BisnisBisnis
Apa Perbedaan Pailit dan Likuidasi?
Bacaan 7 Menit

PERTANYAAN
Saya sering bingung dengan perbedaan pailit dengan likuidasi, sebenarnya perbedaannya apa?
Pro

Pusat Data
Koleksi peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan yang sistematis serta terintegrasi
Solusi
Wawasan Hukum
Klinik
Tanya jawab gratis tentang berbagai isu hukum
Berita
Informasi dan berita terkini seputar perkembangan hukum di Indonesia
Jurnal
Koleksi artikel dan jurnal hukum yang kredibel untuk referensi penelitian Anda
Event
Informasi mengenai seminar, diskusi, dan pelatihan tentang berbagai isu hukum terkini
Klinik
Berita
Login
Pro
Layanan premium berupa analisis hukum dwibahasa, pusat data peraturan dan putusan pengadilan, serta artikel premium.
Solusi
Solusi kebutuhan dan permasalahan hukum Anda melalui pemanfaatan teknologi.
Wawasan Hukum
Layanan edukasi dan informasi hukum tepercaya sesuai dengan perkembangan hukum di Indonesia.
Catalog Product
Ada Pertanyaan? Hubungi Kami


Bacaan 7 Menit

Saya sering bingung dengan perbedaan pailit dengan likuidasi, sebenarnya perbedaannya apa?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Perbedaan Pailit dengan Likuidasi yang dibuat oleh Shanti Rachmadsyah, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 8 Juni 2010.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Definisi kepailitan dapat Anda temukan dalam Pasal 1 angka 1 UU Kepailitan dan PKPU yang berbunyi sebagai berikut:
Kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan Debitor Pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh Kurator di bawah pengawasan Hakim Pengawas sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Hadi Shubhan dalam buku Hukum Kepailitan (hal. 1) menerangkan bahwa kepailitan merupakan putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Adapun, yang dimaksud dengan pailit adalah keadaan di mana debitur tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang krediturnya. Keadaan tidak mampu membayar ini lazimnya disebabkan karena kesulitan kondisi keuangan dari usaha debitur yang mengalami kemunduran (hal. 1).
Pailitnya suatu perusahaan atau perseorangan dapat terjadi ketika debitur mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan bisa ditagih. Putusan pailit tersebut dijatuhkan oleh pengadilan baik atas permohonan kreditur ataupun debitur sendiri.[1]
Baca juga: 2 Syarat Kepailitan dan Penjelasannya
Namun, pemohon pailit sebagaimana kami jelaskan di atas tidak berlaku untuk beberapa jenis perusahaan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 2 UU Kepailitan dan PKPU, misalnya bagi bank yang hanya bisa dimohonkan oleh Bank Indonesia.
Kemudian, akibat hukum dari kepailitan adalah debitur demi hukum kehilangan haknya untuk mengurus dan melakukan perbuatan kepemilikan terhadap harta kekayaannya yang termasuk dalam kepailitan.[2] Pengurusan dan pemberesan harta debitur pailit tersebut beralih kepada kurator.[3]
Likuidasi menurut Black's Law Dictionary 6th Edition diterangkan sebagai berikut:
With respect with winding up of affairs of corporation, is process of reducing assets to cash, discharging liabilities and dividing surplus or loss. Occurs when a corporation distributes its net assets to its shareholders and ceases its legal existence.
Kemudian, menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, likuidasi adalah pembubaran perusahaan sebagai badan hukum yang meliputi pembayaran kewajiban kepada para kreditur dan pembagian harta yang tersisa kepada para pemegang saham (persero).
Menurut Munir Fuady dalam buku Perseroan Terbatas (hal. 170) likuidasi merupakan keseluruhan rangkaian proses penutupan dan pengakhiran perusahaan dari awal proses sampai selesai, baik pengakhiran bisnis maupun pengakhiran badan hukumnya, termasuk proses pembubaran dan penutupan perusahaan, pemberesan, dan penyelesaian administratif dari pemberesannya.
Dalam Pasal 142 ayat (1) UU PT dan perubahannya, dijelaskan bahwa pembubaran perseroan terjadi karena beberapa hal, yaitu:
Proses pembubaran ini tidak menyebabkan perseroan kehilangan status badan hukumnya sampai selesai likuidasi dan pertanggungjawaban likuidator diterima oleh RUPS.[4] Dalam hal ini, perusahaan dijalankan oleh likuidator atau oleh pihak yang ditunjuk oleh likuidator.[5]
Konsekuensi hukum suatu perseroan yang berada dalam likuidasi adalah sebagai berikut:[6]
Selain itu, perlu diketahui bahwa karena perseroan yang dibubarkan masih diakui sebagai badan hukum, maka perseroan dapat dinyatakan pailit dan likuidator selanjutnya digantikan oleh kurator. Pernyataan pailit ini tidak mengubah status perseroan yang telah dibubarkan dan karena itu perseroan harus dilikuidasi.[7]
Baca juga: Prosedur Likuidasi Perseroan Terbatas
Apa Bedanya Pailit dan Likuidasi?
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa perbedaan pailit dan likuidasi adalah sebagai berikut:
Aspek | Kepailitan | Likuidasi |
Pengertian | Putusan pengadilan yang mengakibatkan sita umum atas seluruh kekayaan debitur pailit, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
| Keseluruhan rangkaian proses penutupan dan pengakhiran perusahaan, baik pengakhiran bisnis maupun pengakhiran badan hukumnya. |
Sebab | Debitur tidak mampu melakukan pembayaran-pembayaran terhadap utang-utang krediturnya. | Pembubaran perusahaan berbadan hukum. Misalnya dalam kasus perseroan terbatas, pembubaran terjadi berdasarkan keputusan RUPS atau putusan pengadilan. |
Akibat Hukum |
|
|
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
[1] Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU Kepailitan dan PKPU”)
[2] M. Hadi Shubhan. Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Pengadilan. Cetakan ke-4. Jakarta: Kencana, 2014, hal. 165
[3] Pasal 1 angka 5 UU Kepailitan dan PKPU
[4] Pasal 143 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)
[5] Munir Fuady. Perseroan Terbatas: Paradigma Baru. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017, hal. 177
[6] Munir Fuady. Perseroan Terbatas: Paradigma Baru. Bandung: PT. Citra Aditya Bakti, 2017, hal. 177
[7] Penjelasan Pasal 143 ayat (1) UU PT