Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Perlindungan Konsumen

Apa Perbedaan Perjanjian Baku dengan Klausula Baku?

Apa Perbedaan Perjanjian Baku dengan Klausula Baku?
Apa Perbedaan Perjanjian Baku dengan Klausula Baku?

PERTANYAAN

Dalam UU Perlindungan Konsumen disebutkan bahwa perjanjian yang berkaitan dengan konsumen tidak boleh berbentuk baku. Akan tetapi di dalam perjanjian asuransi atau bank ternyata masih terdapat perjanjian yang berbentuk baku. Apakah memang ada pengecualian, atau memang tidak semua perjanjian baku dilarang? Saya juga ingin tahu, apa perbedaan baku dengan klausula baku?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Mendapatkan Duplikat Tambahan Berita Negara yang dibuat oleh Si Pokrol dan pertama kali dipublikasikan pada 13 Juni 2003.

    KLINIK TERKAIT

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Apa itu Perjanjian Baku?

    Apa yang dimaksud dengan perjanjian baku? Menurut Mariam Darus Badrulzaman, perjanjian baku adalah konsep perjanjian tertulis yang disusun tanpa membicarakan isinya dan lazimnya dituangkan ke dalam sejumlah perjanjian tidak terbatas yang sifatnya tertentu.[1]

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Perjanjian baku dapat pula diartikan sebagai perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir. Dengan kata lain, perjanjian baku merupakan perjanjian yang isinya telah ditentukan sepihak oleh salah satu pihak (biasanya pihak yang lebih kuat, seperti perusahaan atau penyedia layanan), sedangkan pihak lain hanya dapat menyetujui atau menolak tanpa negosiasi.[2] Perjanjian ini sering ditemukan dalam transaksi bisnis sehari-hari, seperti kontrak layanan internet, asuransi, tiket pesawat, atau perbankan.

    Dalam praktik, ciri-ciri perjanjian baku antara lain:

    1. isi ditentukan sepihak salah satu pihak (biasanya perusahaan) tanpa melibatkan pihak lain dalam penyusunannya;
    2. tidak ada ruang negosiasi pihak yang lebih lemah hanya bisa menerima atau menolak tanpa mengubah ketentuan perjanjian;[3]
    3. digunakan secara massal atau sering diterapkan dalam skala besar untuk berbagai pelanggan atau pengguna layanan yang sama;
    4. bentuknya standar memiliki format yang sama untuk semua pelanggan atau pengguna tanpa modifikasi khusus.

    Perjanjian baku dalam praktiknya memiliki kelebihan dan kekurangan sebagai berikut:

    Kelebihan

    Kekurangan

    • memudahkan proses transaksi karena tidak perlu negosiasi panjang;
    • menghemat waktu dan biaya bagi kedua belah pihak;
    • memberikan kepastian hukum karena memiliki format standar.
    • bisa merugikan pihak yang tidak memiliki kuasa untuk mengubah isi perjanjian;
    • sering kali berisi klausul yang tidak adil bagi konsumen;
    • rentan terhadap penyalahgunaan oleh pihak yang lebih kuat.

    Kemudian, risiko hukum dari perjanjian baku yaitu:

    1. Berlakunya klausula eksonerasi (pembebasan tanggung jawab)

    Sering kali dalam perjanjian baku terdapat klausula yang membatasi atau menghapus tanggung jawab pihak penyusun perjanjian. Klausula semacam ini dapat merugikan pihak yang lebih lemah dan dalam beberapa kasus dapat dianggap tidak sah oleh hukum.

    1. Ketimpangan hak dan kewajiban

    Pihak yang menyusun perjanjian biasanya memiliki lebih banyak keuntungan dibanding pihak lain, karena salah satu pihak hanya bisa menerima atau menolak tanpa kesempatan negosiasi.

    1. Potensi pembatalan perjanjian

    Jika suatu perjanjian baku mengandung klausula yang bertentangan dengan hukum, keadilan, atau kepentingan umum, maka perjanjian tersebut dapat dibatalkan. Contoh: dalam hukum perlindungan konsumen, perjanjian baku yang merugikan konsumen dapat dianggap tidak sah.

    1. Penerapan asas contra proferentem

    Jika terdapat ketidakjelasan dalam perjanjian baku, maka interpretasi yang menguntungkan pihak yang tidak menyusun perjanjian akan lebih diutamakan oleh pengadilan.

    Baca juga: Asas-Asas yang Berlaku dalam Hukum Kontrak

    Apa Perbedaan Perjanjian Baku dengan Klausula Baku?

    Perlu diketahui bahwa klausula baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen.[4]Sederhananya, klausula baku adalah ketentuan dalam perjanjian yang bersifat sepihak.

    Lantas, apa perbedaan perjanjian baku dengan klausula baku? Perjanjian baku merupakan perjanjian yang dibuat oleh satu pihak dengan ketentuan standar yang berlaku untuk semua konsumen.

    Sedangkan klausula baku adalah bagian dari perjanjian yang berisi ketentuan yang telah ditetapkan secara sepihak oleh pelaku usaha yang mengikat konsumen.

    Perjanjian Baku dan Klausula Baku yang Boleh Digunakan dalam Praktik Bisnis

    Perjanjian baku pada dasarnya diperbolehkan, namun tetap harus tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan dalam hukum perdata, perlindungan konsumen, serta regulasi lainnya. Misalnya, dalam UU Perlindungan Konsumen yaitu Pasal 18 yang melarang pencantuman klausul sepihak yang merugikan konsumen.

    Artinya, dalam praktik bisnis seperti perjanjian asuransi dan perbankan, perjanjian baku tetap diperbolehkan, selama tidak mengandung klausul yang merugikan konsumen.

    Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen melarang pencantuman klausula baku dalam dokumen atau perjanjian bisnis jika:

    1. menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
    2. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
    3. menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang ataupun jasa yang dibeli oleh konsumen;
    4. menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
    5. mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli oleh konsumen;
    6. memberi hak kepada pelaku usaha yang mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
    7. menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
    8. menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.

    Sehingga, selama perjanjian baku dalam asuransi atau bank tetap adil dan tidak mengandung klausula baku yang merugikan, maka perjanjian tersebut sah digunakan.

    Pencantuman klausula baku yang melanggar Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen di atas berakibat perjanjian batal demi hukum[5] sehingga tidak memiliki kekuatan mengikat bagi konsumen. Selain itu, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar.[6]

    Oleh karena itu, pihak yang menerima perjanjian baku perlu cermat dalam memahami isi perjanjian sebelum menyetujuinya. Konsumen tetap memiliki hak untuk meninjau dan menolak perjanjian yang dianggap merugikan, meskipun sifatnya baku.

    Jadi, meskipun kita masih sering menemukan perjanjian baku di dunia bisnis, yang terpenting adalah memastikan bahwa isi dari perjanjian tersebut tidak mengandung klausula baku yang melanggar UU Perlindungan Konsumen sehingga merugikan konsumen.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

    Referensi:

    1. Fransiska Novita Eleanora & Aliya Sandra Dewi. Pelaksanaan Perjanjian Baku dan Akibat Hukumnya bagi Konsumen. Jurnal Mercatoria, 15 (1) Juni 2022;
    2. Maya Yogiana Pramudita. Prinsip Keadilan dalam Pemberian Ganti Rugi pada Perjanjian Baku Pengangkutan Barang. Jurnal Syariati Vol. I No. 3, 2016.

    [1]Maya Yogiana Pramudita. Prinsip Keadilan dalam Pemberian Ganti Rugi pada Perjanjian Baku Pengangkutan Barang. Jurnal Syariati Vol. I No. 3, 2016, hal. 411

    [2]Maya Yogiana Pramudita. Prinsip Keadilan dalam Pemberian Ganti Rugi pada Perjanjian Baku Pengangkutan Barang. Jurnal Syariati Vol. I No. 3, 2016, hal. 411

    [3] Fransiska Novita Eleanora & Aliya Sandra Dewi. Pelaksanaan Perjanjian Baku dan Akibat Hukumnya bagi Konsumen. Jurnal Mercatoria, 15 (1) Juni 2022, hal. 20

    [4] Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (“UU Perlindungan Konsumen”)

    [5] Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen

    [6] Pasal 62 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen

    TAGS