Logo hukumonline
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Bisnis

Apakah BUMN Kebal Terhadap Kepailitan?

Apakah BUMN Kebal Terhadap Kepailitan?

PERTANYAAN

Apakah BUMN kebal terhadap kepailitan? Jika tidak, mohon jelaskan rezim kepailitan BUMN.

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Definisi dan Bentuk BUMN

    Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU 1/2025, Badan Usaha Milik Negara (“BUMN“) adalah badan usaha yang memenuhi salah satu ketentuan berikut:

    1. seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui penyertaan langsung; atau
    2. terdapat hak istimewa yang dimiliki Negara Republik Indonesia.

    Namun, perlu diperhatikan 2 bentuk BUMN sebagai berikut:[1]

    1. Persero (Pasal 1 angka 3 UU 1/2025): BUMN yang berbentuk Perseroan Terbatas (“PT“) yang memiliki tujuan untuk memperoleh keuntungan.
    2. Perum (Pasal 1 angka 5 UU 1/2025): BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, dengan tujuan utama menyediakan barang dan/jasa bagi kemanfaatan umum, dalam rangka pemenuhan hajat hidup orang banyak atau untuk kebutuhan strategis berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.

    BUMN dan Rezim Kepailitan

    Berkaitan dengan pertanyaan Anda, BUMN tidak kebal terhadap kepailitan. Namun, terdapat pembatasan hukum yang berlaku terhadap kepailitan BUMN, hal ini diatur dalam Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU:

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Dana Pensiun, atau Badan Usaha Milik Negara yang bergerak di bidang kepentingan publik, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan.

    Penjelasan Pasal 2 ayat (5) UU KPKPU menjelaskan bahwa BUMN yang dimaksud adalah BUMN berbentuk Perum, karena seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham. Oleh karena itu, berdasarkan ketentuan tersebut, hanya Menteri Keuangan yang memiliki kewenangan untuk mengajukan permohonan pailit terhadap Perum.

    Namun terdapat ketentuan Pasal 43M ayat (1) UU 1/2025, di mana direksi Perum hanya dapat mengajukan permohonan agar Perum dinyatakan pailit dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN.

    Sehingga dapat disimpulkan, yang dapat mengajukan permohonan pailit terhadap Perum adalah Menteri Keuangan dan direksi Perum dengan persetujuan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang BUMN (“Menteri”).

    Berbeda dengan Perum, BUMN jenis Persero yang berbentuk PT tetap tunduk pada ketentuan umum dalam UU KPKPU. Permohonan pailit terhadap Persero dapat diajukan oleh kreditur maupun debitur apabila memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, yaitu:

    1. memiliki 2 atau lebih kreditur;
    2. memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih; dan
    3. keadaan tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

    Pembuktian secara sederhana dijelaskan dalam Penjelasan Pasal 8 ayat (4) UU KPKPU, yaitu “fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana" adalah adanya fakta dua atau lebih kreditur dan fakta utang yang telah jatuh waktu dan tidak dibayar. Sedangkan perbedaan besarnya jumlah utang yang didalihkan oleh pemohon pailit dan termohon pailit tidak menghalangi dijatuhkannya putusan pernyataan pailit.

    Tahapan dan Akibat Kepailitan

    Setelah dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, berbagai akibat hukum muncul baik terhadap harta debitur maupun terhadap kreditur. Beberapa aspek pentingnya adalah sebagai berikut:

    1. Pengangkatan Kurator

    Berdasarkan Pasal 16 ayat (1) UU KPKPU, sejak putusan pailit diucapkan, kurator berwenang untuk melakukan kepengurusan dan/atau pemberesan terhadap seluruh harta debitur (boedel pailit) dan tindakan kepengurusan dan/atau pemberesan harta tersebut berada dibawah pengawasan Hakim Pengawas.[2] Dengan demikian, debitur kehilangan haknya untuk mengelola atau mengurus harta kekayaannya.

    1. Pencocokan Piutang

    Setelah Hakim Pengawas menetapkan batas waktu pengajuan tagihan dan jadwal pelaksanaan rapat kreditur, seluruh kreditur wajib menyerahkan piutangnya kepada kurator disertai dengan dokumen pendukung yang membuktikan sifat dan jumlah piutang.[3]

    1. Keadaan Insolvensi

    Ketika debitur tidak lagi mempu membayar utang-utangnya, maka debitur dinyatakan berada dalam keadaan insolvensi.[4] Menurut Sudiarto dalam buku Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia, insolvensi adalah peristiwa di mana nilai seluruh utang debitur melebihi jumlah kekayaannya. Untuk menentukan keadaan ini, perlu dilakukan perbandingan antara total utang dengan total aset yang dimiliki oleh debitur.[5]

    Baca juga: Keadaan Insolvensi dalam UU Kepailitan

    1. Akibat Terhadap Harta Pailit
    1. Berdasarkan Pasal 24 UU KPKPU, debitur kehilangan hak untuk menguasai dan mengurus kekayaannya yang masuk ke dalam boedel pailit. Harta pailit mencakup seluruh kekayaan debitur pada saat putusan pailit diucapkan, serta segala kekayaan yang diperoleh debitur selama proses kepailitan berlangsung.[6]

    Namun, terdapat pengecualian sebagaimana diatur dalam Pasal 22 UU KPKPU, misalnya harta yang dibutuhkan untuk kehidupan sehari-hari, alat kesehatan yang digunakan, dan penghasilan yang ditentukan oleh Hakim Pengawas.

    1. Apabila terdapat tuntutan mengenai hak atau kewajiban yang menyangkut harta pailit, tuntutan tersebut harus diajukan oleh atau terhadap kurator.[7]

    Sehingga, dalam keadaan pailit, debitur kehilangan hak untuk mengurus dan menguasai harta kekayaannya yang menjadi bagian dari boedel pailit, kecuali terhadap harta tertentu yang dikecualikan menurut hukum. Seluruh pengurusan atas harta tersebut beralih ke kurator, sehingga setiap tuntutan yang berkaitan dengan harta pailit wajib diajukan oleh atau terhadap kurator.

    1. Akibat Terhadap Para Kreditur
    1. Kreditur Preferen

    Kreditur preferen adalah kreditur yang memiliki hak untuk didahulukan dalam pelunasan utang berdasarkan ketentuan undang-undang, seperti biaya perkara, pajak, sewa, dan upah buruh. Kreditur preferen wajib mendapatkan pembayaran terlebih dahulu atas hasil penjualan harta pailit sebelum kreditur lainnya.[8]

    1. Kreditur Separatis
    1. Kreditur separatis adalah kreditur yang memegang hak jaminan kebendaan seperti hak tanggungan, fidusia, hipotek, atau gadai. Berdasarkan sifat piutangnya, kreditur separatis memiliki hak untuk didahului pembayarannya karena memegang jaminan kebendaan.[9]
    2. Dalam jangka paling lambat 2 bulan setelah dimulainya keadaan insolvensi, kreditur separatis dapat melaksanakan eksekusi terhadap jaminan tersebut.[10]

    Namun, apabila lewat jangka waktu, tanpa mengurangi hak kreditur separatis, maka kurator dapat menjual jaminan tersebut dengan cara penjualan di muka umum (lelang), atau penjualan dibawah tangan dengan penetapan Hakim Pengawas.[11]

    Jika hasil penjualan jaminan tersebut tidak mencukupi pelunasan piutangnya, sisa dari piutang tersebut dapat ditagih sebagai tagihan kreditur konkuren.[12]

    1. Kreditur Konkuren

    Kreditur konkuren adalah kreditur yang tidak memiliki jaminan khusus atau hak preferen. Seluruh harta debitur, baik yang bergerak maupun tidak bergerak, menjadi jaminan umum bagi seluruh perikatan kepada kreditur. Kreditur konkuren berhak atas pembayaran dari hasil pemberesan harta pailit secara proporsional, setelah didahului pelunasan kepada kreditur yang memiliki hak preferen atau jaminan kebendaan.[13]

    Maka, dapat disimpulkan bahwa akibat kepailitan BUMN terhadap para kreditur adalah dilakukannya pembayaran utang melalui pemberesan aset debitur, yang dibagi berdasarkan klasifikasi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan. Pembayaran didahulukan kepada kreditur preferen, diikuti oleh kreditur separatis yang memegang jaminan kebendaan, dan selanjutnya kepada kreditur konkuren yang tidak memiliki hak khusus untuk didahulukan.

    1. Pembubaran BUMN

    Akibat kepailitan BUMN juga dapat kita lihat dalam ketentuan UU 1/2025 sebagai berikut:

    1. Perum

    Pasal 86E ayat (1) huruf e UU 1/2025 menyatakan pembubaran Perum dilakukan apabila Perum dalam keadaan tidak mampu membayar (insolvensi). Setelah Perum jatuh ke dalam keadaan insolvensi, maka pembubaran Perum diikuti dengan likuidasi.[14]

    1. Persero

    Sama halnya dengan Perum, Pasal 86B ayat (1) huruf e UU 1/2025 menyatakan bahwa pembubaran Persero dilakukan apabila Persero ditetapkan dalam keadaan insolvensi. Setelah Persero ditetapkan dalam keadaan insolvensi, maka pembubaran Persero wajib diikuti dengan likuidasi.[15]

    Sehingga dapat disimpulkan bahwa akibat kepailitan terhadap BUMN, baik yang berbentuk Perum maupun Persero, adalah pembubaran badan usaha apabila ditetapkan dalam keadaan insolvensi dan pembubaran BUMN karena kepailitan wajib diikuti dengan proses likuidasi.

    Jadi untuk menjawab pertanyaan Anda, kriteria BUMN yang dapat diajukan pailit adalah:

    1. BUMN Persero yang berbentuk PT dan tunduk pada ketentuan umum dalam UU KPKPU. Dengan demikian, Persero dapat diajukan paiilit apabila memenuhi Pasal 2 ayat (1) UU KPKPU, yaitu:
    1. memiliki dua atau lebih kreditur;
    2. memiliki utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih;
    3. utang tersebut dapat dibuktikan secara sederhana.

    1. BUMN berbentuk Perum, yakni karena seluruh modal Perum dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham, maka Perum dianggap bergerak di bidang kepentingan publik. Oleh karena itu, permohonan pailit terhadap Perum hanya dapat diajukan oleh Menteri Keuangan. Selain itu, direksi Perum juga dapat mengajukan permohonan pailit, tetapi harus mendapat persetujuan dari Menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang BUMN.

    Setelah dinyatakan pailit, BUMN akan mengalami berbagai akibat hukum, antara lain:

    1. pengangkatan Kurator;
    2. beralihnya penguasaan harta kepada kurator;
    3. BUMN kehilangan hak untuk mengelola atau mengurus harta kekayaannya;
    4. keadaan insolvensi;
    5. harta pailit digunakan untuk pembayaran utang kepada para kreditur berdasarkan klasifikasi haknya; dan
    6. potensi pembubaran serta likuidasi.

    Baca juga: Akibat Hukum Jika BUMN Pailit

    Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata;
    2. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
    3. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang;
    4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
    5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang;
    6. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.

    Referensi:

    Sudiarto. Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia. Mataram: Mataram University Press, 2022.


    [3] Lihat Pasal 113 dan Pasal 115 UU KPKPU.

    [4] Penjelasan Pasal 57 ayat (1) UU KPKPU.

    [5] Sudiarto. Pengantar Hukum Kepailitan Indonesia. Mataram: Mataram University Press, 2022, hal. 230.

    [6] Pasal 21 UU KPKPU.

    [7] Pasal 26 ayat (1) UU KPKPU.

    [8] Lihat Pasal 1139 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”).

    [9] Lihat Pasal 1133 dan 1134 KUH Perdata.

    [10] Pasal 59 ayat (1) UU KPKPU.

    [11] Pasal 185 ayat (1) dan (2) UU KPKPU.

    [12] Pasal 60 ayat (3) UU KPKPU.

    [13] Pasal 1131 dan 1132 KUH Perdata.

    [14] Pasal 86E ayat (2) UU 1/2025.

    [15] Pasal 86D ayat (1) UU 1/2025.

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atau konsultasi via chat mulai Rp30.000