Saya ingin menanyakan mengenai kewenangan OJK dalam mengajukan permohonan pailit dalam hal debitur adalah bank. Karena sesuai dengan Pasal 2 ayat (3) UU 37/2004, dijelaskan bahwa kewenangan mengajukan pailit adalah Bank Indonesia. Tetapi, sekarang sudah ada pengalihan kewenangan pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI ke OJK. Maka apakah dengan begitu OJK yang berwenang mengajukan pailit?
Daftar Isi
INTISARI JAWABAN
ULASAN LENGKAP
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Apakah OJK Berwenang Mengajukan Kepailitan Terhadap Bank? yang dibuat oleh Dimas Hutomo, S.H. dan pertama kali dipublikasikan pada 17 Januari 2019.
Seluruh informasi hukum dalam Klinik Hukumonline disediakan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Silakan mempelajari Pernyataan Penyangkalan untuk informasi selengkapnya. Untuk memperoleh nasihat hukum yang sesuai dengan kasus Anda, silakan berkonsultasi langsung dengan Konsultan Mitra Justika.
Pihak yang Mengajukan Pailit
Perihal dengan kepailitan pada dasarnya dapat berpedoman pada ketentuan UU 37/2004. Menurut Pasal 1 angka 1 UU 37/2004, kepailitan adalah sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam UU 37/2004.
Belajar Hukum Secara Online dari Pengajar Berkompeten Dengan Biaya Terjangkau
Mulai DariRp. 149.000
Dalam menjawab pertanyaan Anda, pertama-tama mari kita lihat siapa yang berhak mengajukan permohonan kepailitan berdasarkan Pasal 2 ayat (1) UU 37/2004, yang berbunyi:
Debitur yang mempunyai dua atau lebih kreditur dan tidak membayar lunas sedikitnya satu utang yang telah jatuh waktu dan dapat ditagih, dinyatakan pailit dengan putusan pengadilan, baik atas permohonannya sendiri maupun atas permohonan satu atau lebih kreditornya.
Namun, perlu diketahui bahwa ketentuan mengenai siapa yang dapat mengajukan permohonan pailit di atas dikecualikan jika debitor merupakan bank. Hal ini dapat ditemukan pada Pasal 2 ayat (3) UU 37/2004, sebagai berikut:
Dalam hal debitur adalah bank, permohonan pailit hanya dapat diajukan oleh Bank Indonesia.
Jadi, pada prinsipnya permohonan pailit dapat diajukan oleh kreditor apabila memiliki dua kreditur dengan syarat satu utang telah jatuh waktu dan dapat ditagih. Namun, selain dapat diajukan oleh kreditor, UU 37/2004 mengatur syarat khusus pengajuan permohonan pailit terhadap debitor-debitor tertentu salah satunya adalah bank, dan permohonan pailitnya dapat diajukan oleh BI.
Akan tetapi, ketentuan di atas mengenai permohonan kepailitan bank sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh Pasal 327 huruf a UU P2SK.
Siapa yang Berhak Mengajukan Kepailitan Debitur Bank?
Benar bahwa saat ini baik kewenangan, fungsi dan tugas pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”). Lantas, apakah ini mengalihkan kewenangan BI untuk mengajukan pailit bank pada OJK?
Berkaitan dengan hal tersebut, perlu diketahui wewenang dari OJK itu sendiri. Merujuk pada Pasal 8 UU OJK, untuk melaksanakan tugas pengaturan, OJK mempunyai wewenang:
menetapkan peraturan pelaksanaan UU OJK dan perubahannya;
menetapkan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
menetapkan peraturan dan keputusan OJK;
menetapkan peraturan peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan;
menetapkan kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap lembaga jasa keuangan dan pihak tertentu;
menetapkan peraturan mengenai tata cara penetapan pengelola statuter pada lembaga jasa keuangan;
menetapkan struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan menatausahakan kekayaan dan kewajiban; dan
menetapkan peraturan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Sepanjang berjalannya waktu kewenangan OJK dalam UU OJK terdapat penambahan oleh UU P2SK sebagaimana sudah diubah dengan UU 4/2026.
Salah satu penambahan wewenang ini adalah wewenang OJK untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur bank, sebagaimana diatur pada Pasal I angka 30 UU 4/2026 yang memuat baru Pasal 8B UU OJK, sebagai berikut:
Otoritas jasa keuangan merupakan satu-satunya pihak yang berwenang mengajukan permohonan pernyataan pailit dan/atau permohonan kewajiban pembayaran utang terhadap debitur yang merupakan bank, perusahaan efek, bursa efek, penyelenggara pasar alternatif, lembaga kliring dan penjamin, lembaga penyimpanan dan penyelesaian, penyelenggara dana pelindungan pemodal, lembaga pendanaan efek, lembaga penilaian harga efek, perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, atau perusahaan reasuransi syariah, dana pensiun, lembaga penjamin, lembaga pembiayaan, lembaga keuangan mikro, penyelenggara sistem elektronik yang memfasilitasi penghimpunan dana masyarakat melalui penawaran efek, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, pedagang aset kripto, bursa penyimpanan aset secara kripto secara terpusat, penerbit aset kripto sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan di sektor ITSK serta aset keuangan digital termasuk aset kripto, pedagang aset keuangan digital selain aset kripto, bursa aset keuangan digital selain aset kripto, lembaga kliring penjaminan dan penyelesaian perdagangan aset keuangan digital selain aset kripto, pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital selain aset kripto secara terpusat, penerbit aset keuangan digital selain aset kripto sesuai dengan ketentuan lainnya yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, sepanjang pembubaran dan/atau kepailitannya tidak diatur berbeda dengan undang-undang lainnya.
Oleh karena itu, menjawab pertanyaan Anda, OJK berwenang untuk mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitor yang merupakan bank. Bukan hanya berwenang, berdasarkan ketentuan di atas, OJK merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk melakukan hal tersebut.
Perkaya riset hukum Anda dengan analisis hukum terbaru dwibahasa, serta koleksi terjemahan peraturan yang terintegrasi dalam Hukumonline Pro, pelajari lebih lanjut di sini.