Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Dalam rangka menarik investor dalam maupun luar negeri untuk menanamkan dana dan membangun bisnis di Indonesia, salah satu program yang pemerintah jalankan adalah dengan membuat kebijakan pajak berupa tax allowance, yaitu pengurangan pajak penghasilan yang diukur berdasarkan besar jumlah investasi yang diberikan.[1]
Hal yang sama juga disampaikan dalam buku Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia (hal.33) yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yang menyatakan bahwa dalam rangka mendorong penanaman modal dalam negeri dan penanaman modal asing di bidang usaha tertentu dan/atau daerah-daerah tertentu, wajib pajak yang melakukan penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu dapat diberikan fasilitas pajak penghasilan yang sering disebut fasilitas tax allowance.
Kemudian, Direktorat Jenderal Pajak dalam artikel Mengenal Kebijakan Tax Holiday dan Tax Allowance menerangkan bahwa tax allowance adalah bentuk keringanan pajak yang diberikan kepada individu atau perusahaan atas dasar pengeluaran tertentu. Pengeluaran ini dapat mencakup investasi dalam riset dan pengembangan pendidikan, atau penggunaan energi terbarukan.
Menurut Turonyi yang dikutip oleh Wiji Mutia Hardianti dan Milla Sepliana Setyowati, tax allowance digunakan untuk mengurangi penghasilan kena pajak. Dalam mendesain tax allowance/investment allowances beberapa faktor yang dipertimbangkan adalah:
- Eligible investment. Pemberian investment allowances dapat diberikan untuk semua bentuk investasi, atau hanya diberikan untuk kategori yang spesifik.
- Amount of the allowance. Bentuk dari investment allowances dapat berupa persentase dari investasi yang memenuhi syarat. Biasanya variasinya tergantung kepada tipe dari aset yang menjadi subjek investasi, tipe aktivitas yang dilakukan investor, lokasi dari investasi dan faktor lainnya.
- Duration and other restriction. Pembatasan jangka waktu dari pemberian investment allowances.
Adapun pengaturan mengenai tax allowance di Indonesia dapat merujuk pada ketentuan PP 78/2019 tentang fasilitas pajak penghasilan untuk penanaman modal di bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu.
Berkaitan dengan bentuk fasilitas tax allowance dapat ditemukan dalam Pasal 3 PP 78/2019, yang menyatakan bahwa terdapat 4 bentuk fasilitas tax allowance yang dapat dimanfaatkan oleh wajib pajak, antara lain:
- pengurangan penghasilan neto sebesar 30% dari jumlah nilai penanaman modal berupa aktiva tetap berwujud termasuk tanah, yang digunakan untuk kegiatan usaha utama, dibebankan selama 6 tahun masing-masing sebesar 5% per tahun;
- penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud yang diperoleh dalam rangka penanaman modal, dengan masa manfaat dan tarif penyusutan serta tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut:
- untuk penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud:
- bukan bangunan kelompok I, masa manfaat menjadi 2 tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% yang dibebankan sekaligus;
- bukan bangunan kelompok II, masa manfaat menjadi 4 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 25% atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50%;
- bukan bangunan kelompok III, masa manfaat menjadi 8 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurut sebesar 25%;
- bukan bangunan kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10% atau tarif penyusutan berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20%;
- bangunan permanen, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 10%;
- bangunan tidak permanen, masa manfaat menjadi 5 tahun dengan tarif penyusutan berdasarkan metode garis lurus sebesar 20%;
- untuk amortisasi yang dipercepat atas aktiva tak berwujud:
- kelompok I, masa manfaat menjadi 2 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 50% atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 100% yang dibebankan sekaligus;
- kelompok II, masa manfaat menjadi 5 tahun dengan tarif amortisasi berdasarkan garis lurus sebesar 25% atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 50%;
- kelompok III, masa manfaat menjadi 8 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 12,5% atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 25%;
- kelompok IV, masa manfaat menjadi 10 tahun, dengan tarif amortisasi berdasarkan metode garis lurus sebesar 105 atau tarif amortisasi berdasarkan metode saldo menurun sebesar 20%.
- pengenaan pajak penghasilan atas dividen yang dibayarkan kepada wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia sebesar 10%, atau tarif yang lebih rendah menurut perjanjian penghindaran pajak berganda yang berlaku; dan
- kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 tahun tetapi tidak lebih dari 10 tahun, dengan ketentuan sebagai berikut:
- tambahan 1 tahun untuk penanaman modal pada bidang-bidang usaha tertentu dan/atau di daerah-daerah tertentu yang dilakukan wajib pajak;
- tambahan 1 tahun apabila penanaman modal dilakukan di kawasan industri dan/atau kawasan berikat;
- tambahan 1 tahun apabila penanaman modal dilakukan pada bidang energi baru dan terbarukan;
- tambahan 1 tahun apabila mengeluarkan biaya untuk infrastruktur ekonomi dan/atau sosial di lokasi usaha paling sedikit Rp10 miliar;
- tambahan 1 tahun apabila menggunakan bahan baku dan/atau komponen hasil produksi dalam negeri paling sedikit 70% paling lambat tahun pajak kedua;
- tambahan 1 tahun atau 2 tahun;
- tambahan 1 tahun apabila menambah paling sedikit 300 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut; atau
- tambahan 2 tahun apabila menambah paling sedikit 600 orang tenaga kerja Indonesia dan mempertahankan jumlah tersebut selama 4 tahun berturut-turut;
- tambahan 2 tahun apabila mengeluarkan biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% dari jumlah penanaman modal dalam jangka waktu 5 tahun; dan/atau
- tambahan 2 tahun apabila melakukan ekspor paling sedikit 30% dari nilai total penjualan dalam suatu tahun pajak, untuk penanaman modal pada bidang usaha yang dilakukan di luar kawasan berikut.
Menurut Pasal 2 ayat (1) PP 78/2019, fasilitas tax allowance diberikan kepada wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal pada kegiatan usaha utama, baik penanaman modal baru maupun perluasan dari usaha yang ada, di:
- bidang-bidang usaha tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran I PP 78/2019; dan/atau
- bidang-bidang usaha tertentu dan di daerah-daerah tertentu sebagaimana tercantum dalam Lampiran II PP 78/2019 dan memenuhi kriteria dan persyaratan tertentu.
Perbedaan Lampiran I dan Lampiran II PP 78/2019 adalah Lampiran I berlaku terhadap penanaman modal pada bidang-bidang usaha di seluruh wilayah Indonesia. Sedangkan Lampiran II terdapat kekhususan berupa penanaman modal berupa bidang-bidang usaha provinsi atau kabupaten/kota tertentu yang mendapat fasilitas tax allowance.[2]
Kemudian untuk persyaratan pada poin kedua, tercantum dalam Lampiran I atau Lampiran II PP 78/2019[3] dengan memenuhi kriteria berikut:[4]
- memiliki nilai investasi yang tinggi atau untuk ekspor;
- memiliki penyerapan tenaga kerja yang besar; atau
- memiliki kandungan lokal yang tinggi.
Perlu diingat bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan persyaratan diatur dengan peraturan menteri/lembaga pembina sektor sesuai dengan kewenangannya.[5]
Untuk dapat memperoleh fasilitas tax allowance, wajib pajak harus mengajukan permohonan sebelum saat mulai berproduksi komersial.[6] Permohonan tersebut dilakukan secara daring melalui sistem OSS yang dilakukan:[7]
- bersamaan dengan pendaftaran NIB bagi wajib pajak baru; atau
- paling lambat 1 tahun setelah penerbitan izin usaha yang diterbitkan lembaha OSS untuk penanaman modal dan/atau perluasan.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu.
Referensi:
- Direktorat Jenderal Pajak, Mengenal Kebijakan Tax Holiday dan Tax Allowance, yang diakses pada 27 Februari 2026, pukul 13.52;
- Kementerian Keuangan. Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia. Jakarta: Kementerian Keuangan, 2025;
- Verren Arfani Lusiana (et.al). Dampak Pemberian Insentif Pajak dan Tax Allowance Atas Investasi dan Rasio Pajak di Indonesia. Media Riset Akuntansi, Volume 11, Nomor 2, 2021.
[1] Verren Arfani Lusiana (et.al). Dampak Pemberian Insentif Pajak dan Tax Allowance Atas Investasi dan Rasio Pajak di Indonesia. Media Riset Akuntansi, Volume 11, Nomor 2, 2021, hal. 140
[2] Kementerian Keuangan. Fasilitas Pajak Penghasilan Badan di Indonesia. Jakarta: Kementerian Keuangan, 2025, hal. 38
[3] Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2019 tentang Fasilitas Pajak Penghasilan untuk Penanaman Modal di Bidang-Bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah-Daerah Tertentu (“PP 78/2019”)
[4] Pasal 2 ayat (3) PP 78/2019
[5] Pasal 2 ayat (5) PP 78/2019
[6] Pasal 5 ayat (1) PP 78/2019
[7] Pasal 5 ayat (2) PP 78/2019