Saya ada pertanyaan mengenai perjanjianleasingkendaraan bermotor. Saat ini yang saya rasakan dari awal ada yang ditutup-tutupi dari perusahaanleasing, yang ditampilkan hanya skema nilai cicilan DP dan sebagainya, namun detail perjanjian hanya bisa dilihat pada saat perjanjian dicetak dan dikirimkan kecustomer(pada saat ini mobil sudah diterima dan konsumen mau tidak mau terima apa adanya). Pertanyaan saya:
Apakah memungkinkan untuk melihat detail perjanjian di awal sebelum memutuskan?
Apakah secara hukum pihakleasingberhak memilih asuransi kendaraan secara acak tanpa menanyakan persetujuancustomer? Saat saya hubungi, dari pihakleasingmenyatakan bahwa asuransi akan dipilihkan secararandomdancustomertidak bisa memilih. Ini sangat merugikan karena tidak diketahui apakah asuransi mempunyaitrack recordyang baik atau tidak. Bukankah kita berhak memilih karena kita membayar sama untuk semua pilihan asuransi itu? Saat saya tanyakan ke pihakleasing,mereka hanya saling melempar tanggung jawab dan sulit dihubungi. Terima kasih.
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Klausula Baku Perjanjian Leasing Mobil, Bolehkah? yang dibuat oleh Dr. Yusuf Shofie, S.H., M.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 23 Mei 2022.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Hak Konsumen dalam Perjanjian Leasing
Sebelumnya, kami asumsikan bahwa istilah leasingyang Anda maksud di dalam pertanyaan adalah finance leaseatau sewa pembiayaan.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Menurut Pasal 5 angka 1 POJK 46/2024 yang mengubah Pasal 1 angka 5 POJK 35/POJK.05/2018, yang dimaksud dengan finance lease atau sewa pembiayaan adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang oleh perusahaan pembiayaan untuk digunakan debitur selama jangka waktu tertentu, yang mengalihkan secara substansial manfaat dan risiko atas barang yang dibiayai.
Perlu Anda ketahui, bahwa hubungan hukum antara konsumen dan perusahaan pembiayaan (leasing) seharusnya didasari pada informasi yang jelas atas jasa yang ditawarkan perusahaan pembiayaan. Hal ini diatur di dalam Pasal 4 huruf c UU 8/1999, bahwa hak konsumen adalah hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
Di lain sisi, perusahaan pembiayaan selaku pelaku usaha wajib untuk beriktikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya serta memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur terkait dengan jasa yang ditawarkan.[1]
Kewajiban untuk menyediakan informasi juga diatur secara khusus oleh Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) melalui Pasal 29 ayat (1) POJK 22/2023 yang menyebutkan bahwa Pelaku Usaha Jasa Keuangan (“PUJK”) wajib menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan/atau konsumen.
Selain itu, terdapat juga Pasal 32 ayat (1) POJK 22/2023 yang menegaskan bahwa PUJK wajib memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau perjanjian. Informasi sebagaimana disebutkan sebelumnya wajib disampaikan pada saat melakukan kegiatan pemasaran dan sebelum penandatanganan perjanjian.[2]
Lalu, PUJK juga wajib memberikan pemahaman kepada calon konsumen mengenai biaya, manfaat, risiko, serta hak dan kewajiban calon konsumen.[3]
Dalam hal penandatanganan perjanjian, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (2) POJK 22/2023, PUJK memberikan waktu yang cukup kepada calon konsumen untuk memahami klausul perjanjian. Setelah itu, PUJK melakukan konfirmasi pemahaman calon konsumen atas klausula perjanjian sebelum menandatangani perjanjian.[4] Konfirmasi ini wajib dituangkan dalam dokumen atau media lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti.[5]
Dengan demikian, menjawab pertanyaan pertama, Anda sebagai calon konsumen berhak untuk mendapatkan informasi yang jelas dari pihak leasing atau perusahaan pembiayaan. Selain itu, pihak leasing atau perusahaan pembiayaan memiliki kewajiban untuk menyediakan dan memberikan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses dan tidak berpotensi menyesatkan sebelum perjanjian ditandatangani.
Lantas, apakah klausula baku diperbolehkan dalam perjanjian leasing mobil?
Klausula Baku Perjanjian Leasing Mobil
Sebagaimana informasi yang Anda sampaikan, bahwa pihak leasing atau perusahaan pembiayaan memilih asuransi kendaraan secara acak dan konsumen tidak bisa memilih, sehingga berpotensi merugikan Anda selaku konsumen karena tidak mengetahui rekam jejak asuransi tersebut. Hal ini mengindikasikan perjanjian pembiayaan tersebut menunjukkan penerapan klausula baku.
Berkaitan dengan klausula baku,UN Guidelines for Consumer Protection menegaskan pentingnya perlindungan konsumen dari praktik klausula baku perjanjian, sebagai berikut (hal. 13):
Consumers should be protected from such contractual abuses as one-sided standard contracts, exclusion of essential rights in contracts, and unconscionable conditions of credit by sellers.
Senada dengan bunyi ketentuan tersebut, Indonesia juga mengatur kaidah hukum larangan klausula baku di dalam perjanjian. Hal ini diatur di dalam Pasal 18 ayat (1) UU 8/1999, yang berbunyi:
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang membuat atau mencantumkan klausula baku pada setiap dokumen dan/atau perjanjian apabila:
menyatakan pengalihan tanggung jawab pelaku usaha;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali barang yang dibeli konsumen;
menyatakan bahwa pelaku usaha berhak menolak penyerahan kembali uang yang dibayarkan atas barang dan/atau jasa yang dibeli konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha baik secara langsung maupun tidak langsung untuk melakukan segala tindakan sepihak yang berkaitan dengan barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
mengatur perihal pembuktian atas hilangnya kegunaan barang atau pemanfaatan jasa yang dibeli konsumen;
memberi hak kepada pelaku usaha untuk mengurangi manfaat jasa atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek jual beli jasa;
menyatakan tunduknya konsumen kepada peraturan yang berupa aturan baru, tambahan, lanjutan dan/atau pengubahan lanjutan yang dibuat sepihak oleh pelaku usaha dalam masa konsumen memanfaatkan jasa yang dibelinya;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada pelaku usaha untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan terhadap barang yang dibeli oleh konsumen secara angsuran.
Larangan klausula baku ini menurut Penjelasan Pasal 18 UU 8/1999 dimaksudkan untuk menempatkan kedudukan konsumen setara dengan pelaku usaha berdasarkan prinsip kebebasan berkontrak.
Bagi dokumen atau perjanjian yang memuat klausula baku sebagaimana disebutkan di atas, berdasar pada Pasal 18 ayat (3) UU 8/1999 dinyatakan batal demi hukum.
Ketentuan mengenai klausula baku juga terdapat dalam POJK 22/2023, pada dasarnya perjanjian tertulis dapat berbentuk perjanjian baku yang memuat klausula baku, kecuali yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan.[6]
Berdasarkan Pasal 46 ayat (2) POJK 22/2023, PUJK dilarang membuat dan menggunakan perjanjian baku yang memuat klausul eksonerasi/eksemsi yang berisi:
menyatakan pengalihan tanggung jawab atau kewajiban PUJK kepada konsumen;
menyatakan pemberian kuasa dari konsumen kepada PUJK, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk melakukan segala tindakan sepihak atas barang yang diagunkan oleh konsumen, kecuali tindakan sepihak tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengatur tentang kewajiban pembuktian oleh konsumen, jika PUJK menyatakan bahwa hilangnya kegunaan produk dan/atau layanan yang dibeli oleh konsumen bukan merupakan tanggung jawab PUJK;
memberi hak kepada PUJK untuk mengurangi kegunaan produk dan/atau layanan atau mengurangi harta kekayaan konsumen yang menjadi objek perjanjian produk dan/atau layanan;
menyatakan bahwa konsumen memberi kuasa kepada PUJK untuk pembebanan hak tanggungan, hak gadai, atau hak jaminan atas produk dan/atau layanan yang dibeli oleh konsumen secara angsuran;
menyatakan bahwa PUJK dapat menambah, mengubah, dan/atau memberikan aturan lanjutan secara sepihak setelah perjanjian disetujui/disepakati;
menyatakan bahwa konsumen tunduk pada perubahan sepihak oleh PUJK terhadap aturan sebagaimana diatur dalam poin 6 setelah perjanjian ditandatangani oleh konsumen;
memberikan kewenangan bagi PUJK untuk menghindari atau membatasi keberlakuan suatu klausul;
menyatakan bahwa PUJK memiliki wewenang untuk menafsirkan arti perjanjian secara sepihak;
menyatakan bahwa PUJK membatasi tanggung jawab terhadap kesalahan dan/atau kelalaian pegawai dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk kepentingan PUJK;
membatasi hak konsumen untuk menggugat PUJK ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian; dan
membatasi barang bukti yang dapat diberikan oleh konsumen ketika terjadi sengketa terkait dengan perjanjian.
Bagi PUJK yang melanggar ketentuan di atas, dapat dikenai sanksi administratif berupa:[7]
peringatan tertulis;
pembatasan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pembekuan produk dan/atau layanan dan/atau kegiatan usaha untuk sebagian atau seluruhnya;
pemberhentian pengurus;
denda administratif;
pencabutan izin produk dan/atau layanan; dan/atau
pencabutan izin usaha.
Sebab Anda tidak memberikan kronologi secara lengkap, maka kami asumsikan bahwa aturan pemilihan asuransi mobil secara acak diatur setelah perjanjian ditandatangani. Dengan demikian, menjawab pertanyaan kedua Anda, apakah pihak leasing dapat membuat klausula baku terkait dengan asuransi mobil? Maka jawabannya adalah dilarang, karena perjanjian baku tersebut memuat klausula eksonerasi/eksemsi. Pelanggaran tersebut dapat mengakibatkan perjanjian dinyatakan batal demi hukum dan pihak leasing dikenai sanksi administratif.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwi bahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.