan Terbatas (hal. 170) likuidasi merupakan keseluruhan rangkaian proses penutupan dan pengakhiran perusahaan dari awal proses sampai selesai, baik pengakhiran bisnis maupun pengakhiran badan hukumnya, termasuk proses pembubaran dan penutupan perusahaan, pemberesan, dan penyelesaian administratif dari pemberesannya.

    Dalam Pasal 142 ayat (1) UU PT dan perubahannya, dijelaskan bahwa pembubaran perseroan terjadi karena beberapa hal, yaitu:

    1. berdasarkan keputusan RUPS;
    2. karena jangka waktu berdiri yang ditetapkan dalam anggaran dasar telah berakhir;
    3. berdasarkan penetapan pengadilan;
    4. dengan dicabutnya kepailitan berdasarkan putusan pengadilan niaga yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, harta pailit perseroan tidak cukup untuk membayar biaya kepailitan;
    5. karena harta pailit perseroan yang telah dinyatakan pailit berada dalam keadaan insolvensi;
    6. karena dicabutnya izin usaha perseroan sehingga mewajibkan perseroan melakukan likuidasi.

    Proses pembubaran ini tidak menyebabkan perseroan kehilangan status badan hukumnya sampai selesai likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS.[4] Dalam hal ini, perusahaan dijalankan oleh likuidator atau oleh pihak yang ditunjuk oleh likuidator.[5]

    Konsekuensi hukum suatu perseroan yang berada dalam likuidasi adalah sebagai berikut:[6]

    1. bisnis perusahaan dihentikan;
    2. semua kekuasaan direksi beralih kepada likuidator;
    3. kekuasaan komisaris dibekukan;
    4. kekuasaan RUPS dibekukan, kecuali dalam hal laporan terakhir dari likuidator, yang memang harus diberikan kepada RUPS;
    5. perusahaan tetap jalan sejauh untuk kepentingan pemberesan dan pembubaran saja;
    6. perusahaan tidak bisa lagi mengubah status asetnya, kecuali yang dilakukan oleh likuidator dalam rangka pemberesan;
    7. menjadi restriksi terhadap kekuasaan krediturnya untuk memproses dengan proses hukum lainnya.

    Selain itu, perlu diketahui bahwa karena perseroan yang dibubarkan masih diakui sebagai badan hukum, maka perseroan dapat dinyatakan pailit dan likuidator selanjutnya digantikan oleh kurator. Pernyataan pailit ini tidak mengubah status perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu perseroan harus dilikuidasi.[7]

    Baca juga: Prosedur Likuidasi Perseroan Terbatas

    Apa Bedanya Pailit dan Likuidasi?

    Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pailit dan likuidasi adalah sebagai berikut:

    Aspek

    Kepailitan

    Likuidasi

    Pengertian

    Putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

    Keseluruhan rangkaian proses penutupan dan pengakhiran perusahaan, baik pengakhiran bisnis maupun pengakhiran badan hukumnya.

    Sebab

    Debitur tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang krediturnya.

    Pembubaran perusahaan berbadan hukum. Misalnya dalam kasus perseroan terbatas, pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS atau putusan pengadilan.

    Akibat Hukum

    • Debitur kehilangan haknya untuk mengurus dan melakukan perbuatan kepemilikan terhadap harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan.
    • Pengurusan dilakukan oleh kurator.
    • Kepailitan tidak menyebabkan perusahaan kehilangan status badan hukumnya.
    • Bisnis perusahaan dihentikan, kecuali untuk kepentingan pemberesan.
    • Likuidasi dilakukan dalam rangka pembubaran suatu badan hukum.
    • Perusahaan dijalankan oleh likuidator atau pihak yang ditunjuk oleh likuidator.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    2. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
    3. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.

    Referensi:

    1. M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana, 2014;
    2. Munir Fuady. Perseroan Terbatas: Paradigma Baru. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017;
    3. Likuidasi, yang diakses pada 4 Maret 2025 pukul 07.01 WIB.

    [1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”)

    [2] M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana, 2014, hal. 165

    [3] Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU

    [4] Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)

    [5] Munir Fuady. Perseroan Terbatas: Paradigma Baru. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017, hal. 177

    [6] Munir Fuady. Perseroan Terbatas: Paradigma Baru. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017, hal. 177

    [7] Penjelasan Pasal 143 ayat (1) UU PT

    TAGS