Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Keluarga

Apakah buku nikah yang tidak ada ditandatangani bisa membatalkan perkawinan?

Apakah buku nikah yang tidak ada ditandatangani bisa membatalkan perkawinan?
Apakah buku nikah yang tidak ada ditandatangani bisa membatalkan perkawinan?

PERTANYAAN

Apakah buku nikah yang tidak ditandatangani oleh suami bisa dimintakan pembatalannya? Dan ternyata perkawinan tersebut tidak pernah dicatat dan suami-istri tersebut tidak pernah hidup bersama? Apakah dari situasi ini bisa dimintakan pembatalan karena kedua pasangan ini tidak dapat diteruskan karena ribut terus?

Daftar Isi

    ULASAN LENGKAP

    Perkawinan yang dilakukan menurut hukum agama dan kepercayaan para pihak adalah sah, meski tidak dicatatkan. Tujuan pencatatan perkawinan adalah untuk mewujudkan ketertiban perkawinan dalam masyarakat. Ini merupakan suatu upaya yang diatur melalui perundang-undangan untuk melindungi martabat dan kesucian perkawinan, lebih khusus lagi untuk melindungi hak-hak perempuan dalam kehidupan berumah tangga. Dengan pencatatan perkawinan oleh pejabat yang berwenang, hak anak yang dilahirkan juga akan menjadi jelas, karena dapat diketahui siapa orangtuanya.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Pasal 2 ayat (2) UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Melihat masalah yang Anda sampaikan, maka pembatalan melalui hukum negara tidak perlu dilakukan karena perkawinan yang tidak dicatatkan tidak sah menurut hukum negara. Prosedur pembatalan dapat dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dalam agama atau kepercayaan masing-masing.

    TAGS