Personalisasi
Halo,
Anda,

Segera Upgrade paket berlangganan Anda.
Dapatkan fitur lebih lengkap
Profil
Ada pertanyaan? Hubungi Kami
Bahasa
id-flag
en-flag

Apakah Monopoli Pasar oleh PT KAI Melanggar Hukum?

Share
copy-paste Share Icon
Bisnis

Apakah Monopoli Pasar oleh PT KAI Melanggar Hukum?

Apakah Monopoli Pasar oleh PT KAI Melanggar Hukum?
Ria Setyawati, S.H., M.H., LL.MPusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Pusat Kajian Hukum Bisnis FH Unair
Bacaan 10 Menit
Apakah Monopoli Pasar oleh PT KAI Melanggar Hukum?

PERTANYAAN

Sebagaimana kita ketahui, satu-satunya penyedia jasa kereta api adalah PT. KAI. Hampir tidak mungkin ada perusahaan lain yang bisa masuk ke bisnis ini karena adanya monopoli ini. Apakah hal ini menyalahi ketentuan persaingan usaha di Indonesia? 

DAFTAR ISI

    INTISARI JAWABAN

    PT. Kereta Api Indonesia (Persero) (“PT. KAI”) memang berada dalam struktur pasar monopoli. Namun demikian, bukan berarti PT. KAI melakukan pelanggaran Pasal 17 UU 5/1999 yang mengatur tentang monopoli. Pasal tersebut tidak serta merta melarang sebuah struktur pasar monopoli, namun yang dilarang adalah praktek monopoli atau perilaku anti persaingan yang dilakukan oleh pelaku usaha pemegang posisi monopoli di sebuah pasar yang bersangkutan.

    Dalam hal ini, tidak bisa dikatakan adanya pelanggaran UU 5/1999 oleh PT. KAI tanpa adanya pembuktian adanya praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, walaupun PT. KAI adalah pemegang posisi monopoli dalam sebuah struktur pasar monopoli.

    Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini.

    ULASAN LENGKAP

    Terima kasih atas pertanyaan Anda.

    Larangan Praktek Monopoli 

    Satu-satunya perusahaan yang menyediakan jasa kereta api di Indonesia adalah PT. Kereta Api Indonesia (Persero) (“PT. KAI”). Sebelum menyebut bahwa PT. KAI adalah perusahaan monopolis di pasar yang bersangkutan, mari kita perhatikan terlebih dahulu karakteristik pasar monopoli.

    Pasar monopoli mempunyai mempunyai beberapa karakteristik khusus, yaitu hanya terdapat satu penjual saja dalam pasar yang bersangkutan, tidak memiliki barang substitusi (barang pengganti yang mirip), dan tidak terdapat kemungkinan untuk masuk kedalam pasar. Sampai di sini, PT. KAI memang berada pada struktur pasar monopoli berdasarkan karakteristik tersebut.

    KLINIK TERKAIT

    Isu Persaingan Usaha Tidak Sehat Notaris di Bank

    Isu Persaingan Usaha Tidak Sehat Notaris di Bank

    UU 5/1999 mengatur secara khusus tentang monopoli dalam Pasal 17. Adapun bunyi Pasal 17 UU 5/1999 adalah sebagai berikut:

    1. Pelaku usaha dilarang melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat.
    2. Pelaku usaha patut diduga atau dianggap melakukan penguasaan atas produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) apabila:
      1. barang dan atau jasa yang bersangkutan belum ada substitusinya; atau
      2. mengakibatkan pelaku usaha lain tidak dapat masuk ke dalam persaingan usaha barang dan atau jasa yang sama; atau
      3. satu pelaku usaha atau satu kelompok pelaku usaha menguasai lebih dari 50% (lima puluh persen) pangsa pasar satu jenis barang atau jasa tertentu.

    Harus dipahami bahwa Pasal 17 UU 5/1999 tersebut tidak melarang adanya struktur pasar monopoli, yang dilarang adalah praktek-praktek monopoli. Artinya adalah, jika di sebuah struktur pasar memang hanya ada satu penjual saja di situ, tidak serta merta satu-satunya penjual dalam struktur pasar monopoli tersebut bersalah.

    Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya TerjangkauMulai DariRp. 149.000

    Struktur pasar monopoli memang bisa saja terbentuk dari alasan-alasan yang alamiah, misalnya saja satu pelaku usaha tersebut adalah merupakan satu-satunya pemilik sumber utama (resources), adanya efisiensi perusahaan, tidak ada pelaku usaha lain yang memproduksi barang/jasa yang sama dengan si monopolis.

    Selain itu, struktur pasar monopoli dapat terbentuk karena amanah undang-undang, misalnya saja adanya pemberian hak dari pemerintah kepada satu pelaku usaha untuk menyediakan suatu produk barang/jasa, atau bisa juga apabila berhubungan dengan hak monopoli yang terkait dengan Hak Kekayaan Intelektual.

    Merujuk pada Pasal 51 UU 5/1999 yang menyebutkan bahwa:

    Monopoli dan atau pemusatan kegiatan yang berkaitan dengan produksi dan atau pemasaran barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara diatur dengan Undang-undang dan diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara dan atau badan atau lembaga yang dibentuk atau ditunjuk oleh Pemerintah.

    PT. KAI adalah salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sehingga monopoli yang dilakukan PT. KAI telah dikecualikan sesuai ketentuan dalam Pasal 51 UU 5/1999 di atas.

    Apakah Monopoli PT KAI Melanggar Hukum?

    Ketiadaan pelaku usaha lain yang masuk ke pasar yang sama dengan PT. KAI bisa jadi karena secara alamiah belum ada pelaku usaha lain yang mampu menyediakan produk barang/jasa seperti PT. KAI. Dengan kata lain, PT. KAI tidak melanggar UU 5/1999 hanya karena menjadi satu-satunya pelaku usaha sebagai penyedia layanan kereta api di Indonesia.

    Baru dapat dikatakan seorang pelaku usaha monopolis melanggar pasal 17 UU 5/1999 apabila pelaku usaha tersebut terbukti melakukan praktek monopoli, misalnya saja menghambat pelaku usaha lain untuk dapat masuk ke pasar yang bersangkutan (vide Pasal 17 ayat (2) huruf b UU 5/ 1999).

    Sebagai contoh bentuk hambatan yang dapat dilakukan oleh pelaku usaha pemegang posisi monopoli di sebuah pasar yang bersangkutan adalah dengan cara menguasai fasilitas penting yang diperlukan oleh pelaku usaha lain untuk melakukan kegiatan usahanya. Beberapa BUMN pernah mendapatkan sanksi dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dengan perilaku anti persaingan yang demikian ini. Misalnya saja, PT. Telekomunikasi Indonesia yang menguasai jaringan wartel dan tidak bersedia memberikan akses kepada penyedia layanan sambungan telepon ke luar negeri[1] dan PT. Pelindo yang melakukan penguasaan atas kegiatan bongkar muat di dermaga.[2]

    Jika PT. KAI terbukti melakukan praktek monopoli dengan membuat adanya hambatan masuk bagi pelaku usaha lain, misalnya saja dengan melakukan diskriminasi pemberian akses bagi pelaku usaha tertentu untuk menggunakan fasilitas penting yang hanya dimiliki oleh PT. KAI, tentunya PT. KAI tetap dapat diberikan sanksi atas pelanggaran Pasal 17 UU 5/ 1999 (dapat juga di juncto-kan dengan Pasal 19 UU 5/1999).

    Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

    Dasar Hukum:

    1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;
    2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

    Referensi:

    1. Buku Penjelasan Katalog Putusan KPPU Periode 2000 -2009, diakses pada 07 Maret 2022, pukul 17.00 WIB;
    2. Terkait Jasa Bongkar Muat, KPPU hukum Pelindo II, diakses pada 07 Maret 2022, pukul 16.56 WIB.

    [1]Buku Penjelasan Katalog Putusan KPPU Periode 2000 -2009, hal. 19, diakses pada 07 Maret 2022, pukul 17.00 WIB

    [2]Terkait Jasa Bongkar Muat, KPPU hukum Pelindo II, diakses pada 07 Maret 2022, pukul 16.56 WIB

    Tags

    hukum persaingan usaha
    kereta api

    Punya Masalah Hukum yang sedang dihadapi?

    atauMulai dari Rp 30.000
    Baca DisclaimerPowered byempty result

    KLINIK TERBARU

    Lihat Selengkapnya

    TIPS HUKUM

    Cara Upload Terjemahan Novel Agar Tak Langgar Hak Cipta

    20 Okt 2022
    logo channelbox

    Dapatkan info berbagai lowongan kerja hukum terbaru di Indonesia!

    Kunjungi

    Butuh lebih banyak artikel?

    Pantau Kewajiban Hukum
    Perusahaan Anda Di Sini!