Di luar negeri, contohnya Amerika Serikat, homoseksual legal. Apakah di Indonesia homoseksual legal? Terima kasih banyak.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
Homoseksual dapat diartikan sebagai ketertarikan seksual yang terjadi pada jenis kelamin yang sama. Di Indonesia, perkawinan sesama jenis tidaklah legal.
Namun, demikian terdapat ketentuan mengenai pidana bagi pelaku homoseksualitas apabila diikuti dengan perbuatan cabul. Bagaimana bunyi ketentuannya?
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul yang sama yang dibuat oleh Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 16 April 2015.
Artikel ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan UU 1/2023 tentang KUHP yang diundangkan pada tanggal 2 Januari 2023.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hukum Perkawinan Sesama Jenis di Indonesia
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, apa yang dimaksud dengan homoseksual? Menurut KBBI, homoseksual adalah dalam keadaan tertarik terhadap orang dari jenis kelamin yang sama.
Homoseksual adalah salah satu jenis orientasi seksual. Adapun orientasi seksual adalah perasaan ketertarikan secara seksual dan emosional kepada orang lain, baik perempuan atau laki-laki. Sehingga homoseksual dapat diartikan sebagai ketertarikan seksual yang terjadi pada jenis kelamin yang sama.[1]
Anda benar bahwa di Amerika Serikat kaum homoseksual memang diakui. Hal ini berdasarkan pada keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada tanggal 26 Juni 2016 yang secara sah melegalkan pernikahan sesama jenis di 50 negara bagian Amerika Serikat atas dasar hak asasi manusia.[2]
Sementara di Indonesia, perkawinan homoseksual tidak diakui oleh hukum Indonesia. Berdasarkan Pasal 1 UU Perkawinan, perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha esa.
Ketentuan mengenai jerat pidana bagi pelaku homoseksualitas dapat ditemukan pada Pasal 292 KUHP. Namun ketentuan initidak secara tegas melarang homoseksual yang dilakukan antar orang dewasa.
Ketentuan dalam Pasal 292 KUHP mengatur mengenai larangan perbuatan homoseksual terhadap orang yang belum dewasa yang bunyi pasalnya adalah sebagai berikut.
Orang dewasa yang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain sesama kelamin, yang diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal menjelaskan bahwa:
Dewasa = telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah pernah kawin.
Jenis kelamin sama = laki-laki dengan laki-laki atau perempuan dengan perempuan.
Tentang perbuatan cabul = segala perbuatan yang melanggar kesusilaan (kesopanan) atau perbuatan yang keji, semuanya itu dalam lingkungan nafsu berahi kelamin, misalnya: cium-ciuman, meraba-raba anggota kemaluan, meraba-raba buah dada, dan sebagainya. Dalam arti perbuatan cabul termasuk pula onani.
Dua orang semua belum dewasa atau dua orang semua sudah dewasa bersama-sama melakukan perbuatan cabul, tidak dihukum menurut pasal ini oleh karena yang diancam hukuman itu perbuatan cabul dari orang dewasa terhadap orang belum dewasa.
Supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka orang dewasa itu harus mengetahui atau setidak-tidaknya patut dapat menyangka bahwa temannya berbuat cabul itu belum dewasa.
Lantas, apakah perbuatan cabul sesama jenis dapat dipidana? Dalam UU 1/2023yang mulai berlaku 3 tahun terhitung sejak tanggal diundangkan,[3] yakni pada tahun 2026, mengenai homoseksual diatur dalam Pasal 414 ayat (1), yaitu:
Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
di depan umum, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori III yaitu Rp50 juta.[4]
secara paksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun; atau
yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.
Dari Pasal 292 KUHP dan Pasal 414 ayat (1) UU 1/2023 di atas dapat kita ketahui bahwa jerat pidana bagi pelaku homoseksualitas memang ada tetapi apabila diikuti dengan perbuatan cabul, disertai adanya kekerasan ataupun dipublikasikan sebagai muatan pornografi, maka pelakunya dapat dipidana. Akan tetapi, memiliki sifat penyuka atau ketertarikan dengan sesama jenis tidak dipidana.
Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus dapat kita lihat dalam Putusan PT Palu No. 135/Pid.Sus/2021/PT Pal.Anak korban berusia 17 tahun mendatangi terdakwa di rumahnya dan meminta terdakwa menggunting rambutnya. Setelah menggunting rambut, terdakwa menawarkan minum kopi sambil menunggu hujan reda (hal. 2).
Selanjutnya, terdakwa meminta anak korban masuk ke kamar dan meminta anak korban mengurut betis terdakwa. Selesai mengurut terdakwa, anak korban diminta berbaring dengan posisi tengkurap dan terdakwa mengurut anak korban. Lalu, terdakwa meminta anak korban membalikkan badannya dengan posisi telentang, dan mengurut paha anak korban. Pelan-pelan terdakwa membuka celana anak korban dan memegang alat kelamin korban hingga melakukan onani terhadap anak korban (hal. 3).
Atas tindakan terdakwa tersebut, majelis hakim banding membatalkan Putusan PN Poso No. 63/Pid.Sus/2021/PN. Pso (hal. 14). Adapun putusan PN Poso tersebut menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul” berdasarkan Pasal 82 ayat (1) jo. Pasal 76 E UU 17/2016 dan dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp5 miliar dengan ketentuan jika pidana denda tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama 3 bulan (hal. 5).
Oleh majelis hakim banding, terdakwa diputus secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 292 KUHP “melakukan perbuatan cabul terhadap orang yang belum dewasa dari jenis kelamin yang sama” sebagaimana dalam dakwaan kedua dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun (hal. 14).
Agus Hamzah dan Septiana Dwiputri Maharani. LGBT dalam Perspektif Deontologi Immanuel Kant. Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 4 No. 1 Tahun 2021;
Nanang Khosim Azhari, Herni Susanti, Ice Yulia Susanti. Persepsi Gay Terhadap Penyebab Homoseksual. Jurnal Keperawatan Jiwa Vol. 7 No. 1, Mei 2019;
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991;
Homoseksual, yang diakses pada Senin, 14 Agustus 2023 pukul 15.03 WIB.
[1] Nanang Khosim Azhari, Herni Susanti, Ice Yulia Susanti. Persepsi Gay Terhadap Penyebab Homoseksual. Jurnal Keperawatan Jiwa Vol. 7 No. 1, Mei 2019, hal. 1
[2] Agus Hamzah dan Septiana Dwiputri Maharani. LGBT dalam Perspektif Deontologi Immanuel Kant. Jurnal Filsafat Indonesia, Vol 4 No. 1 Tahun 2021, hal. 101