Apakah BUMN Kebal Terhadap Kepailitan?
Bacaan 11 Menit

PERTANYAAN
Apakah BUMN kebal terhadap kepailitan? Jika tidak, mohon jelaskan rezim kepailitan BUMN.


Bacaan 11 Menit

Apakah BUMN kebal terhadap kepailitan? Jika tidak, mohon jelaskan rezim kepailitan BUMN.
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 1/2025, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN“) adalah badan usaha yang memenuhi salah satu ketentuan berikut:
Namun, perlu diperhatikan 2 bentuk BUMN sebagai berikut:[1]
Berkaitan dengan pertanyaan Anda, BUMN tidak kebal terhadap kepailitan. Namun, terdapat pembatasan hukum yang berlaku terhadap kepailitan BUMN, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU:
Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.
Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU menjelaskan bahwa BUMN yang dimaksud adalah BUMN berbentuk Perum, karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, hanya Menteri Keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Perum.
Namun terdapat ketentuan Pasal 43M ayat (1) UU 1/2025, di mana direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan agar Perum dinyatakan pailit dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.
Sehingga dapat disimpulkan, yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Perum adalah Menteri Keuangan dan direksi Perum dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN (“Menteri”).
Berbeda dengan Perum, BUMN jenis Persero yang berbentuk PT tetap tunduk pada ketentuan umum dalam UU KPKPU. Permohonan pailit terhadap Persero dapat diajukan oleh kreditur maupun debitur apabila memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, yaitu:
Pembuktian secara sederhana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU, yaitu “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.
Setelah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, berbagai akibat hukum muncul baik terhadap harta debitur maupun terhadap kreditur. Beberapa aspek pentingnya adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KPKPU, sejak putusan pailit diucapkan, kurator berwenang untuk melakukan kepengurusan dan/atau pemberesan terhadap seluruh harta debitur (boedel pailit) dan tindakan kepengurusan dan/atau pemberesan harta tersebut berada dibawah pengawasan Hakim Pengawas.[2] Dengan demikian, debitur kehilangan haknya untuk mengelola atau mengurus harta kekayaannya.
Setelah Hakim Pengawas menetapkan batas waktu pengajuan tagihan dan jadwal pelaksanaan rapat kreditur, seluruh kreditur wajib menyerahkan piutangnya kepada kurator disertai dengan dokumen pendukung yang membuktikan sifat dan jumlah piutang.[3]
Ketika debitur tidak lagi mempu membayar utang-utangnya, maka debitur dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi.[4] Menurut Sudiarto dalam buku Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia, insolvensi adalah peristiwa di mana nilai seluruh utang debitur melebihi jumlah kekayaannya. Untuk menentukan keadaan ini, perlu dilakukan perbandingan antara total utang dengan total aset yang dimiliki oleh debitur.[5]
Baca juga: Keadaan Insolvensi dalam UU Kepailitan
Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU KPKPU, misalnya harta yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, alat kesehatan yang digunakan, dan penghasilan yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.
Sehingga, dalam keadaan pailit, debitur kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya yang menjadi bagian dari boedel pailit, kecuali terhadap harta tertentu yang dikecualikan menurut hukum. Seluruh pengurusan atas harta tersebut beralih ke kurator, sehingga setiap tuntutan yang berkaitan dengan harta pailit wajib diajukan oleh atau terhadap kurator.
Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan dalam pelunasan utang berdasarkan ketentuan undang-undang, seperti biaya perkara, pajak, sewa, dan upah buruh. Kreditur preferen wajib mendapatkan pembayaran terlebih dahulu atas hasil penjualan harta pailit sebelum kreditur lainnya.[8]
Namun, apabila lewat jangka waktu, tanpa mengurangi hak kreditur separatis, maka kurator dapat menjual jaminan tersebut dengan cara penjualan di muka umum (lelang), atau penjualan dibawah tangan dengan penetapan Hakim Pengawas.[11]
Jika hasil penjualan jaminan tersebut tidak mencukupi pelunasan piutangnya, sisa dari piutang tersebut dapat ditagih sebagai tagihan kreditur konkuren.[12]
Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki jaminan khusus atau hak preferen. Seluruh harta debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan umum bagi seluruh perikatan kepada kreditur. Kreditur konkuren berhak atas pembayaran dari hasil pemberesan harta pailit secara proporsional, setelah didahului pelunasan kepada kreditur yang memiliki hak preferen atau jaminan kebendaan.[13]
Maka, dapat disimpulkan bahwa akibat kepailitan BUMN terhadap para kreditur adalah dilakukannya pembayaran utang melalui pemberesan aset debitur, yang dibagi berdasarkan klasifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembayaran didahulukan kepada kreditur preferen, diikuti oleh kreditur separatis yang memegang jaminan kebendaan, dan selanjutnya kepada kreditur konkuren yang tidak memiliki hak khusus untuk didahulukan.
Akibat kepailitan BUMN juga dapat kita lihat dalam ketentuan UU 1/2025 sebagai berikut:
Pasal 86E ayat (1) huruf e UU 1/2025 menyatakan pembubaran Perum dilakukan apabila Perum dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvensi). Setelah Perum jatuh ke dalam keadaan insolvensi, maka pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi.[14]
Sama halnya dengan Perum, Pasal 86B ayat (1) huruf e UU 1/2025 menyatakan bahwa pembubaran Persero dilakukan apabila Persero ditetapkan dalam keadaan insolvensi. Setelah Persero ditetapkan dalam keadaan insolvensi, maka pembubaran Persero wajib diikuti dengan likuidasi.[15]
Sehingga dapat disimpulkan bahwa akibat kepailitan terhadap BUMN, baik yang berbentuk Perum maupun Persero, adalah pembubaran badan usaha apabila ditetapkan dalam keadaan insolvensi dan pembubaran BUMN karena kepailitan wajib diikuti dengan proses likuidasi.
Jadi untuk menjawab pertanyaan Anda, kriteria BUMN yang dapat diajukan pailit adalah:
Setelah dinyatakan pailit, BUMN akan mengalami berbagai akibat hukum, antara lain:
Baca juga: Akibat Hukum Jika BUMN Pailit
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
Sudiarto. Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia. Mataram: Mataram University Press, 2022.
[1] Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (“UU 1/2025”).
[2] Pasal 65 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“UU KPKPU”).
[3] Lihat Pasal 113 dan Pasal 115 UU KPKPU.
[4] Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU.
[5] Sudiarto. Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia. Mataram: Mataram University Press, 2022, hal. 230.
[6] Pasal 21 UU KPKPU.
[7] Pasal 26 ayat (1) UU KPKPU.
[8] Lihat Pasal 1139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).
[9] Lihat Pasal 1133 dan 1134 KUH Perdata.
[10] Pasal 59 ayat (1) UU KPKPU.
[11] Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU KPKPU.
[12] Pasal 60 ayat (3) UU KPKPU.
[13] Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.
[14] Pasal 86E ayat (2) UU 1/2025.
[15] Pasal 86D ayat (1) UU 1/2025.