Olahraga
Hukumnya Menembak Orang dengan Airsoft Gun
Bacaan 8 Menit

PERTANYAAN
Saya mau tanya apabila penganiayaan dilakukan dengan cara menembakkan menggunakanairsoftgunitu memenuhi pidana penganiayaan atau UU Darurat?


Bacaan 8 Menit

Saya mau tanya apabila penganiayaan dilakukan dengan cara menembakkan menggunakanairsoftgunitu memenuhi pidana penganiayaan atau UU Darurat?
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah Menembak Orang dengan Airsoft Gun Termasuk Penganiayaan? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada hari Senin, 17 Desember 2018.
Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Sebagaimana pernah dijelaskan dalam Risiko Hukum Jika Membawa Airsoft Gun dijelaskan bahwa airgun atau airsoft gun adalah senjata yang dibuat atau diproduksi menyerupai senjata api asli. Airsoft gun dipasarkan sebagai perangkat bermain game yang dimaksudkan untuk mensimulasikan layaknya pertarungan sebenarnya. Dengan kata lain, airsoft gun merupakan replika dari senjata api.
Airsoft gun sendiri tidak termasuk sebagaimana diartikan dalam Pasal 1 ayat (2) dan (3) UU Darurat 12/1951. Atau jika kita cermati dalam Pasal 2 UU Darurat 12/1951, maka airsoft gun juga jelas bukan merupakan alat pemukul, penikam, apalagi penusuk:
Oleh karena itu, perbuatan memiliki atau membawa airsoft gun bukan termasuk tindak pidana yang diatur dalam UU Darurat 12/1951.
Apakah di Indonesia boleh memiliki airsoft gun? Sepanjang penelusuran kami, terkait penggunaan airsoft gun dapat Anda temukan pengaturannya dalam Perpolri 5/2018. Airsoft gun digunakan untuk kepentingan olahraga rekreasi dan atraksi/permainan serta jenis airsoft gun yang diizinkan beredar di Indonesia wajib memiliki:[1]
Patut dicatat, pemegang izin replika senjata jenis airsoft gun wajib untuk:[2]
Menyambung pertanyaan Anda, terkait penganiayaan dengan menggunakan airsoft gun, sebenarnya pemegang replika senjata jenis airsoft gun dilarang menggunakan atau menembakkan airsoft gun di luar lokasi kegiatan/latihan/pertandingan. Hal ini telah diatur tegas dalam Pasal 34 Perpolri 5/2018.
Adapun sanksi bagi pemegang surat izin kepemilikan dan penggunaan replika senjata jenis airsoft gun yang melakukan penyimpangan atau penyalahgunaan izin atau menjadi tersangka dalam suatu tindak pidana, wajib menyerahkan airsoft gun untuk disimpan di gudang polri dan surat izin pemilikan dan penggunaan replika senjata jenis airsoft gun dicabut dan tidak dapat diberikan penggantian surat izin pemilikan.[3] Bahkan replika senjata jenis airsoft gun tersebut juga dapat dimusnahkan berdasarkan persetujuan dari pemilik.[4]
Sedangkan dalam peraturan lain, airsoft gun disebut sebagai salah satu jenis peralatan keamanan yang digolongkan senjata api, untuk kepentingan olahraga berdasarkan Pasal 137 ayat (1) huruf b Perpolri 1/2022.
Masih dalam Perpolri 1/2022, ada ketentuan-ketentuan hukum yang berkaitan soal airsoft gun yaitu:
Jadi dapat disimpulkan bahwa airsoft gun merupakan senjata api yang hanya digunakan untuk kepentingan olahraga rekreasi dan atraksi/permainan, serta pemiliknya wajib memiliki surat izin kepemilikan dan penggunaan airsoft gun.
Mengenai perbuatan penganiayaan pada dasarnya dapat dihukum berdasarkan Pasal 351 KUHP, sebagai berikut:
R. Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal. 245) menyatakan undang-undang tidak memberi ketentuan apakah yang diartikan dengan “penganiayaan” itu. Menurut yurisprudensi, maka yang diartikan dengan “penganiayaan” yaitu sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan), rasa sakit, atau luka. Menurut alinea 4 pasal ini, masuk pula dalam pengertian penganiayaan ialah “sengaja merusak kesehatan orang”.
Dalam buku yang sama, R. Soesilo (hal. 245) juga memberikan contoh dengan apa yang dimaksud dengan “perasaan tidak enak”, “rasa sakit”, “luka”, dan “merusak kesehatan”:
Lebih lanjut R. Soesilo (hal. 245) menambahkan, semua hal itu harus dilakukan dengan sengaja dan tidak dengan maksud yang patut atau melewati batas yang diizinkan. Misalnya seorang dokter gigi mencabut gigi pasiennya. Sebenarnya ia sengaja menimbulkan rasa sakit, akan tetapi perbuatannya itu bukan penganiayaan, karena maksudnya baik yaitu untuk mengobati.
Jadi menjawab pertanyaan Anda dapatkah penganiayaan dilakukan dengan cara menembakkan menggunakan airsoft gun itu dipidana karena melakukan penganiayaan yang diatur dalam KUHP atau UU Darurat 12/1951?
Kami berpendapat, melakukan penganiayaan dengan cara menembakkan airsoft gun dapat dipidana berdasarkan penganiayaan sebagaimana diatur KUHP sepanjang telah memenuhi unsur-unsur perbuatan penganiayaan yang telah kami sebutkan sebelumnya, dan bukan berdasarkan UU Darurat 12/1951.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar Hukum:
Referensi:
R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor: Politeia, 1991.
[1] Pasal 4 ayat (2) dan (5) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengawasan dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoft Gun dan Paintball (“Perpolri 5/2018”)
[2] Pasal 32 Perpolri 5/2018
[3] Pasal 35 ayat (1) Perpolri 5/2018
[4] Pasal 35 ayat (2) Perpolri 5/2018
[5] Pasal 139 ayat (1) Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Standar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Senjata Api Non Organik Kepolisian Negara Republik Indonesia/Tentara Nasional Indonesia, dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api (“Perpolri 1/2022”)
[6] Pasal 137 ayat (2) jo. Pasal 141 Perpolri 1/2022
[7] Pasal 143 ayat (1) Perpolri 1/2022
[8] Pasal 150 ayat (1) Perpolri 1/2022
[9] Pasal 156 ayat (4) Perpolri 1/2022