Logo hukumonline
KlinikBeritaHukumonline StreamData PribadiJurnal
Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag
Teknologi

Apakah Merekam Peristiwa Kesusilaan Diam-diam Melanggar Hukum?

Apakah Merekam Peristiwa Kesusilaan Diam-diam Melanggar Hukum?
Apakah Merekam Peristiwa Kesusilaan Diam-diam Melanggar Hukum?

PERTANYAAN

Apakah saya yang bukan seorang wartawan dilarang mendokumentasikan baik berupa foto atau video terhadap terjadinya suatu peristiwa? Peristiwa itu misalnya berkaitan dengan kesusilaan untuk pemberitaan publik. Adakah konsekuensi hukumnya atas perbuatan mendokumentasikan yang saya lakukan tersebut?

Daftar Isi

    INTISARI JAWABAN

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    KLINIK TERKAIT

    Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang dibuat oleh Dr. Lily Evelina Sitorus, S.H., M.Si. dan dipublikasikan pertama kali pada 9 September 2019.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau

    Mulai DariRp. 149.000

    Seluruh informasi hukum yang ada di Klinik hukumonline.com disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum (lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya). Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra Justika.

    Potensi Dijerat UU ITE

    Sebelum menjawab inti pertanyaan Anda, pada dasarnya tindakan untuk mendokumentasikan terjadinya suatu peristiwa baik berupa foto maupun video bukanlah termasuk perbuatan yang dilarang menurut UU ITE maupun perubahannya. Namun terkait perbuatan kesusilaan sebagaimana Anda tanyakan, perlu diketahui terlebih dahulu bunyi Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024:

    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, mempertunjukkan, mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan untuk diketahui umum.

    Lebih lanjut, perihal pasal tersebut perlu diperhatikan definisi yang dicantumkan pada Penjelasan Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 sebagai berikut:

    1. Makna frasa “menyiarkan” yaitu termasuk perbuatan mentransmisikan, mendistribusikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dalam sistem elektronik.
    2. Makna frasa “mendistribusikan” yaitu mengirimkan dan/atau menyebarkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik kepada banyak orang atau berbagai pihak melalui sistem elektronik.
    3. Makna frasa “mentransmisikan” yaitu mengirimkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang ditujukan kepada pihak lain melalui sistem elektronik.
    4. Makna frasa “membuat dapat diakses” yaitu semua perbuatan lain selain mendistribusikan dan mentransmisikan melalui sistem elektronik yang menyebabkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik dapat diketahui pihak lain atau publik.
    5. Makna frasa “melanggar kesusilaan” yaitu melakukan perbuatan mempertunjukkan ketelanjangan, alat kelamin, dan aktivitas seksual yang bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat di tempat dan waktu perbuatan tersebut dilakukan. Adapun pengertian kesusilaan disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tempat tertentu (contemporary community standard)
    6. Makna frasa “diketahui umum” yaitu untuk dapat atau sehingga dapat diakses oleh kumpulan orang banyak yang sebagian besar tidak saling mengenal.

    Namun, menurut Pasal 45 ayat (2) UU 1/2024, perbuatan dalam Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 tidak dipidana dalam hal:

    1. dilakukan demi kepentingan umum;
    2. dilakukan untuk pembelaan atas dirinya sendiri; atau
    3. informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik tersebut merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesehatan, dan/atau ilmu pengetahuan.

    Sementara itu, perbuatan Anda yang mendokumentasikan suatu perbuatan kesusilaan menurut hemat kami dapat memenuhi unsur Pasal 27 ayat (1) UU 1/2024 dan berpotensi dijerat pidana. Menurut Pasal 45 ayat (1) UU 1/2024, pelaku yang melanggar dipidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

    Jerat Pidana Berdasarkan UU Pornografi

    Selain itu, perbuatan Anda yang mendokumentasikan suatu perbuatan kesusilaan juga berpotensi dijerat Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi yang berbunyi sebagai berikut:

    Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

    1. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
    2. kekerasan seksual;
    3. masturbasi atau onani;
    4. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
    5. alat kelamin; atau
    6. pornografi anak.

    Ada pengecualian dari pasal ini, yang dimaksud dengan “membuat” adalah tidak termasuk untuk dirinya sendiri dan kepentingan sendiri.[1]

    Pelanggaran atas pasal tersebut di atas termuat dalam Pasal 29 UU Pornografi yang berbunyi:

    Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

    Jadi, kami berpendapat Anda berpotensi dijerat pasal dalam UU ITE dan UU Pornografi sebagaimana telah kami jelaskan di atas. Oleh karena itu, Anda perlu berhati-hati saat mendokumentasikan sesuatu, terlebih rekaman tersebut memuat tindak asusila dan bukan untuk pemberitaan publik. Namun jika rekaman itu merupakan suatu peristiwa pidana, kami menyarankan agar Anda melapor ke pihak berwajib dan menjadikan rekaman tersebut sebagai bukti.

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diubah kedua kalinya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
    2. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

    [1] Penjelasan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

    TAGS